Bogor, Optimaise News – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menempatkan posisi legislatif sejalan dengan wacana Presiden Prabowo Subianto. Pelarangan total vape hanya relevan bila kajian lintas lembaga membuktikan risikonya lebih banyak dan vape beralih jadi jalur narkotika jenis baru. Bukan keputusan yang diambil seketika tanpa bukti.
Inti artikel
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menempatkan posisi legislatif sejalan dengan wacana Presiden Prabowo Subianto
- Bukan keputusan yang diambil seketika tanpa bukti
- Komisi III masih menunggu hasil kajian itu
Komisi III masih menunggu hasil kajian itu. Belum ada putusan pelarangan final dari parlemen. Komunikasi dengan pihak terkait soal bahaya penyalahgunaan vape terus digelar agar langkah hukum tak meleset dari data lapangan.
Posisi Ketua Komisi III: Setuju Bersyarat, Bukan Larangan Otomatis
Habiburokhman secara eksplisit menyatakan setuju terhadap wacana pelarangan total vape. Syaratnya tegas: kajian bersama harus membuktikan risiko dominan plus peran vape sebagai pintu masuk narkotika jenis baru. Dukungan ini bersyarat, bukan mutlak.
Status di parlemen masih terbuka. Komisi III belum mengunci opsi larangan. Jalur komunikasi legislatif-eksekutif aktif membahas bahaya vape sebelum ada putusan hukum final. Dia menilai ada kecenderungan vape menjadi alat utama konsumsi narkotika jenis baru. Penilaian internal ini jadi alasan mengapa kajian harus mendalam dulu.
Pernyataan itu menautkan dukungan langsung pada syarat bukti, bukan dukungan generik. Parlemen memilih menunggu agar putusan tidak prematur dan tetap berpijak pada fakta.
Enam Instansi Diinstruksikan Ulangi Tata Kelola Niaga Vape

Presiden Prabowo, lewat amanat yang dibacakan Menko Polkam Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido Bogor 23 Juli 2026, memberi instruksi tegas. Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, dan Direktur Jenderal Bea Cukai diminta segera merumuskan ulang tata kelola niaga vape.
Instruksi itu menjadi titik awal alur eksekutif. Enam instansi harus duduk bersama. Tujuannya merapikan pengawasan dari hulu ke hilir sebelum opsi larangan total dibahas lebih jauh. Sintesis alur ini memperlihatkan koordinasi eksekutif-legislatif yang sebelumnya tercecer di berbagai pemberitaan.
Mengapa Vape Dinilai Mulai Jadi Jalur Utama Narkotika Baru

Penilaian Habiburokhman didukung temuan lapangan yang mengkhawatirkan. Sekitar 39,5 persen pengguna vape pernah memakai cairan yang mengandung narkotika. Dari 438 sampel yang diuji, 23,97 persen positif mengandung etomidate yang kini masuk narkotika golongan III.
Liquid vape juga ditemukan mengandung kanabinoid dan methamphetamine. Vape dinilai rentan jadi media konsumsi narkotika jenis baru atau zat psikoaktif baru yang berkembang cepat. Inilah alasan mengapa vape tak lagi dipandang sekadar rokok elektronik biasa.
BNN sempat mengusulkan larangan total. Pemerintah merespons dengan kajian, bukan langsung larangan semua produk. Klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami batas antara penanganan penyalahgunaan dan larangan generik.
Pengawasan Berlapis Impor, Distribusi Jadi Syarat Sebelum Putusan
Presiden meminta pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi vape. Langkah ini jadi prasyarat sebelum putusan larangan total diambil. Keselamatan masyarakat disebut sebagai hukum tertinggi dalam penanganan isu ini.
Pengawasan berlapis dimaksudkan menutup celah penyalahgunaan. Impor diawasi ketat, distribusi dipantau, dan peredaran di pasar dicek berlapis. Hanya jika kajian menunjukkan risiko lebih besar dan penyalahgunaan untuk narkoba berlanjut, larangan total akan diterapkan tanpa ragu.
Apa yang Masih Menunggu: Kajian Bersama dan Sinergi Penegakan
Yang sudah diinstruksikan jelas: rumusan ulang tata kelola dan pengawasan berlapis impor-distribusi. Yang masih terbuka adalah hasil kajian bersama enam instansi itu. Opsi larangan total masih tergantung bukti risiko dan peran vape sebagai pintu narkotika baru, bukan larangan generik tanpa dasar.
Penanggulangan narkoba butuh sinergi seluruh pihak. Komisi III siap bersinergi dengan eksekutif. Prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi jadi pegangan bersama. Timeline keputusan kini transparan bagi publik: instruksi sudah keluar, kajian sedang berjalan, putusan final menunggu data.
Alur lengkap dari amanat Presiden di HANI, instruksi enam instansi, hingga respons bersyarat Ketua Komisi III memberi gambaran utuh. Syarat pelarangan total terikat bukti, bukan reaksi seketika. Itulah konteks praktis yang perlu dipahami pembaca sebelum putusan final muncul.







