Surabaya, Optimaise News – Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, diduga merangkap tiga jabatan strategis sekaligus. Ia menjadi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan selama periode 2016 sampai 2024. Posisi itu memungkinkannya mencairkan dana, mengeksekusi kegiatan, dan menandatangani laporan pertanggungjawaban pakan satwa tanpa campur tangan pengawas lain.
Inti artikel
- Ia menjadi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan selama periode 2016 sampai 2024
- Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengungkapkan temuan ini di Surabaya pada 22 Juli 2026
- Dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengungkapkan temuan ini di Surabaya pada 22 Juli 2026. Dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp10,2 miliar. Fokus utamanya terletak pada absennya mekanisme kontrol silang. Satu orang menguasai alur uang dari awal hingga akhir.
Satu Orang, Tiga Kursi Strategis di PD TS KBS
PD TS KBS mengelola Kebun Binatang Surabaya sebagai badan usaha milik daerah. Selama delapan tahun penuh, Choirul Anwar menempati tiga posisi kunci itu. Ia memimpin sebagai Dirut, mengatur operasional termasuk pakan satwa sebagai Direktur Operasional, serta menguasai keuangan sebagai Direktur Keuangan.
Tidak ada pemisahan fungsi yang efektif. Satu nama mengunci seluruh rantai keputusan strategis. Timeline 2016, 2024 memperlihatkan kontinuitas tanpa gangguan. Struktur seperti ini menghapus pihak yang seharusnya saling mengawasi.
Di perusahaan sehat, Dirut, operasional, dan keuangan dipisah agar ada kontrol silang. Di sini, semuanya menyatu pada Choirul Anwar. Itulah fondasi celah yang kemudian dimanfaatkan untuk penyimpangan anggaran pakan.
Alur Tanpa Pengawas: Ambil Uang, Eksekusi, Tanda Tangan Sendiri

Alur yang terbentuk sangat sederhana dan berbahaya. Dana anggaran pakan diminta. Uang dicairkan dari kas. Kemudian di lapangan volume pakan dikurangi. Laporan dibuat seolah volume dan penggunaan sudah sesuai. Tanda tangan terakhir ada di tangan Choirul Anwar sendiri.
Rangkap sebagai Direktur Operasional dan Direktur Keuangan menghilangkan pihak kedua. Tidak ada orang lain yang bisa menolak pencairan atau memverifikasi laporan. Staf keuangan berinisial STN diduga hanya mengikuti perintah. Persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN di tahun 2023, 2024 tidak mampu menutup celah struktural itu.
Bagi pembaca awam, bahayanya jelas. Orang yang mengajukan, yang menjalankan, dan yang mengesahkan adalah orang yang sama. Tidak ada kontrol, tidak ada penyeimbang. Rantai modus ambil uang, laksanakan, buat LPJ seolah benar berjalan mulus tanpa hambatan internal.
Mark Up Pakan: Volume Dikurangi, Laporan Dipoles

Modus utama yang dijalankan adalah mark up anggaran pakan satwa. Anggaran penuh dicairkan. Namun pakan yang benar-benar diberikan kepada satwa volumenya dikurangi. Selisihnya diduga dialihkan. Laporan pertanggungjawaban kemudian dipoles agar tampak rapi dan sesuai usulan awal.
Total kerugian sementara dihitung sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga masuk ke kepentingan pribadi. Karena yang menandatangani LPJ adalah orang yang sama, dokumen seolah-olah sah di mata internal.
Pola ini berulang. Setiap pencairan mengikuti skema yang identik. Tanpa pengawas silang, mark up menjadi praktik yang sulit terdeteksi dari dalam. Volume riil di lapangan jauh di bawah yang dilaporkan.
Dari Kas Perusahaan ke Satwa Kurus dan Fasilitas Rusak
Uang yang seharusnya untuk pakan berkurang di lapangan. Akibatnya satwa di Kebun Binatang Surabaya menjadi kurang sehat dan kurus. Sebagian bahkan mati. Fasilitas terlihat kotor dan rusak. Wahana tidak berkembang, stagnan seperti keterangan jaksa.
Kaitan kausalnya langsung. Mark up mengurangi volume pakan riil. Asupan satwa tidak memadai. Perawatan fasilitas terbengkalai karena dana menyimpang. Kas perusahaan habis Rp10,2 miliar sementara kondisi fisik dan kesejahteraan satwa memburuk.
Pihak KBS pernah membantah isu satwa sakit dan mati. Namun temuan penyidikan menunjukkan sebaliknya. Rantai lengkap dari rangkap jabatan, hilang kontrol, mark up, hingga satwa menderita dan fasilitas rusak kini terpeta jelas.
Apa yang Diungkap Aspidsus Kejati Jatim
I Gede Punia Atmaja merinci penetapan Choirul Anwar sebagai tersangka korupsi. Ia ditahan 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasal yang dikenakan merujuk pada KUHP baru jo. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menyoroti bahwa semua laporan bisa ditandatangani sendiri. Tidak ada mekanisme kontrol internal dari pihak lain atas pengeluaran. Proses hukum berlanjut untuk memperdalam perhitungan kerugian dan aliran dana.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pemisahan jabatan di BUMD. Delapan tahun satu orang memegang tiga kursi strategis cukup meruntuhkan pengawasan. Hasil akhirnya kerugian negara Rp10,2 miliar, satwa kurus, dan fasilitas terbengkalai.







