Yogyakarta, Optimaise News – Bahtsul Masail adalah forum musyawarah multi-aktor Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai mesin legitimasi keputusan hukum internal organisasi. Forum ini digelar resmi pertama kali sebagai komisi dalam Muktamar I NU pada 21 hingga 23 September 1926.
Inti artikel
- Forum ini digelar resmi pertama kali sebagai komisi dalam Muktamar I NU pada 21 hingga 23 September 1926
- Hasilnya menjadi rujukan dari tingkat muktamar hingga warga Nahdliyin di ranting
- Optimaise News menelusuri bagaimana tradisi pesantren diadopsi di bawah Syuriyah, melampaui fatwa personal kiai belaka
Hasilnya menjadi rujukan dari tingkat muktamar hingga warga Nahdliyin di ranting. Optimaise News menelusuri bagaimana tradisi pesantren diadopsi di bawah Syuriyah, melampaui fatwa personal kiai belaka.
Akar Tradisi Pesantren yang Lalu Diadopsi Organisasi
Musyawarah ilmiah bahtsul masail sudah hidup di pesantren sebelum NU berdiri tahun 1926. Para kiai dan santri membahas persoalan fikih dengan merujuk kitab kuning serta metode yang diakui ulama.
Saat organisasi lahir, praktik lokal itu diangkat menjadi komisi resmi muktamar. Langkah ini mengubah kebiasaan pesantren menjadi mekanisme nasional yang mengikat struktur NU.
Ulama, pengasuh pesantren, dan intelektual Nahdliyin duduk bersama. Mereka merumuskan jawaban berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan istinbath (metode pengambilan hukum) yang disepakati.
Tiga Jalur Persoalan: Waqi’iyah, Maudhu’iyah, dan Qanuniyah

Pembahasan Bahtsul Masail terbagi tiga jalur jelas. Waqi’iyah menangani persoalan nyata yang muncul di tengah masyarakat sehari-hari, seperti praktik ibadah atau muamalah.
Maudhu’iyah mengkaji tema secara menyeluruh dan mendalam. Qanuniyah fokus pada aspek peraturan serta perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam.
Cakupan tidak berhenti di fikih ibadah. Forum juga menyentuh akidah, tasawuf, dan isu sosial yang butuh pandangan hukum. Untuk persoalan kontemporer, akademisi serta pakar lintas bidang ikut duduk bersama ulama dan kiai.
Jejak Kelembagaan dari Komisi Muktamar ke LBM Permanen

Awalnya Bahtsul Masail hanya muncul sebagai komisi sementara di setiap muktamar. Rekomendasi Muktamar ke-27 di Yogyakarta tahun 1989 mendorong pembentukan lembaga permanen.
Rekomendasi itu ditindaklanjuti SK PBNU Nomor 30/A.I.05/5/1990 yang membentuk Lajnah Bahtsul Masail. Setelah Muktamar 2004, statusnya ditingkatkan menjadi Lembaga Bahtsul Masail atau LBM yang lebih mapan.
Perubahan ini memberi struktur tetap. Forum bisa menghimpun, membahas, dan menyelesaikan masalah secara berkesinambungan, bukan hanya saat kongres besar.
Posisi Forum di Bawah Syuriyah dalam Rantai Keputusan NU
Bahtsul Masail berada di bawah koordinasi Syuriyah NU. Syuriyah adalah badan legislatif yang mengawasi arah keagamaan organisasi.
Dalam rantai keputusan, hasil forum disahkan struktur resmi. Ia bukan opini personal, melainkan produk kolektif yang mengikat dari PBNU hingga ranting.
Proses multi-aktor ini memberi legitimasi kuat. Ulama, kiai, intelektual, dan pakar merumuskan bersama sehingga keputusan memiliki bobot organisasi penuh.
Mengapa Hasil Bahtsul Masail Jadi Rujukan Warga Nahdliyin
Hasil Bahtsul Masail menjadi rujukan karena mewakili kesepakatan kelembagaan, bukan pandangan satu orang. Saat isu fikih atau sosial baru muncul, warga merujuk putusan nasional atau lokal yang relevan.
Di level ranting dan cabang, putusan sering disosialisasikan sebagai panduan praktis. Contohnya penggunaan kas masjid untuk kegiatan sosial-keagamaan yang dibahas di tingkat wilayah lalu dibawa ke bawah.
Berbeda dengan fatwa individu yang bersifat personal dan bisa berbeda-beda, forum ini memberi kepastian kolektif. Optimaise News mencatat bahwa legitimasi di bawah Syuriyah membuat warga Nahdliyin lebih tenang merujuknya.







