Malang, Optimaise News – AP, pria berusia 61 tahun warga Kecamatan Sukun Kota Malang, diamankan Polresta Malang Kota atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan tujuh tahun. Kejadian berlangsung di rumahnya di Kelurahan Tanjungrejo pada Selasa 21 Juli 2026, saat korban dipanggil dengan iming-iming uang setelah membeli jajanan.
Keluarga melaporkan kasus itu ke polisi pada 22 Juli 2026. Korban kini menjalani pemulihan trauma dengan pendampingan Unit PPA, sementara penyidik mendalami dugaan aksi serupa pelaku pada 2023 yang dulu diselesaikan kekeluargaan.
Kronologi Iming-Iming Uang di Tanjungrejo Sukun
Korban sedang membeli jajanan di sekitar tempat tinggalnya ketika AP memanggilnya. Terduga pelaku menawarkan uang agar anak itu mau masuk ke rumah di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.
Di dalam rumah itulah dugaan pencabulan terjadi. Keesokan harinya keluarga langsung membuat laporan ke Polresta Malang Kota. Petugas segera mengamankan AP beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kontras usia pelaku 61 tahun versus korban yang baru tujuh tahun menyoroti risiko tinggi di lingkungan padat. Modus iming-iming uang ini menjadi peringatan konkret agar orang tua lebih waspada saat anak berbelanja sendiri.
Gejala Trauma yang Dialami Korban Usia Tujuh Tahun

Setelah kejadian, korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok. Ia menjadi jauh lebih pendiam dan mudah merasa takut meski di lingkungan yang familiar.
Anak itu juga kesulitan tidur nyenyak serta enggan pergi ke kamar mandi sendirian. Gejala-gejala ini menandakan dampak psikologis yang butuh penanganan cepat dan berkelanjutan.
Berikut daftar gejala yang bisa dipakai orang tua sebagai checklist awal: anak lebih pendiam dari biasanya, mudah takut tanpa sebab jelas, sulit tidur, menolak ke kamar mandi sendiri, serta perubahan mood mendadak. Munculnya satu atau lebih tanda itu wajib segera ditindaklanjuti.
Pendampingan Unit PPA dan Visum di RSSA Malang

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Polresta Malang Kota langsung mengambil alih pendampingan korban. Bocah tujuh tahun itu menjalani visum et repertum dan visum psikiatrikum di RSUD Saiful Anwar yang juga dikenal sebagai RSSA Malang.
Pendampingan tidak berhenti sebatas pemeriksaan awal. Unit PPA terus berkoordinasi dengan keluarga serta tenaga profesional agar proses pemulihan berjalan intensif dan berkesinambungan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada keselamatan serta pemulihan korban. Proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan seiring dukungan psikologis yang diberikan secara menyeluruh. Informasi ini dihimpun Optimaise News dari keterangan resmi polisi.
Dugaan Perbuatan Serupa 2023 Kini Didalami Penyidik
Penyidik menemukan indikasi perbuatan serupa oleh AP terhadap anak lain sekitar tahun 2023. Saat itu perkara diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lengkap.
Kasus lama itu kini dibuka kembali dan didalami secara serius. Timeline ringkas memperlihatkan urutan jelas: kejadian 21 Juli 2026, laporan masuk 22 Juli, pengamanan AP pada hari yang sama, serta penelusuran riwayat 2023 yang masih berlangsung. Alur gabungan ini memperkuat penegakan hukum yang lebih utuh.
Imbauan Polisi: Orang Tua Wajib Peka Perubahan Anak
Polisi mengimbau seluruh orang tua agar peka terhadap setiap perubahan perilaku anak. Gejala seperti yang dialami korban harus segera dilaporkan ke Unit PPA tanpa menunggu parah.
Langkah praktis yang bisa dilakukan meliputi mendatangi pos Unit PPA di Polresta Malang Kota atau meminta rujukan pendampingan medis-psikologis. Jangan tunda karena intervensi dini sangat menentukan proses pemulihan anak.
Kewaspadaan bersama masyarakat diharapkan menekan risiko kejadian serupa. Siapa pun yang mencium indikasi pencabulan di lingkungan sekitar diminta tidak ragu melapor demi perlindungan anak.







