Jakarta, Optimaise News – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana dua gugatan itu dijadwalkan digelar 18 dan 19 Agustus 2026, dengan fokus utama pada dugaan pelanggaran hukum acara, bukan substansi kasus.
Inti artikel
- Kuasa hukum Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan membuktikan setidaknya sembilan indikasi cacat prosedur dalam penyidikan
- Kejaksaan Agung menyatakan akan menunjuk tim penyidik untuk menghadapi gugatan tersebut
- Gugatan pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dilayangkan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung
Menurut pantauan Optimaise News, pengajuan itu didaftarkan Rabu, 5 Agustus 2026. Kuasa hukum Febri Diansyah menegaskan pihaknya akan membuktikan setidaknya sembilan indikasi cacat prosedur dalam penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan akan menunjuk tim penyidik untuk menghadapi gugatan tersebut.
Dua Gugatan Praperadilan Diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gugatan pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dilayangkan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Isinya mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL ditujukan kepada Kejaksaan Agung, dengan permintaan agar Febrie dibebaskan dari Rutan KPK.
Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan 24 Juli 2026 tidak sah. Ia juga meminta Kejagung menghentikan penyidikan dan membebaskan kliennya. Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, disusul Kejagung pada 24 Juli 2026.
Tim hukum menilai penetapan ganda itu berpotensi membuka persoalan hukum, termasuk risiko penuntutan dua kali untuk perkara yang saling terkait. Mereka menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme menguji aspek hukum acara dan administrasi penyidikan, sebagaimana diatur KUHAP.
Tim Febrie Persiapkan Sembilan Dugaan Pelanggaran Hukum Acara di Sidang
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara TPPU. Dalam beberapa hari terakhir, jumlah indikasi itu diklaim bertambah. Argumentasi itu akan dibuka di sidang praperadilan.
Firman Wijaya menyoroti ketidakjelasan tindak pidana asal yang mendasari sangkaan TPPU. Menurut tim, pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 yang sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 huruf x KUHP baru, dinilai tidak sesuai. Mereka menolak pelekatan pasal yang sudah dicabut atau tidak dilandasi riwayat perkara asal yang jelas.
Kuasa hukum juga menyinggung proses yang terkesan tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang diduga tidak berwenang. Febri menekankan tujuan pengajuan praperadilan adalah niat baik menguji proses, bukan menghindar dari substansi. Pihak Febrie berencana menghadirkan saksi dan ahli meringankan sebagai hak tersangka.
Kejagung Siap Hadapi Gugatan dari Pihak Eks Jampidsus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penanganan kasus TPPU terhadap Febrie sudah sesuai ketentuan. Kejagung akan menunjuk tim jaksa atau penyidik untuk menghadiri sidang praperadilan.
“Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti, Kami menyatakan ketika memproses ini (kasus TPPU) sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Anang di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka dan penasihat hukum yang diatur KUHAP, dan lembaga siap menghadapinya.
Pada pemeriksaan lanjutan Jumat malam, 7 Agustus 2026, Febrie digelar sekitar 20 pertanyaan pendalaman. Catatan Optimaise News menunjukkan Kejagung menekankan fokus pada barang bukti, sementara pihak Febrie tetap kooperatif dan bersiap menghadirkan saksi meringankan di jalur TPPU.
Geledahan dan Penyitaan oleh Tim 9 Kejagung Masuk Bukti Praperadilan
Penyidik Tim 9 Kejagung menggeledah rumah tersangka berinisial NH di kawasan Bandung, Jawa Barat, dalam rangkaian usut TPPU yang menjerat eks Jampidsus. Penggeledahan dan penyitaan dokumen dinilai pihak Febrie relevan untuk diuji di majelis praperadilan, khususnya pada gugatan yang menyasar upaya paksa.
Materi gugatan turut mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan di rumah pihak terkait. Tim hukum berargumen bahwa cacat pada upaya paksa dapat memengaruhi validitas penetapan status tersangka. Pihak Kejagung tetap berpegang bahwa seluruh tindakan berada dalam koridor hukum acara yang berlaku.
Sintesis kronologi singkat: penetapan Polda 10 Juli, penetapan Kejagung 24 Juli, pengajuan dua praperadilan 5 Agustus, jadwal sidang 18, 19 Agustus. Urutan itu menjadi kerangka bagi majelis untuk menilai apakah dua jalur institusi menimbulkan tumpang tindih prosedural.
Sidang Perdana Bergulir Selasa 18 Agustus 2026 dan Rabu 19 Agustus 2026
Menurut SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan pertama digelar Selasa, 18 Agustus 2026. Gugatan kedua dijadwalkan Rabu, 19 Agustus 2026. Dua hari berurutan itu menjadi kesempatan pertama majelis mendengar dalil pelanggaran acara dan tanggapan termohon.
Putusan praperadilan hanya menyentuh sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, hasilnya dapat memengaruhi kelanjutan penyidikan TPPU dan pengajuan perkara yang bergantung pada kejelasan tindak pidana asal. Jika majelis menilai pasal atau prosedur cacat, ruang penghentian atau pembatalan status tersangka terbuka, sesuai petitum Firman Wijaya.
Bagi publik, pengujian ini juga menyangkut standar hak tersangka, termasuk pejabat eks Jampidsus, agar penyidikan dua lembaga tidak melampaui batas hukum acara. Mekanisme pembuktian tindak pidana asal yang belum disertakan secara rinci menjadi salah satu titik yang diminta tim Febrie agar diuji di meja hijau, bukan di luar sidang.




