19 Tewas Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, 2 Direktur Jadi Tersangka

Kecelakaan bus ALS di Sumsel tewaskan 19 orang, 2 direktur perusahaan jadi tersangka atas kelalaian lalu lintas.

Author Image

Adel

Kecelakaan bus ALS yang terjadi di Sumatera Selatan menewaskan 19 orang setelah bus tersebut menabrak truk tangki BBM. Korban meliputi 14 penumpang bus dan 2 sopir truk tangki, dengan 17 orang tewas di tempat dan 2 lainnya meninggal karena luka bakar parah.

Inti artikel

  • Kecelakaan bus ALS yang terjadi di Sumatera Selatan menewaskan 19 orang setelah bus tersebut menabrak truk tangki BBM
  • Korban meliputi 14 penumpang bus dan 2 sopir truk tangki, dengan 17 orang tewas di tempat dan 2 lainnya meninggal karena luka bakar parah
  • Sebagian besar kendaraan terbakar hebat akibat kebakaran yang mengamuk

Insiden itu terjadi pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel. Bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang jalan dan melintas jalur berlawanan, menyebabkan benturan hebat dengan truk tangki dari arah sebaliknya.

Sebagian besar kendaraan terbakar hebat akibat kebakaran yang mengamuk. Dampak kecelakaan ini menimbulkan kekhawatiran luas tentang keselamatan angkutan darat di wilayah perbatasan Sumatera.

Penyebab Langsung dan Dampak Lalu Lintas

Bus ALS melintasi jalur yang tidak aman di dekat simpang danau, sementara truk tangki BBM bergerak dari arah berlawanan. Meski diduga menghindari lubang, peristiwa itu berujung pada tabrakan yang memicu api besar yang melalap kedua kendaraan. Polisi menyatakan kebakaran itu membuat evakuasi semakin sulit dan meningkatkan jumlah korban akibat luka bakar.

Insiden ini menjadi pelajaran tentang risiko jalan tol lintas provinsi, terutama bagi UMKM yang mengandalkan angkutan barang dan penumpang jarak jauh. Banyak pengusaha transportasi kini lebih waspada terhadap kondisi jalan yang buruk di daerah terpencil.

Tanggung Jawab Korporasi dalam Kasus Ini

Polisi menetapkan Shandi Hermanto, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, dan Chandra Lubis, Direktur PT Antar Lintas Sumatera, sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan serta pertanggungjawaban perusahaan karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Shandi Hermanto telah dipanggil dua kali tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut, sementara kasus serupa menimpa direktur bus tersebut. Hal ini menandakan tantangan penegakan hukum terhadap perusahaan transportasi besar di Sumsel yang mengoperasikan jalur berisiko tinggi.

Langkah Polisi dan Implikasi untuk Industri

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen aparat hukum terhadap kasus kecelakaan fatal seperti ini. Pihak perusahaan diminta meningkatkan standar keselamatan, termasuk pemeriksaan rutin jalur dan pelatihan pengemudi.

Bagi masyarakat dan pengusaha UMKM, kecelakaan serupa dapat memengaruhi kepercayaan terhadap layanan transportasi umum. Optimaise News mendorong perhatian lebih terhadap infrastruktur jalan di daerah pelosok agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.