Bandung, Optimaise News – Indah Yusuvia Pratama, ASN PPPK paruh waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, terancam putus kontrak atau PHK setelah siaran langsung TikTok di jam kerja menyinggung fee proyek 1 persen. Pemeriksaan Inspektorat Daerah KBB, Senin 10 Agustus 2026, menjadi penentu sanksi.
Inti artikel
- Pemeriksaan Inspektorat Daerah KBB, Senin 10 Agustus 2026, menjadi penentu sanksi
- Bupati Jeje Ritchie Ismail menegaskan hasil audit internal akan menentukan bobot pelanggaran
- Indah berdinas di kantor Pemkab Bandung Barat ketika live TikTok di ruang kerja terekam dan tersebar luas
Bupati Jeje Ritchie Ismail menegaskan hasil audit internal akan menentukan bobot pelanggaran. Optimaise News merangkum, kasus ini memicu kecaman publik dan intervensi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menuntut tindakan tegas demi marwah pemerintahan.
Asal mula kecaman atas pernyataan fee proyek di ruang kerja
Indah berdinas di kantor Pemkab Bandung Barat ketika live TikTok di ruang kerja terekam dan tersebar luas. Dalam siaran itu, ia menyinggung angka 1 persen yang publik kaitkan dengan pengurusan proyek di lingkungan Dinas PUTR.
Konten viral itu memicu dugaan praktik tidak etis di pelayanan publik. Suasana kerja pejabat daerah langsung menjadi sorotan karena live berlangsung di jam dinas, bukan di luar kantor.
Publik menafsirkan ucapan fee sebagai isyarat pungutan terkait pekerjaan infrastruktur. Meski belum ada putusan final, framing itu sudah mencoreng citra dinas yang mengurus pekerjaan umum dan penataan ruang.
Pemeriksaan inspektorat dan kemungkinan sanksi berat
Jeje Ritchie Ismail memastikan bawahannya sedang diperiksa Inspektorat KBB. “Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat, kalau memang ada pelanggaran berat tentunya bisa diputus kontraknya,” kata Jeje saat ditemui.
Inspektur Daerah Yadi Azhar menjelaskan pemeriksaan menyasar PPPK paruh waktu di Dinas PUTR yang siarannya viral. Ia menekankan pendalaman pernyataan, khususnya frasa 1 persen yang diduga terkait pekerjaan internal dinas.
“Kalau memang terbukti, kalau 1 persen itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, itu bisa juga sanksi berat, bisa dengan PHK, bisa pemberhentian, atau pemutusan kontrak karena dia memang PPPK paruh waktu,” ujar Yadi. Status paruh waktu membuat jalur pemutusan kontrak relatif lebih leluasa dibanding PNS penuh.
Sintesis kasus menunjukkan alur jelas: viral media sosial, panggilan klarifikasi di dinas, lalu eskalasi ke Inspektorat. Bagi PPPK paruh waktu, risiko karier meruncing pada putus kontrak, pemberhentian, atau pergeseran tugas, tergantung bobot pelanggaran yang terbukti.
Komentar Gubernur Dedi Mulyadi yang tekan sanksi tegas
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghubungi Bupati Jeje dan meminta sanksi berat serta tegas. Ia menilai tindakan ASN itu melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Dedi meminta hukuman objektif. Andai yang dibutuhkan adalah pemberhentian, langkah itu harus diambil demi marwah Pemkab KBB. Perhatian gubernur sudah muncul sejak 8 Agustus 2026, menandakan kasus ini tidak lagi dianggap urusan internal semata.
Komunikasi pribadi antara gubernur dan bupati memperkuat sinyal bahwa pembiaran atas live dinas yang menyinggung fee akan merusak kepercayaan warga terhadap integritas layanan publik.
Video penjelasan dan klaim ASN soal pelanggaran
Indah mengunggah video permintaan maaf di Instagram pribadi @indah_b.pratama dengan kerudung cokelat muda. Ia memperkenalkan diri sebagai ASN PPPK paruh waktu Dinas PUTR KBB dan meminta maaf atas video yang beredar.
“Atas kesalahan saya live tiktok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” kata Indah dalam video tersebut.
Plt Kepala Dinas PUTR Fauzan Azima mengonfirmasi yang bersangkutan sudah dipanggil klarifikasi, diberi teguran, dan berpotensi kena sanksi lain seperti pergeseran penugasan. Indah mengklaim obrolan fee 1 persen merupakan candaan pribadi soal notaris tanah, tanpa niat mencemari nama dinas. Klaim privat itu tetap diuji Inspektorat karena konteks live di ruang kerja publik.
Reaksi publik terhadap kasus ASN yang mencemari nama baik
Kasus ini memperkuat citra buram soal disiplin media sosial ASN. Warga menilai live jam kerja yang menyinggung fee proyek merusak kepercayaan pada pelayanan pemerintahan KBB.
Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, dampaknya menyentuh dua sisi: karier personal PPPK paruh waktu yang rentan putus kontrak, dan reputasi dinas yang mudah dilukai unggahan viral. Langkah praktis bagi ASN lain mencakup mematikan siaran langsung di ruang dinas, menghindari topik fee atau angka proyek di kanal pribadi, serta segera lapor atasan bila ada rekaman salah tafsir.
Larangan live TikTok di tempat kerja bisa menjadi rujukan kebijakan lebih luas. Tanpa aturan tegas, risiko pengulangan kasus serupa tetap terbuka di instansi daerah lain.







