Vonis Banding eFishery: Gibran Hanya 6 Tahun Penjara

PT Bandung potong hukuman Gibran Huzaifah eFishery jadi 6 tahun, denda naik Rp 2 miliar. Rumah Bandung dirampas; KWAP Malaysia rugi sekitar Rp 875 miliar.

Author Image

Dyah

Vonis Banding eFishery: Gibran Hanya 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Gibran Huzaifah, mantan pimpinan eFishery, dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan 19 Juli 2026. Meski penjara dipendekkan, denda dinaikkan menjadi Rp 2 miliar dengan subsider 320 hari, dan sejumlah aset termasuk rumah di Bandung diperintahkan dirampas untuk ganti rugi korban.

Pantauan Optimaise News mencatat, putusan itu membuka celah pemulihan aset lintas negara setelah lembaga pensiun Malaysia KWAP menanggung kerugian sekitar RM 200 juta atau setara Rp 875–880 miliar akibat manipulasi laporan keuangan startup.

Perbandingan Vonis PN vs PT Bandung: Dari 9 Tahun ke 6 Tahun Plus Denda Lebih Besar

Majelis banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung yang semula menjatuhkan 9 tahun penjara. Pengadilan pangkas hukuman Gibran jadi hanya 6 tahun, namun beban finansial kepada negara diperberat.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Perbandingan angka formal putusan dapat dilihat pada tabel berikut.

Aspek putusan PN Bandung PT Bandung
Hukuman penjara 9 tahun 6 tahun
Denda pidana Rp 1 miliar Rp 2 miliar
Subsider denda 320 hari
Kerugian KWAP (perkiraan) RM 200 juta / Rp 875–880 miliar

Pangkas hukuman Gibran ini tidak menghapus kewajiban restitusi. Sebaliknya, denda yang lebih besar menandakan penekanan pada pemulihan kerugian negara dan investor.

Aset Rumah Bandung dan Harta Lain Dirampas untuk Ganti Rugi Investor

Aset Rumah Bandung dan Harta Lain Dirampas untuk Ganti Rugi Investor

Selain penjara dan denda, majelis memerintahkan perampasan aset yang dihubungkan dengan perkara. Rumah di Bandung masuk daftar barang yang harus diserahkan untuk kepentingan korban.

Harta lain yang terbukti terkait tindak pidana juga diarahkan untuk menutup kerugian investor. Langkah ini menjadi instrumen praktis agar vonis tidak berhenti di angka hukuman badan saja.

Dalam ringkasan Optimaise News, perampasan aset menjadi titik krusial bagi pihak yang menuntut pengembalian dana. Tanpa eksekusi harta, pemulihan lintas yurisdiksi akan jauh lebih sulit.

Keterlibatan Terdakwa Lain dan Manipulasi Laporan Keuangan Startup

Keterlibatan Terdakwa Lain dan Manipulasi Laporan Keuangan Startup

Gibran tidak berdiri sendiri di berkas perkara. Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi disebut sebagai terdakwa lain dalam rangkaian kasus yang sama.

Akar perkara berawal dari manipulasi laporan keuangan eFishery yang menyesatkan pihak penanam modal. Data palsu itu menjadi pintu masuk aliran dana yang kemudian digelapkan dan dicuci.

Hukuman Gibran jadi 6 tahun di tingkat banding tetap menempatkannya sebagai sosok sentral. Namun, peran co-terdakwa menunjukkan skema yang bersifat kolektif di struktur startup.

Sorotan Kerugian KWAP Malaysia Rp 875 Miliar dan Upaya Pengembalian Dana

Kerugian KWAP diperkirakan mencapai RM 200 juta, setara sekitar Rp 875 hingga 880 miliar. Angka itu menempatkan kasus eFishery sebagai salah satu sengketa investasi digital dengan dampak lintas negara yang menonjol.

Putusan banding yang merampas rumah dan aset lain memberi landasan hukum bagi upaya pengembalian dana. Proses eksekusi tetap bergantung pada kerjasama otoritas dan kelengkapan penelusuran harta.

Bagi investor regional, gibran jadi hanya 6 tahun di penjara tidak menutup agenda sipil-restitusi. Fokus bergeser ke seberapa cepat aset dapat dicairkan untuk korban.

Implikasi Putusan Banding bagi Kasus Penggelapan Investasi Digital

Vonis PT Bandung memberi sinyal ganda: hukuman badan bisa dipangkas, tetapi denda dan perampasan aset boleh diperkeras. Model itu relevan bagi perkara startup yang melibatkan laporan keuangan fiktif dan dana asing.

Bagi pelaku usaha digital, perkara ini mengingatkan bahwa penggelapan dalam jabatan plus pencucian uang berujung pada perampasan harta, bukan sekadar penjara. Bagi investor, putusan membuka ruang menuntut restitusi berbasis aset yang sudah diidentifikasi pengadilan.

Merujuk catatan putusan yang dikaitkan dengan situs Mahkamah Agung, status banding Gibran telah final di tingkat itu. Langkah hukum lanjutan, jika ada, akan bergantung pada opsi kasasi dan eksekusi aset yang diperintahkan.

FAQ

Berapa hukuman akhir Gibran Huzaifah di tingkat banding?

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman menjadi 6 tahun penjara dari 9 tahun di PN Bandung, dengan denda Rp 2 miliar subsider 320 hari.

Apa yang dirampas untuk korban?

Aset termasuk rumah di Bandung dan harta lain yang terkait perkara diperintahkan dirampas untuk ganti rugi investor.

Berapa kerugian KWAP Malaysia?

Kerugian diperkirakan sekitar RM 200 juta atau setara Rp 875–880 miliar akibat manipulasi laporan keuangan eFishery.

Siapa terdakwa lain dalam perkara ini?

Selain Gibran Huzaifah, berkas menyebut Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi sebagai terdakwa terkait.

Dyah
Redaktur Hiburan

Dyah adalah redaktur hiburan Optimaise News. Meliput film, selebriti, drama Asia, dan industri hiburan regional. Menyusun berita hiburan berbasis rilis, unggahan resmi, dan konteks industri agar pembaca mendapat ringkasan yang jelas, bukan sekadar copas judul viral.