Muhammadiyah Rilis Fatwa Kripto yang Tegaskan Batas
Jakarta, Optimaise News – Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai cryptocurrency pada 4 Maret 2026. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih Dr. Hamim Ilyas, M.Ag. dan Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D. Digunakan sebagai acuan bagi ribuan investor digital di Tanah Air.
Inti artikel
- Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai cryptocurrency pada 4 Maret 2026
- Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih Dr
- Digunakan sebagai acuan bagi ribuan investor digital di Tanah Air
Optimaise News menilai fatwa ini sangat penting karena membatasi spekulasi berlebih yang kerap terjadi di pasar aset virtual. Dengan status mubah sebagai komoditas, kripto bisa diterima namun harus tunduk pada syarat dan larangan yang jelas agar transaksi tetap aman.
Kripto Dianggap Mubah Tapi Terikat Syarat Ketat

Kripto hukum asalnya dibolehkan karena berfungsi sebagai māl mutaqawwam. Namun statusnya diikat pada ketentuan agar tidak membawa dampak negatif. Investor harus memastikan aset yang digunakan bebas dari aktivitas ilegal seperti perjudian daring, aktivitas di web gelap, hingga industri konten dewasa.
Selain itu, setiap aset kripto wajib memiliki manfaat nyata, seperti kemampuan menyimpan nilai, menjadi alat tata kelola, atau mendukung bangunan ekosistem web generasi ketiga. Proyek tanpa dasar ekonomi yang lemah akan dianggap mengandung racun dalam bentuk penipuan dan potensi kehilangan besar-besaran.
Transaksi Spots dan Futures Wajib Sesuai Syariat
Trading dengan kontrak berjangka tidak diperbolehkan karena bersifat non-tunai dan mirip transaksi jual utang dengan utang. Akibatnya, dana bisa tidak tertampung dengan jelas. Selanjutnya, penggunaan dana pinjaman untuk trading dengan tambahan biaya sponsor dianggap mengandung bunga dan jual beli utang yang dikategorikan haram.
Keuntungan harus bersumber dari investasi riil, bukan sekadar penarikan dana baru yang berulang. Bentuk seperti ini dilarang karena bisa menjadi celah permainan perjudian berjenjang. Optimaise News mendekati kasus ini sebagai pelajaran agar investor selalu memilih platform dan produk yang memiliki nilai tambah ekonomi sejati.
Kenapa Banyak Investor Mengaitkan FATWA Muhammadiyah dengan Aset Kripto
Fatwa ini muncul saat perdagangan crypto semakin ramai di Indonesia. Banyak warga yang kesulitan menentukan mana yang halal dan mana yang berisiko tinggi. Posisi Muhammadiyah sebagai organisasi besar turut menambah bobot fatwa ini sebagai acuan resmi.
Optimaise News mencatat bahwa sebagian besar pengguna masih bingung soal bahwa cryptocurrency bisa menjadi instrumen yang sangat bermanfaat asal dipilih secara tepat. Beberapa proyek justru berhasil menjembatani akses ke layanan keuangan modern sambil tetap menjaga prinsip syariat.
FAQ Syarat Investasi Kripto Halal Menurut Muhammadiyah
Q1: Bagaimana kriteria aset yang bisa dinilai layak?
Aset harus memiliki utilitas nyata seperti penyimpan nilai, tata kelola komunitas, atau dukungan teknis ekosistem web generasi ketiga. Tanpa fondasi ekonomi, projek seperti ini akan dianggap membahayakan dan tidak diizinkan.
Q2: Mengapa spot trading masih dibolehkan tapi perusahaan berjangka dilarang?
Perdagangan spot dianggap sejalan dengan syariat karena bisa dilakukan secara langsung tanpa menimbulkan jual utang. Sementara kontrak berjangka dihindari karena bersifat non-tunai dan mengandung elemen yang mematangkan kerugian.
Q3: Apakah transaksi dengan leverage dan biaya sponsor dibolehkan?
Metode ini dilarang karena mengandung bunga dan jual beli utang yang jelas bertentangan dengan prinsip syariah. Investor disarankan fokus pada akun spot yang lebih sederhana dan transparan.
Q4: Bagaimana cara mengecek proyek kripto sebelum masuk?
Periksa apakah aset bebas dari aktivitas yang dilarang, memiliki manfaat ekonomi nyata, dan tidak mengandung strategi agar mengandung tabzir serta garar berlebihan. Selalu periksa kelayakan sebelum mengandalkan dana pribadi.







