Bogor, Optimaise News – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan malam hari 24 Juli 2026. Ia menuding penetapan itu melompati konfirmasi alat bukti serta ekspose berulang yang disebutnya lazim di Gedung Bundar.
Perkara berlatar pengalihan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipidkor Polri ke Tim 9 Kejaksaan Agung. Febrie tiba sebagai saksi siang hari tanpa terpantau awak media. Status hukumnya berubah total setelah pemeriksaan hampir sepuluh jam.
Dari Saksi Siang ke Tersangka Malam: Apa yang Berubah di Kejagung
Pemeriksaan Tim 9 terhadap Febrie sebagai saksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Undangan Tim Koordinasi dan Supervisi turut hadir mendampingi proses di markas penyidik Korps Adhyaksa. Kehadiran tim itu jarang disorot di liputan lain.
Proses berlangsung hampir sepuluh jam. Ia keluar sekitar pukul 23.00 WIB sudah berstatus tersangka. Penyidik langsung menahannya selama 20 hari dan menitipkannya di Rutan KPK. Transisi dari saksi menjadi tersangka plus penahanan terjadi dalam satu sesi yang sama.
Kedatangan Febrie pada siang hari tidak terpantau media. Pemeriksaan awal berlangsung tanpa liputan di lokasi. Informasi baru menyebar luas setelah status berubah di malam hari.
Emas 74 Kg dan Sprindik TPPU yang Memicu Penahanan

Barang bukti utama mencakup emas seberat 74 kilogram. Ditambah valuta asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah yang totalnya ratusan miliar rupiah. Semua dialihkan dari penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, ke Tim 9 Kejaksaan Agung.
Sprindik dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan 20 Juli 2026. Dokumen itu menjadi dasar penetapan tersangka. Febrie ditahan tanpa diborgol dan tanpa memakai rompi tahanan.
Kuasa hukum menerima salinan dokumen penetapan tersangka beserta surat perintah penahanan. Tiga saksi lain dipanggil, yaitu Don Ritto, NH, dan TS. Mereka terkait rangkaian perkara yang sama.
Klaim Febrie: Gedung Bundar Tak Pernah Menahan Tanpa Ekspose Berulang

Febrie menilai langkah penyidik tidak sesuai kebiasaan internal Kejaksaan. Di Gedung Bundar, historis tidak pernah ada penahanan tanpa konfirmasi alat bukti lebih dulu. Juga tanpa ekspose berulang di hadapan pimpinan.
Ekspose berulang berarti paparan kasus yang diulang beberapa kali. Tujuannya agar pimpinan dan tim ahli menguji kelengkapan bukti sebelum status tersangka ditetapkan. Febrie merasa tahapan itu dilompati dalam kasusnya.
Ia merasa dikriminalisasi lewat prosedur yang dinilai dipercepat. Desakan publik atas penuntasan kasus korupsi besar turut mewarnai latar. Meski begitu ia tegaskan siap menghadapi keputusan pimpinan.
Tiga Perkara Limpasan Polri yang Mengiringi Dugaan TPPU
Selain sprindik TPPU atas emas dan valuta asing, tiga perkara limpasan Polri mengiringi. Ketiganya digabung dalam konstruksi perkara Tim 9. Sprindik limpasan itu bernomor 43, 44, dan 45.
Perkara pertama terkait dugaan korupsi di Krakatau Steel. Kedua menyangkut tata kelola batubara untuk PLTU. Ketiga melibatkan pengelolaan dana di PT Asabri. Keempat jalur sprindik ini membentuk peta status hukum yang saling terkait.
Sintesis timeline utuh memperlihatkan alur jelas dari panggilan saksi siang, pemeriksaan sekitar sepuluh jam, hingga penetapan tersangka dan penahanan malam. Hubungan keempat sprindik membantu pembaca melihat gambaran utuh yang tercerai di berbagai pemberitaan.
Siap Hadapi Pimpinan, Tetap Sebut Proses Kriminalisasi
Febrie menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan Kejaksaan Agung. Ia tetap menyebut proses penetapan tersangka dan penahanan sebagai bentuk kriminalisasi. Klaim itu didasari penilaian bahwa alat bukti belum dikonfirmasi sepenuhnya.
Ahli TPPU dilibatkan dalam penyusunan konstruksi perkara. Desakan publik juga disebut mendorong percepatan penanganan. Febrie dibawa ke Rutan KPK tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol.
Bagi pembaca awam, klaim soal budaya internal Gedung Bundar memberi kerangka menilai tuduhan itu. Apakah ekspose berulang wajib dilalui atau bukti sudah cukup kuat, hanya proses peradilan yang akan mengujinya. Febrie berhak mendapat pembelaan penuh selama perkara berjalan.







