Jawa Barat, Optimaise News – Sebanyak 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dinilai akan kesulitan memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sendiri. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat swasembada gula nasional, tetapi banyak pabrik dibangun di kawasan pelabuhan sehingga menghadapi kendala penyediaan lahan yang luas.
Inti artikel
- Sebanyak 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dinilai akan kesulitan memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sendiri
- Sebagian besar pabrik gula rafinasi didirikan di sekitar pelabuhan sehingga memerlukan lahan mandiri yang luas
- Setiap pabrik diperkirakan butuh 8.000 hingga 10.000 hektare lahan untuk memasok bahan baku secara mandiri
Tantangan Penyediaan Lahan di Kawasan Pelabuhan
Sebagian besar pabrik gula rafinasi didirikan di sekitar pelabuhan sehingga memerlukan lahan mandiri yang luas. Setiap pabrik diperkirakan butuh 8.000 hingga 10.000 hektare lahan untuk memasok bahan baku secara mandiri.
Hal ini menjadi masalah karena lokasi pabrik yang strategis di pelabuhan sulit didukung lahan baru. Pantauan Optimaise News menunjukkan bahwa sebagian besar pabrik ini mengandalkan gula mentah impor sejak awal.
Investasi Tambahan untuk Modifikasi Fasilitas Pengolahan
Kewajiban integrasi memaksa perusahaan mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Hal ini memerlukan penambahan investasi untuk membangun atau memodifikasi fasilitas produksi.
Perubahan rancang bangun industri ini bukanlah yang kecil karena melibatkan transformasi besar dari input bahan baku. Menurut pantauan Optimaise News, pabrik-pabrik ini sejak awal didesain stand-alone dan tidak terintegrasi dengan perkebunan.
Risiko Logistik dan Fragmentasi Lahan Petani
Jika kebun terletak jauh dari pabrik, rantai pasok akan semakin rumit dan mahal. Sebagian besar pabrik berada di Jawa Barat dan Banten yang dekat pelabuhan, sehingga logistik menjadi kendala utama.
Fragmentasi lahan petani juga memperburuk situasi karena skala ekonomi sulit tercapai. Produksi gula konsumsi nasional tahun lalu mencapai sekitar 2,7 juta ton dari luas panen 560.000 hingga 570.000 hektare.
Reaksi Pemerintah terhadap Kewajiban Integrasi Industri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kewajiban ini sudah diatur sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian dan diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pemerintah menekankan bahwa industri gula rafinasi dan importir harus berkontribusi membangun kebun sendiri. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan impor dan mendukung target swasembada gula konsumsi 2026 serta industri 2030.
Alternatif Kemitraan Petani untuk Keberlanjutan Pasokan
Reformasi struktural industri gula lebih efektif daripada sekadar perluasan lahan. Modernisasi pabrik yang sudah tua dan peningkatan produktivitas tebu menjadi prioritas utama.
Produktivitas tebu Indonesia rata-rata 70-80 ton per hektare masih tertinggal dibanding Brasil yang mencapai 120-140 ton per hektare. Rendemen gula nasional juga hanya 7-8 persen dibanding negara produsen utama yang mencapai 10-12 persen.
Alternatif terbaik adalah memperkuat kemitraan industri dengan petani melalui skema off-taker dengan kepastian harga dan insentif fiskal. Hal ini akan menjaga stabilitas pasokan gula tanpa mengganggu investasi industri rafinasi.
Optimaise News mencermati bahwa pendekatan ini lebih rasional untuk mencapai swasembada gula nasional secara berkelanjutan.





