Makassar, Optimaise News – WALHI menekankan pentingnya edukasi yang matang serta transparansi dalam proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PSEL) untuk melindungi warga saat pemilahan sampah wajib diterapkan di Makassar mulai 1 Agustus 2026.
Inti artikel
- Kebijakan ini mengharuskan bahwa sampah yang diterima di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya berupa sampah residu
- Dengan pemahaman yang lebih baik, warga dapat berkontribusi lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan kota
- Fasilitas pengolahan organik ini disediakan melalui TPD serta dana kelurahan agar pendampingan masyarakat lebih optimal
Langkah ini dirancang agar kebijakan tidak hanya memaksa pemilahan sampah melainkan juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat sebagai pemasok bahan baku listrik dari sampah terolah.
Apresiasi WALHI atas Kebijakan Wajib Pilah Sampah
Organisasi WALHI menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Kebijakan ini mengharuskan bahwa sampah yang diterima di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya berupa sampah residu.
Apresiasi ini didasarkan pada keyakinan bahwa pemilahan sampah menjadi alat edukasi yang kuat bagi masyarakat dan pembangunan budaya pengelolaan sampah sejak tingkat rumah tangga. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga dapat berkontribusi lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan kota.
Penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa jenis sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik didaur ulang, dan residu disalurkan ke fasilitas pengolahan seperti incinerator untuk menghasilkan energi. Fasilitas pengolahan organik ini disediakan melalui TPD serta dana kelurahan agar pendampingan masyarakat lebih optimal.
WALHI Tekan Transparansi Kaitan dengan Proyek PSEL
WALHI menekankan pentingnya Pemkot Makassar menjelaskan secara rinci keterkaitan kebijakan pemilahan sampah dengan proyek PSEL yang dikelola oleh PT Sarana Utama Synergy.
Tujuannya agar warga yang menjadi pemasok bahan baku listrik mendapatkan insentif atau kompensasi yang adil dan transparan. Transparansi ini akan mencegah terjadinya eksploitasi kepentingan masyarakat demi proyek energi dari sampah.
Sebagaimana dianalisis oleh tim Optimaise News, pendekatan ini akan memperkuat dukungan warga terhadap program pemerintah dan memastikan masyarakat sebagai pemasok utama bahan baku energi listrik merasa terlindungi.
Usulan Edukator Sampah di Setiap RT untuk Sosialisasi

WALHI mengusulkan agar Pemkot Makassar merekrut edukator pengolahan sampah yang ditempatkan di setiap rukun tetangga (RT) atau kelurahan.
Edukator ini akan membantu sosialisasi pemilahan sampah secara mandiri dan komunal, sehingga masyarakat memahami pentingnya memilah sampah organik, anorganik serta residu dengan benar.
Program ini akan mempercepat efektivitas kebijakan dan menjamin partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan kota yang lebih bersih serta mendukung target penghapusan open dumping secara nasional.
Penghentian Open Dumping di TPA Tamangapa dan Jaga Mata Pencaharian
Penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa dinilai sebagai langkah yang mendesuk untuk membersihkan lingkungan dan menunjukkan komitmen Pemkot terhadap penghapusan sampah terbuka sebagaimana Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026.
Walapun demikian, transisi ini harus disertai dengan jaminan perlindungan mata pencaharian warga terdampak di sekitar TPA. Pemkot disarankan menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui TPD serta dana kelurahan untuk membantu pendampingan dan pelatihan agar warga tidak kehilangan penghasilan selama peralihan.
Perlindungan Warga Terdampak dalam Transisi Kebijakan
Perlindungan warga terdampak menjadi elemen krusial agar kebijakan pemilahan sampah ini tidak berhenti pada penegakan aturan semata.
WALHI menyintesis kekhawatiran mengenai aspek ekonomi dengan menekankan transparansi penuh terkait proyek PSEL agar warga memperoleh manfaat langsung sebagai pemasok bahan baku energi listrik. Timeline dari persiapan hingga efektif per 1 Agustus 2026 menuntut kesiapan sistem pengelolaan sampah yang baik, sosialisasi yang memadai serta jaminan perlindungan ekonomi bagi seluruh warga.
Manfaat ekonomi yang dapat diraih warga meliputi penghasilan tambahan dari penjualan sampah pilahan yang diolah menjadi energi. Ini menjadi bagian penting dari transisi menuju target kota zero waste dan mendukung pembangunan energi berkelanjutan di Sulawesi.







