5 Tersangka Termasuk Bos Emok: Pria Dipaksa Onani-Rekam Video

Lima tersangka termasuk bos bank emok dijerat atas penganiayaan dan paksaan onani terekam video terhadap pegawai di Panongan, Tangerang, Agustus 2026.

Author Image

Bagus

5 Tersangka Termasuk Bos Emok: Pria Dipaksa Onani-Rekam Video

– Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pemaksaan perbuatan cabul terhadap pegawai pinjaman keliling berinisial PG di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang. Penetapan itu diumumkan Sabtu 8 Agustus 2026 setelah polisi mengamankan delapan pihak terkait kekerasan bergiliran yang terekam video.

Inti artikel

  • Penetapan itu diumumkan Sabtu 8 Agustus 2026 setelah polisi mengamankan delapan pihak terkait kekerasan bergiliran yang terekam video
  • Salah satu tersangka, EDD (24), merupakan pemilik sekaligus pemodal usaha bank emok yang mempekerjakan korban
  • Empat tersangka lainnya berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21)

Salah satu tersangka, EDD (24), merupakan pemilik sekaligus pemodal usaha bank emok yang mempekerjakan korban. Empat tersangka lainnya berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka dijerat ketentuan kekerasan dalam KUHP, termasuk pasal 262 dan atau pasal 446, plus unsur kekerasan seksual.

Korban baru empat hari kerja ingin hengkang

Menurut penuturan yang disampaikan kuasa hukum, korban menemui pimpinan pada Selasa 28 Juli 2026 karena ingin berhenti. Ia merasa model bisnis pinjaman keliling itu tidak benar setelah hanya bekerja empat hari.

Permintaan resign ditolak. Bos justru menahan korban di lokasi sambil menunggu rekan lain dan mengonsumsi minuman keras. Situasi itu berujung pada aksi kekerasan bersama.

Para pelaku, kata pejabat humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, memukul korban secara bergiliran. Korban juga dipaksa onani sambil direkam agar adegan itu tersimpan sebagai tekanan.

Delapan diamankan, lima jadi tersangka

Dari delapan orang yang diamankan di sekitar Desa Rancaiyuh, lima orang ditetapkan status tersangka. Optimaise News mencatat proses hukum berlanjut dengan penahanan dan pemeriksaan lanjutan sesuai pasal yang dijeratkan.

Kombes Maruli menekankan aksi dilakukan secara bersama-sama. Urutan pukulan bergiliran dan rekaman video menjadi bagian utama rekonstruksi perkara.

Bagi pelaku usaha mikro dan karyawan field collection, kasus ini menyoroti risiko ketika penolakan resign digabung dengan konsumsi alkohol di tempat. Pegawai yang merasa model bisnis bermasalah sepatutnya melaporkan ke jalur resmi, bukan menghadapi kekerasan fisik dan intimidasi visual.

Pengacara korban Risman Harefa menjelaskan kronologi pertemuan 28 Juli 2026 itu menjadi titik awal penahanan sepihak. Setelah penolakan, korban tak dibiarkan pergi sebelum rekan lain datang.

Penetapan tersangka mencakup pemilik modal usaha bank emok bersama empat orang yang ikut memukul. Polisi menilai unsur kekerasan seksual terpenuhi karena paksaan onani yang direkam.

Optimaise News mengingatkan pembaca UMKM agar memisahkan sengketa ketenagakerjaan dari ancaman fisik. Laporan ke aparat dan dokumentasi yang sah tetap jalur yang dilindungi hukum.

Investigasi masih berlangsung untuk memeriksa peran dua orang lain yang diamankan namun belum berstatus tersangka. Korban PG kini didampingi penasihat hukum untuk proses lanjutan.

Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.