Klarifikasi pejabat Kementerian Keuangan mematahkan anggapan skema pajak 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berlaku merata hingga 50 tahun. Herman Saheruddin, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, menegaskan insentif bersifat berjenjang menurut jenis pajak dan tetap terikat global minimum tax.
Inti artikel
- Menyusul heboh bebas pajak 50 tahun di PFII, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu memberi penegasan jelang paripurna
- Fasilitas tidak otomatis bagi seluruh pelaku usaha di kawasan
- Perlakuan disesuaikan karakteristik kegiatan masing-masing
Menyusul heboh bebas pajak 50 tahun di PFII, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu memberi penegasan jelang paripurna. Fasilitas tidak otomatis bagi seluruh pelaku usaha di kawasan. Perlakuan disesuaikan karakteristik kegiatan masing-masing.
Skema Insentif PFII Dibedakan per Jenis Pajak
Herman merinci skema tidak seragam. Pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan bea masuk mendapat perlakuan berbeda. Karakteristik kegiatan usaha menentukan tingkat dan durasi fasilitas.
PPh 0 persen tetap subject to global minimum tax 15 persen. Artinya, bebas pajak mutlak tidak terjadi. Aturan ini menjaga kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional sambil tetap menarik dana global.
Perbedaan skema dalam satu paket PFII menjadi daya tarik tersendiri. Meski mirip financial free zone lain, rincian karakteristik diatur tegas di undang-undang. Optimaise News mencatat pendekatan ini menghindari liberasi tanpa filter.
Syarat Investasi Asing dan Kriteria Penerima Fasilitas

Penerima fasilitas wajib membawa investasi asing ke PFII. Mereka harus memenuhi kriteria ketat yang dirinci lewat Peraturan Pemerintah. Entitas domestik yang ingin ikut serta diwajibkan melakukan incorporation baru di kawasan.
Tanpa pemenuhan syarat itu, akses insentif tertutup. Rincian modal asing minimum, economic substance, dan kategori tenaga ahli diatur terpisah. Langkah ini meniru praktik ketat di pusat keuangan global namun disesuaikan konteks Indonesia.
Investor tidak bisa sekadar wait and see. Kriteria memastikan hanya kegiatan yang benar-benar menambah sumber pembiayaan ekonomi nasional yang menikmati skema. Sanksi pelanggaran juga disiapkan di aturan turunan.
Perbedaan Tujuan PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus

Tujuan utama PFII memperbesar sumber pembiayaan ekonomi lewat dana dan investasi global. Skema ini berbeda fundamental dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lebih fokus manufaktur dan ekspor barang.
PFII dirancang sebagai pusat finansial dengan paket insentif berjenjang. Daya tariknya punya karakteristik sendiri meski konsepnya mirip DIFC atau ADGM. Detail pembeda itu tertuang di naskah UU agar tidak tumpang tindih dengan kawasan lain.
Fokus pembiayaan nasional lewat aliran modal asing menjadi penanda utama. KEK tetap berjalan di jalurnya, sementara PFII mengejar likuiditas jangka panjang dari pemain global. Pendekatan terpisah mencegah kanibalisasi kebijakan.
Jadwal Pengesahan UU dan Aturan Turunan PP
Rancangan Undang-Undang PFII dijadwalkan masuk paripurna DPR RI pada Selasa 21 Juli 2026. Setelah disahkan, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah segera disusun. PP itu memuat rincian kriteria, durasi, dan mekanisme pengawasan.
Proses legislasi didukung fraksi terkait dengan catatan kepatuhan OECD. Golden visa sebagai paket nonfiskal ikut dibahas sebagai pelengkap. Targetnya mempercepat masuknya special purpose vehicle dari luar negeri.
Pengesahan tepat waktu penting agar investor punya kepastian hukum. Tanpa PP yang jelas, skema berjenjang sulit dioperasikan. Kemenkeu menekankan kesiapan teknis menjelang tanggal tersebut.
Penegasan Dirjen Pajak soal Durasi yang Tidak Seragam
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan 0 persen tidak merata. Kategori usaha dan tenaga ahli diatur terpisah. Durasi fasilitas bergantung jenis pajak serta kontribusi nyata terhadap perekonomian.
Kombinasi suara Herman dan Bimo sehari sebelum paripurna memperkuat klarifikasi. Keduanya sebagai pejabat di bawah Menkeu Purbaya menutup ruang spekulasi. Tidak semua kegiatan mendapat 50 tahun, hanya yang memenuhi ambang tertentu.
Penegasan ini merujuk praktik internasional sambil menjaga ruang fiskal. Global minimum tax tetap jadi pagar. Hasilnya, skema PFII residual kompetitif tanpa menciptakan celah penghindaran.
Tanya Jawab Seputar Insentif Pajak PFII
Apakah semua pelaku usaha di PFII otomatis dapat pajak 0 persen selama 50 tahun?
Tidak. Insentif berjenjang menurut jenis pajak dan hanya untuk penerima yang memenuhi kriteria investasi asing serta incorporation di kawasan. Durasi tidak seragam.
Bagaimana kaitan skema PPh 0 persen dengan global minimum tax?
PPh 0 persen tetap subject to global minimum tax 15 persen. Bebas pajak mutlak tidak berlaku. Aturan ini menjaga kepatuhan standar internasional.
Apa yang membedakan tujuan PFII dari Kawasan Ekonomi Khusus?
PFII fokus memperbesar sumber pembiayaan ekonomi nasional lewat dana dan investasi global. KEK lebih menekankan manufaktur dan ekspor barang. Skema insentif keduanya dirancang terpisah.
Kapan UU PFII dijadwalkan disahkan?
Paripurna DPR RI dijadwalkan Selasa 21 Juli 2026. Setelah itu, Peraturan Pemerintah akan mengatur rincian kriteria dan mekanisme fasilitas.







