Warga Aksi Damai Masjid Rahmat Surabaya

Warga aksi Masjid Rahmat Surabaya menutup Jalan Pandegiling akibat dugaan sengketa lahan wakaf 198 m². Lihat fakta lengkap dan dampaknya bagi warga serta UMKM.

Author Image

Adel

Warga Aksi Damai Masjid Rahmat Surabaya

Warga Aksi Masjid Rahmat Surabaya Tutup Jalan Pandegiling Akibat Sengketa Lahan Wakaf

– Massa demonstrasi di depan Masjid Rahmat di Jalan Pandegiling Nomor 145 Surabaya berdampak langsung pada arus lalu lintas sehari-hari. Mereka menutup sebagian jalan dengan spanduk sebagai bentuk protes terhadap dugaan sengketa lahan wakaf seluas sekitar 198 meter persegi. Aksi ini terjadi setelah pihak terkait masuk dan mulai membangun rumah pada Juli 2026.

Inti artikel

  • Massa demonstrasi di depan Masjid Rahmat di Jalan Pandegiling Nomor 145 Surabaya berdampak langsung pada arus lalu lintas sehari-hari
  • Mereka menutup sebagian jalan dengan spanduk sebagai bentuk protes terhadap dugaan sengketa lahan wakaf seluas sekitar 198 meter persegi
  • Aksi ini terjadi setelah pihak terkait masuk dan mulai membangun rumah pada Juli 2026

Berita ini menyoroti bagaimana konflik hak milik lahan di lingkungan komunitas religi bisa memengaruhi kehidupan warga sehari-hari. Bagi UMKM di sekitar kawasan, kemacetan akibat penutupan jalan ini berpotensi menurunkan volume pelanggan dan pendapatan harian. Para pengelola usaha kecil sering mengandalkan lalu lintas padat di jalan utama seperti Pandegiling untuk mengantar barang atau mendatangkan pelanggan.

Asal Usul Sengketa Lahan Wakaf di Surabaya

Yayasan Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya menyatakan mereka menerima tanah tersebut sebagai wakaf resmi. Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Nomor 04 menjadi dasar kepemilikan lahan sebesar 198 meter persegi di lokasi Jalan Padegiling Nomor 145. Koordinator aksi Sugeng Sudaryanto yang juga pengurus yayasan menegaskan bahwa lahan ini sudah dikelola untuk kepentingan masjid dan aktivitas keagamaan.

Setelah pagar dan gembok yayasan dibuka pada pertengahan tahun lalu, aktivitas pembangunan rumah terdeteksi. Pihak yang masuk mengaku diri sebagai ahli waris dengan surat Eigendom Verponding. Sugeng melaporkan hal ini ke pihak berwenang, termasuk polisi di Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi TBL/B/1538/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan serupa juga disampaikan ke hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Reaksi Pihak yang Mengklaim Hak Warisan

Hendra Sihombing sebagai kuasa hukum pihak pengklaim menyatakan tanah tersebut merupakan milik klien mereka, ahli waris Tuan Rebo yang diberikan kepada M. Yasin. Mereka hanya menunjukkan surat Eigendom Verponding Nomor 1352 dan menolak sertifikat wakaf yayasan dengan alasan cacat hukum. Hendra menekankan bahwa klaim hak milik sudah didasarkan pada dokumen resmi yang valid.

Posisi pihak pengklaim ini bertabrakan langsung dengan klaim yayasan yang memegang sertifikat resmi dari BPN. Konflik semacam ini sering muncul di daerah perkotaan seperti Surabaya di mana lahan komersial dan wakaf bertabrakan dengan kepentingan pribadi. Dampaknya, tidak hanya soal kepemilikan fisik, tapi juga ketidakpastian bagi masyarakat yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan sosial atau keagamaan.

Dampak Aksi Demonstrasi bagi Warga dan UMKM Setempat

Aksi damai yang digelar massa ini menarik perhatian dengan poster bertuliskan ‘Mafia jangan main-main dengan tanah wakaf, segera keluar dari tanah wakaf Masjid Rahmat’. Spanduk penutupan jalan menyebabkan lalu lintas kendaraan melambat selama beberapa jam. Warga sekitar merasa terganggu karena akses ke pasar tradisional dan rumah-rumah warga terputus.

Bagi pengusaha kecil di sekitar jalan utama, penutupan sementara ini berarti penurunan omzet harian. Mobil pengantar barang terpaksa mencari jalan alternatif, sementara pelanggan lokal kesulitan sampai ke lokasi usaha. Kasus serupa sering terjadi di kota besar Indonesia dan menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian sengketa lahan sejak dini untuk menjaga ketertiban umum dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Panggilan untuk Solusi Damai dan Perlindungan Lahan Wakaf

Para warga mengimbau semua pihak untuk berbicara secara terbuka melalui jalur hukum yang tepat. Mereka menekankan bahwa tanah wakaf harus dijaga untuk kepentingan umat beragama, bukan untuk klaim milik pribadi. Di tengah persaingan tanah di Surabaya, kasus ini menjadi contoh bagaimana keramaian agama bisa bertabrakan dengan dinamika bisnis lahan.

Solusi idealnya melibatkan mediasi antara yayasan dan keluarga pihak yang mengklaim. Pemerintah daerah juga bisa turun tangan untuk memfasilitasi pembahasan lebih lanjut berdasarkan bukti sertifikat resmi dan catatan BPN. Kasus ini mengingatkan pentingnya memahami batas antara kepentingan publik, kepemilikan pribadi, dan aset sosial di tengah pertumbuhan kota metropolitan.

Para pengelola masjid dan warga sekitar terus berharap insiden ini bisa diselesaikan dengan damai agar tidak mengganggu kehidupan sehari-hari. Pembangunan rumah yang dilakukan di lahan wakaf ini patut mendapat perhatian ekstra karena berpotensi memicu sengketa lebih besar di masa depan. Dengan begitu, kasus serupa bisa dicegah dan ketenangan masyarakat tetap terjaga.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.