Bank Indonesia menetapkan ambang 19 persen sebagai penentu utama siapa yang berhak mendapat potongan kewajiban giro. Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan skema itu agar likuiditas bergerak dari bank besar ke bank kecil lewat pasar uang.
Inti artikel
- Bank Indonesia menetapkan ambang 19 persen sebagai penentu utama siapa yang berhak mendapat potongan kewajiban giro
- Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan skema itu agar likuiditas bergerak dari bank besar ke bank kecil lewat pasar uang
- Kebijakan KLM Pendalaman Pasar Uang berlaku 1 September 2026 dan menggantikan dua skema lama sekaligus
Insentif maksimal 2 persen dari dana pihak ketiga hanya mengalir ke bank yang rasio SRBI plus SBN, setelah dikurangi repo, masih di bawah 19 persen. Kebijakan KLM Pendalaman Pasar Uang berlaku 1 September 2026 dan menggantikan dua skema lama sekaligus.
Ambang 19 Persen Tentukan Siapa Bank yang Dapat Potongan Giro
Ambang 19 persen menjadi garis tegas pembagi. Bank yang kepemilikan SRBI dan SBN-nya masih di bawah batas itu setelah perhitungan repo berhak potongan giro hingga 2 persen dari DPK.
Perhitungan rasio memakai kepemilikan bersih. Repo yang sudah digelontorkan ke pasar atau ke BI mengurangi angka kepemilikan, sehingga bank yang aktif melepas sekuritas lewat repo lebih mudah masuk kategori penerima insentif.
Frasa BI kini kasih insentif bank yang tak rakus muncul karena skema ini memang memberi hadiah hanya kepada bank yang tidak menumpuk SRBI-SBN di neraca. Bank yang sudah di atas 19 persen otomatis kosong tangan.
KLM PPU Gantikan Skema Lama Mulai 1 September 2026

KLM Pendalaman Pasar Uang atau KLM PPU resmi menggantikan dua skema KLM sebelumnya. Nama baru itu menegaskan fokus utama: memperdalam pasar uang antar bank, bukan sekadar memberi diskon giro.
Penerapan penuh dimulai 1 September 2026. Bank punya waktu menyesuaikan portofolio SRBI dan SBN serta mempersiapkan transaksi repo sebelum ambang 19 persen mulai dihitung untuk insentif.
Perry Warjiyo menekankan potongan kewajiban giro maksimal 2 persen dari DPK. Angka itu menjadi daya tarik konkret bagi bank yang selama ini menahan sekuritas tanpa melepasnya ke pasar.
Optimaise News mencatat pergantian skema ini menyederhanakan aturan insentif moneter. Satu ambang tunggal menggantikan formula lama yang lebih rumit dan kurang mendorong distribusi likuiditas.
Dorongan Repo SRBI-SBN Antar Bank untuk Ratakan Likuiditas

Bank didorong lebih aktif melakukan repo SRBI dan SBN di pasar uang antar bank atau langsung ke BI. Transaksi repo itu mengurangi rasio kepemilikan bersih dan membuka peluang masuk ambang 19 persen.
Repo antar bank meratakan likuiditas tanpa bank besar harus menjual sekuritas secara permanen. Bank kecil yang butuh dana bisa memperoleh likuiditas dengan jaminan SRBI-SBN milik bank lain.
Mekanisme ini mempercepat perputaran sekuritas di pasar sekunder. Semakin banyak repo, semakin dalam pasar uang rupiah dan semakin efektif transmisi operasi moneter BI.
Bank di Atas Batas Tak Dapat Insentif, Redistribusi Otomatis Terjadi
Bank yang rasio SRBI plus SBN-nya sudah di atas 19 persen tidak mendapat potongan giro sama sekali. Tidak ada insentif parsial. Di atas ambang berarti nol potongan.
Ketentuan keras itu memaksa redistribusi otomatis. Bank besar yang menumpuk sekuritas punya insentif kuat melepas sebagian lewat repo agar kembali di bawah 19 persen dan kembali berhak potongan 2 persen.
Hasilnya, likuiditas yang semula mengendap di neraca bank besar mengalir ke bank yang lebih kecil. Segmentasi likuiditas yang selama ini menghambat pembiayaan ke sektor riil diharapkan mereda.
Target Akhiri Segmentasi dan Percepat Pembiayaan ke Bank Kecil
Tujuan utama kebijakan adalah mengakhiri segmentasi likuiditas antar kelompok bank. Bank besar sering kelebihan dana murah sementara bank kecil kesulitan memperoleh likuiditas jangka pendek.
Dengan insentif terikat ambang 19 persen, bank besar punya alasan bisnis melepas SRBI-SBN lewat repo. Bank kecil mendapat akses likuiditas lebih mudah dan murah untuk menyalurkan kredit.
Pendalaman pasar uang yang diharapkan terjadi sejak September 2026 akan memperkuat operasi moneter BI. Transmisi suku bunga dan likuiditas menjadi lebih merata ke seluruh sistem perbankan.
Optimaise News melihat skema KLM PPU sebagai langkah struktural, bukan sekadar penyesuaian teknis. Ambang 19 persen bekerja sebagai pengatur otomatis yang mendorong perilaku bank tanpa perintah harian dari otoritas.
Tanya Jawab Kebijakan KLM PPU dan Ambang 19 Persen
Apa yang dimaksud ambang 19 persen dalam KLM PPU?
Ambang 19 persen adalah batas rasio kepemilikan SRBI plus SBN setelah dikurangi repo. Hanya bank di bawah batas itu yang berhak potongan kewajiban giro maksimal 2 persen dari DPK.
Kapan kebijakan KLM Pendalaman Pasar Uang mulai berlaku?
KLM PPU mulai berlaku penuh pada 1 September 2026. Kebijakan ini menggantikan dua skema KLM sebelumnya yang dinilai kurang efektif mendorong redistribusi likuiditas.
Mengapa bank di atas 19 persen tidak mendapat insentif sama sekali?
Aturan dirancang agar redistribusi terjadi otomatis. Bank di atas ambang tidak mendapat potongan giro agar terdorong melepas sekuritas lewat repo ke pasar uang antar bank atau ke BI.
Apa manfaat repo SRBI-SBN bagi bank kecil?
Repo memungkinkan bank kecil memperoleh likuiditas dengan jaminan sekuritas milik bank lain. Aliran dana itu diharapkan mempercepat penyaluran pembiayaan ke nasabah bank kecil.







