Jakarta, Optimaise News – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan TPPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026. Gugatan ganda itu memisahkan termohon: aparat kepolisian pada hari pertama dan Kejaksaan Agung pada hari kedua.
Inti artikel
- Gugatan ganda itu memisahkan termohon: aparat kepolisian pada hari pertama dan Kejaksaan Agung pada hari kedua
- Kuasa hukum Febrie Diansyah menekankan pihaknya akan membuktikan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara
- Sidang pertama dijadwalkan Selasa 18 Agustus 2026
Kuasa hukum Febrie Diansyah menekankan pihaknya akan membuktikan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara. Dalam rangkuman Optimaise News, dua permohonan resmi didaftarkan pada Rabu 5 Agustus 2026, dengan permintaan membatalkan status tersangka dan membebaskan klien dari tahanan.
Jadwal Sidang Ganda: 18 Agustus Lawan Polri, 19 Agustus Lawan Kejagung
Sidang pertama dijadwalkan Selasa 18 Agustus 2026. Termohon yang disasar mencakup Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan unit terkait di jajaran Ditdik Jampidsus. Fokus gugatan ini pada penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan kepolisian.
Sidang kedua digelar Rabu 19 Agustus 2026. Gugatan ini menunjuk Jaksa Agung cq. Jampidsus Kejagung sebagai termohon, terkait penetapan tersangka TPPU dan penahanan. Perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan pada hari itu dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pemisahan hari dan termohon memudahkan awam membedakan dua alur. Polri lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Kejaksaan Agung menyusul pada 24 Juli 2026 untuk perkara yang sama, sehingga tim hukum menilai potensi penuntutan berlapis terbuka.
Sembilan Dugaan Pelanggaran Hukum Acara yang Akan Dibuktikan
Febrie Diansyah menyatakan pengajuan praperadilan merupakan niat baik menguji proses dari sisi hukum acara pidana dan administrasi penyidikan. “Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Febrie Diansyah di PN Jakarta Selatan.
Semula tim klaim menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran. Dalam beberapa hari terakhir jumlah indikasi disebut bertambah. Enam pokok yang disorot meliputi pasal yang disangkakan, isu perdagangan pengaruh yang belum diatur, penetapan tersangka dua kali, pejabat penandatangan yang dinilai tak berwenang, dan alasan penahanan yang dianggap tidak jelas.
Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU serta Pasal 607 yang disangkakan dinilai tim hukum sebagai aturan lama yang sudah dicabut lewat Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru. Mereka merujuk Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyidik memakai aturan lebih menguntungkan tersangka. Firman Wijaya juga berargumen penyidikan TPPU cacat formal karena tindak pidana asal tidak jelas, hanya rujukan dugaan korupsi 2018-2026 tanpa pasal konkret.
Permintaan Batal Status Tersangka dan Bebas dari Tahanan
Firman Wijaya meminta majelis menyatakan penetapan tersangka dan penahanan 24 Juli 2026 tidak sah. “Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ujar Firman Wijaya di PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.
Argumentasi inti menempatkan dual penetapan sebagai celah prosedural. Tim menilai proses tergesa-gesa dan penandatanganan pejabat tanpa wewenang memperlemah keabsahan upaya paksa. Praperadilan dipilih sebagai forum menguji keabsahan sebelum perkara masuk tahap pembuktian pokok.
Respons Kejagung: Tim Penyidik Siap Hadapi Gugatan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan akan menunjuk tim jaksa atau penyidik untuk hadir di praperadilan. “Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti, Kami menyatakan ketika memproses ini (kasus TPPU) sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Anang di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat 7 Agustus 2026.
Ia menekankan praperadilan adalah hak tersangka dan penasihat hukum yang diatur KUHAP. Kejagung mengklaim siap menghadapi gugatan. Sementara investigasi terus berjalan: Tim 9 Kejagung menggeledah rumah tersangka berinisial NH (Nurman Herin) di Bandung dan menyita dokumen terkait penelusuran aset.
Pada Jumat 7 Agustus 2026 malam, Febrie menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka TPPU dan dicecar sekitar 20 pertanyaan. Kuasa hukum menyebut pertanyaan itu pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, tim berencana menghadirkan saksi dan ahli meringankan sesuai hak tersangka dalam KUHAP.
Apa yang Diuji di Praperadilan: Upaya Paksa hingga Tindak Pidana Asal
Inti uji praperadilan bukan putusan bersalah atau tidak, melainkan keabsahan upaya paksa: penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Dua gugatan menyatukan temuan tim soal pasal yang dinilai usang, dual penetapan Polri-Kejagung, serta keraguan atas kejelasan delik asal TPPU.
Bagi pembaca awam, peta singkatnya begini: 18 Agustus menguji rantai polri-kortas dan penggeledahan-penyitaan; 19 Agustus menguji status TPPU serta penahanan oleh kejaksaan. Daftar periksa yang bisa diikuti saat sidang meliputi kejelasan pasal, wewenang pejabat penandatangan, alasan penahanan, dan ada-tidaknya tindak pidana asal yang solid.
Sidang mendatang akan menguji apakah sembilan atau lebih indikasi pelanggaran acara cukup untuk membatalkan status dan menghentikan penyidikan, atau justru pengadilan menerima argumen Kejagung bahwa proses sudah sesuai ketentuan.





