Hotman Paris Disorot Forum Pemred: Respons Tak Profesional

Retno Pinasti (Forum Pemred) tegur respons Hotman Paris di Kejagung. Frasa 'lu punya otak ngga' dinilai intimidatif; Pasal 8 UU Pers jadi landasan.

Author Image

Bagus

Hotman Paris Disorot Forum Pemred: Respons Tak Profesional

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai respons pengacara Hotman Paris terhadap pertanyaan jurnalis di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) bersifat intimidatif dan merendahkan. Peringatan formal itu dirilis lewat keterangan tertulis Minggu (19/7/2026), dua hari setelah jumpa pers terkait kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Isu ini menempatkan etika narasumber berhadapan langsung dengan perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik. Optimaise News mencatat penegasan Forum Pemred muncul agar pelecahan verbal di ruang liputan tidak dinormalisasi.

Konteks Jumpa Pers Klien Eks Jampidsus di Kejaksaan Agung

Insiden terjadi di kantor Kejaksaan Agung saat Hotman Paris tampil sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan seputar status dan perkembangan kasus kliennya.

Ruang itu semestinya menjadi arena konfirmasi publik dan verifikasi. Jawaban yang keluar justru memicu reaksi keras organisasi pemimpin redaksi karena dinilai tidak menjawab substansi.

Konteks kasus Febrie membuat liputan menjadi sensitif. Tekanan publik terhadap transparansi proses hukum makin menuntut sikap profesional dari setiap narasumber.

Penilaian Forum Pemred atas Pilihan Kata dan Sikap

Penilaian Forum Pemred atas Pilihan Kata dan Sikap

Retno Pinasti menuding pilihan diksi dan gestur Hotman merendahkan orang yang sedang menjalankan amanat undang-undang. Ia menyoroti frasa yang beredar di ruang jumpa, yakni “lu punya otak ngga”.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga , maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” ujarnya.

Menurutnya, bertanya adalah cara jurnalis mengonfirmasi dan menggali keterangan. Proses itu bagian dari disiplin verifikasi yang dilindungi hukum, bukan ajang adu gengsi.

Landasan UU Pers yang Jadi Dasar Kritik

Landasan UU Pers yang Jadi Dasar Kritik

Kritik Forum Pemred ditopang UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 secara tegas memberi perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan profesi.

Perlindungan itu mencakup hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Respons yang menekan secara verbal maupun non-verbal dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Retno.

Dalam ringkasan Optimaise News, rujukan Pasal 8 ini menjadi tulang punggung argumen agar pejabat, kuasa hukum, dan tokoh publik menjaga batasan saat berhadapan dengan media.

Batas Hak Tidak Menjawab versus Larangan Merendahkan

Forum Pemred mengakui narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan. Diam atas isu tertentu tetap sah dan tidak bisa dipaksa.

Namun hak untuk diam tidak membuka ruang umpatan, ejekan, atau sikap arogan yang mengalihkan substansi. Titik tekan Retno jelas: isi pertanyaan boleh ditolak, penghormatan terhadap profesi jurnalis tidak boleh dilanggar.

Pembedaan itu penting agar konferensi pers tidak berubah menjadi panggung merendahkan. Tanpa batas tegas, pelecahan verbal bisa dianggap kebiasaan biasa di ruang publik.

Imbauan Saling Hormati demi Keamanan Kerja Jurnalistik

Retno menegaskan Forum Pemred punya kepentingan langsung atas keselamatan dan kehormatan wartawan di lapangan. Organisasi itu siap melawan pihak yang sengaja melecehkan profesi atau menghalangi peliputan.

“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.

Seluruh pihak diimbau menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati kompetensi dan etika masing-masing. Pendekatan itu diharapkan menekan risiko intimidasi di ruang liputan yang sensitif.

FAQ

Siapa yang mengeluarkan teguran kepada Hotman Paris?

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti, melalui keterangan tertulis yang dirilis Minggu (19/7/2026).

Kapan dan di mana respons yang disorot terjadi?

Pada jumpa pers Jumat (17/7/2026) di kantor Kejaksaan Agung terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Frasa apa yang menjadi sorotan Forum Pemred?

Frasa yang disebut Retno adalah “lu punya otak ngga”, dinilai merendahkan dan tidak menjawab substansi pertanyaan.

Dasar hukum apa yang dirujuk dalam kritik itu?

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 soal perlindungan wartawan dari intimidasi, sensor, dan kekerasan.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.