Surabaya, Optimaise News – Di struktur Nahdlatul Ulama, tiga forum utama bekerja dengan kewenangan berjenjang yang saling melengkapi. Muktamar menempati posisi puncak karena berhak memilih pimpinan pusat sekaligus merevisi AD/ART, sementara dua forum lainnya dibatasi pada isu keagamaan dan pelaksanaan keputusan.
Inti artikel
- Di struktur Nahdlatul Ulama, tiga forum utama bekerja dengan kewenangan berjenjang yang saling melengkapi
- Aturan main forum-forum ini merujuk Pasal 75-76 AD/ART hasil Muktamar ke-34 di Lampung
- Muktamar diselenggarakan setiap lima tahun
Aturan main forum-forum ini merujuk Pasal 75-76 AD/ART hasil Muktamar ke-34 di Lampung. Optimaise News merangkum perbedaan muktamar munas beserta Konbes agar kader memahami batasan sebelum mengikuti kegiatan di tingkat wilayah maupun pusat.
Muktamar Forum Tertinggi yang Menetapkan Pimpinan Pusat
Muktamar diselenggarakan setiap lima tahun. Agenda utamanya mencakup evaluasi kinerja kepengurusan, peninjauan program kerja, serta penetapan pimpinan baru di tingkat Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU.
Unsur peserta resmi meliputi PBNU, PWNU, dan PCNU. Peninjau boleh menyampaikan pandangan atau masukan, tetapi tidak punya hak suara saat keputusan diambil.
Forum perdana berlangsung di Surabaya pada 21 Oktober 1926, tak lama sesudah Nahdlatul Ulama lahir. KH Abdul Wahab Chasbullah menyamakan istilah muktamar dengan syura atau kongres agar lebih akrab di telinga warga.
Keistimewaan Muktamar terletak pada hak eksklusif mengubah anggaran dasar dan memilih pucuk pimpinan. Tidak ada forum lain di NU yang memiliki kewenangan setara dalam urusan tersebut.
Munas Alim Ulama Bahas Isu Waqi’iyah Maudhuiyah dan Qanuniyah

Munas Alim Ulama memusatkan perhatian pada persoalan keagamaan waqi’iyah yang aktual, maudhuiyah yang tematik, serta qanuniyah sebagai respons regulasi pemerintah. Utusan yang hadir adalah perwakilan Syuriyah dari PWNU se-Indonesia.
Forum ini dilarang mengubah AD/ART, membatalkan putusan muktamar, ataupun menetapkan pengurus baru. Fungsinya murni menghasilkan fatwa dan rekomendasi ulama atas kondisi yang sedang berkembang.
Dalam perbedaan muktamar munas, Munas tidak pernah masuk ranah pemilihan atau revisi konstitusi organisasi. Semua hasil tetap tunduk pada keputusan Muktamar yang sudah ada.
Konbes Fokus Pelaksanaan Keputusan dan Peraturan Perkumpulan
Konbes membahas cara mengeksekusi keputusan muktamar, memantau perkembangan organisasi, serta menetapkan Peraturan Perkumpulan di bawah payung AD/ART. Peserta utamanya unsur Tanfidziyah PWNU.
Batasan Konbes sama ketatnya: tidak boleh mengubah AD/ART, tidak boleh mengoreksi putusan muktamar, dan tidak boleh memilih pengurus baru. Perannya memastikan program terlaksana dan aturan turunan tersusun jelas.
Beda Munas dan Konbes NU yang digelar di wilayah terlihat dari komposisi utusan. Syuriyah hadir di Munas untuk urusan agama, sedangkan Tanfidziyah mengurus Konbes untuk urusan organisasi.
Jadwal Munas dan Konbes Minimal Dua Kali per Periode
Baik munas dan konbes digelar minimal dua kali dalam satu masa jabatan PBNU. Sering kali keduanya berjalan paralel demi efisiensi anggaran dan waktu peserta.
Rencana di Ploso Kediri 2026 misalnya melibatkan 38 PWNU dengan masing-masing tiga utusan Syuriyah plus tiga utusan Tanfidziyah. Skema parallel memudahkan koordinasi lintas wilayah.
Munas dapat digelar jika diminta separuh jumlah wilayah. Konbes membutuhkan dukungan dua pertiga wilayah. Mekanisme ini menjaga legitimasi forum agar tidak digelar tanpa dukungan cukup.
Optimaise News mencatat bahwa skema parallel sudah menjadi praktik umum karena menekan biaya transportasi dan akomodasi tanpa mengurangi kualitas pembahasan isu.







