Pemerintah menegaskan seluruh industri gula, termasuk importir rafinasi, wajib memiliki kebun tebu sendiri agar swasembada gula nasional lebih cepat terwujud sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan permintaan itu kepada pelaku industri agar rantai pasok tidak lagi bergantung pada bahan mentah luar negeri.
Inti artikel
- Sebanyak 11 pabrik gula rafinasi kini dinilai kesulitan memenuhi kewajiban tersebut
- Aturan yang mewajibkan integrasi industri dan perkebunan sudah ada sejak 2013
- Penguatan kemudian datang lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Sebanyak 11 pabrik gula rafinasi kini dinilai kesulitan memenuhi kewajiban tersebut. Analis pertanian AEPI Khudori mencatat mayoritas unit berdiri di kawasan pelabuhan dan sejak awal dirancang berdiri sendiri tanpa lahan tebu, sehingga pasokan hanya mengandalkan gula mentah impor atau yang disebut panen di pelabuhan.
Kewajiban Integrasi Sudah Diatur Sejak 2013
Aturan yang mewajibkan integrasi industri dan perkebunan sudah ada sejak 2013. Penguatan kemudian datang lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tujuannya sederhana: memotong ketergantungan impor dan mendorong produksi dalam negeri.
Namun desain awal pabrik gula rafinasi justru stand alone. Mereka dibangun untuk mengolah raw sugar yang datang lewat pelabuhan, bukan tebu hasil panen kebun sendiri. Akibatnya, ketika kewajiban kebun ditegakkan, seluruh model bisnis perlu dirombak.
Optimaise News mencatat bahwa perubahan ini menyentuh pelaku rantai pasok di sekitar pelabuhan. UMKM yang selama ini melayani logistik raw sugar atau jasa bongkar muat berpotensi menghadapi realokasi aktivitas bila pabrik beralih ke tebu segar.
Dua Rintangan Besar di Depan Pintu Pabrik

Tantangan pertama adalah investasi tambahan. Fasilitas yang sudah ada harus dimodifikasi atau dibangun baru karena input bergeser dari raw sugar ke tebu. Mesin, conveyor, dan gudang yang dirancang untuk gula mentah tidak cocok untuk batang tebu basah.
Tantangan kedua menyangkut ketersediaan lahan. Setiap pabrik gula rafinasi diperkirakan membutuhkan 8.000 hingga 10.000 hektare agar bahan baku mandiri. Karena lokasi mayoritas di pelabuhan, pertanyaan besar mengarah ke kemampuan pemerintah menyediakan lahan seluas itu di radius yang masih layak secara logistik.
Khudori menekankan bahwa tanpa lahan di sekitar lokasi, pabrik tetap akan menyandarkan pasokan pada impor. “Panen di pelabuhan” menjadi istilah yang menggambarkan kondisi ini. Bagi pembaca yang bergerak di sektor agribisnis atau jasa logistik, pergeseran ini bisa membuka peluang baru sekaligus menekan model bisnis lama.
Dampak bagi Rantai Pasok dan Pembaca UMKM
Bagi pelaku usaha mikro dan menengah yang memasok jasa angkutan atau kemasan di kawasan pelabuhan, kewajiban kebun tebu mengubah pola permintaan. Volume raw sugar impor berpotensi menurun, sementara kebutuhan angkutan tebu dalam negeri dan jasa pengolahan limbah tebu bisa naik.
Swasembada gula yang diincar pemerintah juga berarti harga dan pasokan di pasar lokal diharapkan lebih stabil. Namun transisi butuh waktu dan modal. Pabrik yang belum punya cadangan lahan harus mencari skema kemitraan dengan petani atau investor lahan di luar zona pelabuhan.
Pemerintah diminta kejelasan soal skema penyediaan lahan dan insentif investasi. Tanpa kejelasan itu, 11 pabrik gula rafinasi berisiko tertinggal dalam target swasembada. Pembaca yang menjalankan usaha terkait gula, sirup, atau makanan olahan perlu memantau perkembangan pasokan raw material di kuartal mendatang.





