Jakarta, Optimaise News – Berita yang beredar luas menyatakan Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Klaim tersebut didasarkan pada narasi yang salah dan diduga merupakan hoaks karena tidak ada dukungan dari fakta yang valid di lapangan. Menurut cek fakta yang dilakukan Liputan6, pernyataan serupa tidak pernah ada dalam rencana pemerintah.
Inti artikel
- Berita yang beredar luas menyatakan Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial
- Klaim tersebut didasarkan pada narasi yang salah dan diduga merupakan hoaks karena tidak ada dukungan dari fakta yang valid di lapangan
- Klaim itu mulai menyebar melalui unggahan Facebook pada 6 Agustus 2026 dengan foto Menkomdigi Meutya Hafid
Klaim itu mulai menyebar melalui unggahan Facebook pada 6 Agustus 2026 dengan foto Menkomdigi Meutya Hafid. Narasi yang diklaim menyebut persentase pajak berbeda untuk setiap platform, namun fakta menunjukkan itu adalah distorsi dari data spam yang sudah ada.
Klaim yang Menyebar di Media Sosial
Sebuah unggahan Facebook mengklaim Komdigi akan mengenakan pajak bagi seluruh platform media sosial. Narasi tersebut menyebut angka-angka spesifik untuk Facebook 28 persen, TikTok 35 persen, X 5 persen, YouTube 10 persen, Instagram 22 persen dan platform lain. Klaim ini didukung foto Menkomdigi Meutya Hafid yang beredar luas di kalangan pengguna.
Tim cek fakta Liputan6 menyatakan tidak menemukan informasi valid yang mendukung rencana pajak platform media sosial seperti yang diklaim. Pernyataan identik tentang spam justru sudah disampaikan Meutya Hafid saat bertemu dengan Meta di Jakarta pada 30 Juni 2026. Hal ini menunjukkan klaim pajak adalah distorsi dari data yang sudah ada.
Perbedaan Spam dan Intervensi Komdigi
Kominfo memiliki kewenangan melakukan langkah preventif terhadap akun atau konten yang melanggar hukum. Situasi berbeda ketika spam disisipkan dalam kolom komentar akun resmi media, pemerintah atau tokoh publik. Sasaran utama spam adalah akun resmi yang memiliki jangkauan luas, sementara teknologi intervensi sudah tersedia di dalam platform sendiri.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa intervensi terhadap spam berbeda dengan pemutusan akses situs atau akun. Spam komentar judol paling banyak ditemukan di lima platform dengan persentase yang sama, yakni TikTok 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen dan X 5 persen. Pernyataan ini dilansir Antara dan menunjukkan fokus pemerintah pada perlindungan akun resmi.
Penyebaran Hoaks di Instagram
Salah satu unggahan Instagram yang beredar menampilkan potongan video Meutya Hafid dengan narasi pajak berbeda per platform. Potongan tersebut menyesatkan pengguna karena tidak ada konteks lengkap tentang intervensi spam yang berbeda dari rencana pajak. Hoax ini mudah menyebar karena mengeksploitasi kekhawatiran pengguna tentang beban pajak di era digital.
Optimaise News menyarankan masyarakat untuk selalu memeriksa fakta sebelum membagikan informasi tentang pajak platform media sosial. Klaim ini tidak mencerminkan rencana resmi pemerintah dan berpotensi merugikan pelaku usaha UMKM yang bergantung pada platform digital.





