BAZNAS Syaratkan 3 Kajian Usulan Zakat Pengurang Pajak

BAZNAS buka dialog multipihak usulan MUI agar zakat resmi jadi pengurang pajak terutang. Tiga aspek kajian dipasang sebelum skema berubah di KUII VIII.

Author Image

Nurul

– Wakil Ketua BAZNAS Zainut Tauhid Saadi membuka ruang dialog multipihak atas usulan agar zakat resmi dihitung sebagai pengurang langsung pajak terutang. Sikap itu muncul usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Jakarta 24-26 Juli 2026 menyoal beban ganda yang dirasakan muzaki.

Inti artikel

  • BAZNAS memasang tiga aspek kajian mendalam sebelum skema berubah
  • Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan umat Islam yang taat masih menanggung double tax
  • Mereka membayar zakat lewat BAZNAS atau LAZ resmi, lalu tetap kena potongan pajak penghasilan

BAZNAS memasang tiga aspek kajian mendalam sebelum skema berubah. Optimaise News merangkum alur desakan MUI, syarat BAZNAS, serta sinyal Komisi VIII DPR yang membuka jalan bagi publik untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

Keluhan MUI: Kewajiban Ganda bagi Muzaki yang Sudah Bayar Zakat Resmi

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan umat Islam yang taat masih menanggung double tax. Mereka membayar zakat lewat BAZNAS atau LAZ resmi, lalu tetap kena potongan pajak penghasilan.

Isu ini diangkat sebagai agenda strategis KUII VIII. MUI menilai kewajiban ganda itu memberatkan karyawan dan pengusaha Muslim yang sudah menunaikan zakat formal.

Cholil menekankan pembayaran zakat resmi sejatinya juga bentuk pemenuhan kewajiban kepada negara. Ia bukan sekadar ibadah personal, melainkan kontribusi sosial yang sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.

Beda Skema Sekarang: Pengurang Penghasilan Kena Pajak versus Pengurang Pajak Terutang

Skema berlaku hari ini hanya menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Nominal zakat mengurangi dasar penghitungan pajak, sehingga penghematan yang dirasakan relatif kecil.

MUI mengusulkan perubahan menjadi pengurang pajak terutang atau tax credit. Artinya, jumlah zakat yang sudah dibayar langsung memotong tagihan pajak yang wajib dilunasi.

Bagi wajib pajak, dampaknya konkret. Jika seseorang berzakat Rp5 juta, skema baru membuat tagihan pajaknya berkurang sebesar angka yang sama, bukan hanya menurunkan dasar penghasilan saja.

Sikap BAZNAS: Dialog Terbuka dengan Kemenkeu, DPR, Ormas, dan Pakar

Zainut Tauhid Saadi menegaskan BAZNAS terbuka berdialog. Pihak yang dilibatkan mencakup Komisi VIII DPR, Kementerian Keuangan di bawah Menteri Purbaya, MUI, ormas Islam, serta akademisi.

Undangan dialog ini menjadi langkah lanjutan setelah keluhan terbuka di pembukaan KUII VIII. BAZNAS ingin memastikan perubahan skema tidak buru-buru diputuskan tanpa peta lengkap.

Optimaise News mencatat posisi BAZNAS sebagai penyeimbang. Lembaga itu mengapresiasi desakan MUI sambil menahan diri agar kajian tetap matang.

Tiga Aspek yang Wajib Dikaji sebelum Skema Diubah

BAZNAS menekankan tiga pilar kajian. Pertama, kepatuhan syariat dan trust muzaki agar pembayaran tetap sah secara agama dan menumbuhkan kepercayaan publik.

Kedua, kesiapan kebijakan fiskal serta dampaknya terhadap APBN. Perubahan skema berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jangka pendek.

Ketiga, kemaslahatan bersama agar manfaat zakat dan pajak tetap berjalan seiring. Ketiga aspek ini harus tuntas dibahas sebelum regulasi diubah.

Dukungan Penguatan LAZ dan Sinyal Positif dari Komisi VIII

MUI mendorong penguatan Lembaga Amil Zakat. BAZNAS dinilai belum mampu menjangkau seluruh potensi zakat nasional sendirian sehingga jaringan LAZ wajib diperkuat sebagai mitra tak terpisahkan.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang memberi sinyal positif. Ia menilai usulan layak dikaji lebih dalam karena menyentuh isu ekonomi strategis di bawah tema persatuan umat dan kedaulatan bangsa yang diusung KUII.

Dengan peta posisi utuh ini, desakan MUI, syarat hati-hati BAZNAS, dan respons DPR membentuk alur yang bisa dipantau publik. Dialog multipihak menjadi gerbang berikutnya.

Tanya Jawab: Usulan Zakat sebagai Pengurang Pajak
Apa beda pengurang penghasilan kena pajak dan pengurang pajak terutang bagi muzaki?
Pengurang penghasilan kena pajak hanya menurunkan dasar perhitungan, sehingga penghematan pajak kecil. Pengurang pajak terutang memotong langsung nominal pajak yang harus dibayar, sehingga manfaatnya lebih terasa di dompet.
Mengapa BAZNAS memasang tiga syarat kajian dulu?
Agar perubahan tetap menjaga kepatuhan syariat, tidak merusak APBN, dan menghasilkan kemaslahatan bersama. Dialog dengan Kemenkeu, DPR, ormas, dan pakar dibutuhkan sebelum keputusan final.
Bagaimana posisi LAZ dalam usulan ini?
MUI menekankan LAZ harus diperkuat. BAZNAS saja tidak cukup menjangkau seluruh potensi zakat, sehingga mitra LAZ menjadi bagian penting agar pengumpulan dan penyaluran merata.
Nurul
Redaktur Teknologi

Nurul adalah redaktur teknologi Optimaise News. Meliput gadget, laptop, handphone, spesifikasi, dan harga perangkat untuk pembaca yang banding-banding sebelum beli. Fokus pada fakta spek, rentang harga, dan konteks pemakaian (kerja, kuliah, gaming ringan).