TPA Benowo Hangus 900 m²

Walhi Jatim kritik open dumping usai TPA Benowo hangus 900 m². Pola kebakaran dengan Pakusari 500 m² dan risiko metana UU 18/2008 jadi sorotan.

Author Image

Adel

TPA Benowo Hangus 900 m²

– Kebakaran di TPA Benowo Surabaya pada 19 Juli 2026 pukul 18.49, 23.58 WIB melahap 900 m² sampah di Blok 1B. Walhi Jatim membingkai peristiwa itu sebagai sinyal sistemik open dumping yang menghasilkan gas metana mudah terbakar, bukan sekadar insiden biasa.

Inti artikel

  • Kebakaran di TPA Benowo Surabaya pada 19 Juli 2026 pukul 18.49, 23.58 WIB melahap 900 m² sampah di Blok 1B
  • Pola dua TPA terbakar beruntun di Jawa Timur memperkuat analisis tersebut
  • Keterbatasan PLTSa thermal juga disorot karena belum menekan timbulan sampah dari sumber, sehingga risiko bagi warga sekitar tetap tinggi

Pola dua TPA terbakar beruntun di Jawa Timur memperkuat analisis tersebut. Keterbatasan PLTSa thermal juga disorot karena belum menekan timbulan sampah dari sumber, sehingga risiko bagi warga sekitar tetap tinggi.

Luas Hangus dan Peran TPA Benowo sebagai PLTSa Utama

Api menghanguskan 900 m² area sampah dalam waktu sekitar lima jam. Total luas TPA Benowo mencapai sekitar 10 hektare. Setiap hari fasilitas ini mengelola 1.000, 1.600 ton sampah dari Kota Surabaya.

TPA Benowo berfungsi sebagai PLTSa thermal utama di wilayah itu. Meski demikian, Direktur Eksekutif Walhi Jatim Pradipta Indra Ariono menilai peristiwa ini menunjukkan kegagalan penanganan sampah. Ancaman keselamatan warga di sekitar area penimbunan pun meningkat tajam.

Kapasitas penampungan yang terus dipenuhi sampah basah dan kering membuat tumpukan rawan memanas. Optimaise News mencatat bahwa volume harian setinggi itu memaksa ketergantungan pada lahan terbuka meski ada instalasi pembakaran.

Risiko Metana dari Open Dumping yang Dilarang UU

Risiko Metana dari Open Dumping yang Dilarang UU
Ilustrasi Risiko Metana dari Open Dumping yang Dilarang UU.

Open dumping dilarang tegas oleh UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Praktik penimbunan terbuka menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar. Gas itu menumpuk di dalam tumpukan sampah dan siap meledak saat suhu naik.

Metana adalah gas rumah kaca kuat. Di tengah gelombang panas dan krisis iklim, konsentrasi gas ini di TPA menaikkan kemungkinan kebakaran spontan. Walhi Jatim menekankan bahwa pelanggaran aturan ini sudah berlangsung lama dan menjadi akar masalah berulang.

Warga di sekitar TPA menghadapi ancaman asap beracun serta ledakan kecil. Penjelasan risiko metana ini jarang digali media lain, padahal langsung terikat mandat undang-undang yang dilanggar.

Pola Kebakaran Berulang: Benowo dan Pakusari Jember

Pola Kebakaran Berulang: Benowo dan Pakusari Jember
Ilustrasi Pola Kebakaran Berulang: Benowo dan Pakusari Jember.

Hanya dua minggu sebelumnya, pada 4 Juli 2026, TPA Pakusari di Kabupaten Jember juga terbakar. Api di sana melahap 500 m² area penimbunan. Dua peristiwa beruntun ini membentuk pola kegagalan tata kelola sampah di Jawa Timur.

Walhi Jatim menilai keduanya sebagai cermin sistem yang sama: open dumping, minim mitigasi musim kemarau, dan penumpukan yang tak terkendali. Risiko bencana naik seiring kenaikan suhu global dan gelombang panas yang melanda wilayah tropis.

Sintesis kedua kebakaran memperlihatkan skala masalah yang lebih luas daripada satu lokasi. Total area hangus mencapai 1.400 m² hanya dalam sebulan. Ini bukan kebetulan, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah.

Mengapa PLTSa Thermal Belum Menyelesaikan Akar Masalah

Kepala Divisi Advokasi Walhi Jatim Lucky Wahyu menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur high-tech saja tidak cukup mengatasi krisis sampah. PLTSa thermal terbesar pun masih bergantung pada penimbunan sisa yang tak terbakar sempurna.

Teknologi pembakaran tidak menghilangkan timbulan sampah dari hulu. Upaya pengurangan di tingkat rumah tangga, pasar, dan industri masih lemah. Akibatnya, volume yang masuk ke TPA tetap tinggi dan rawan memicu metana.

Analisis ini menyoroti gap antara investasi infrastruktur dan perubahan perilaku. Meski PLTSa Benowo digadang sebagai solusi modern, ketergantungan pada lahan penimbunan membuatnya rentan. Keselamatan warga sekitar jadi taruhan utama jika pola ini berlanjut.

Desakan Pengurangan Sampah dari Sumber bagi Pemda

Walhi Jatim mendesak pemerintah daerah memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber. Tanpa langkah itu, penambahan PLTSa atau sanitary landfill hanya menunda masalah. Program bank sampah, pemilahan wajib, dan pelarangan plastik sekali pakai perlu digencarkan.

Pemda diminta mengevaluasi ulang tata kelola harian di TPA. Pengawasan 24 jam, pemantauan suhu tumpukan, dan penegakan UU 18/2008 harus dijalankan serius. Optimaise News melihat desakan ini sebagai jalan keluar praktis agar kebakaran serupa tidak terulang di Jatim.

Tanpa perubahan di hulu, risiko metana dan kebakaran akan terus membayangi. Warga sekitar TPA berhak atas lingkungan aman, bukan ancaman latensi dari gunungan sampah yang diabaikan.

Tanya Jawab Seputar Kebakaran TPA Benowo

Apa yang dimaksud open dumping dan mengapa dilarang?

Open dumping adalah penimbunan sampah terbuka tanpa penutupan tanah atau pengolahan. UU No. 18/2008 melarangnya karena menghasilkan gas metana (CH4) yang mudah terbakar dan mencemari udara.

Berapa luas hangus di TPA Benowo dan TPA Pakusari?

Di TPA Benowo hangus 900 m² pada 19 Juli 2026. Di TPA Pakusari Jember hangus 500 m² pada 4 Juli 2026. Keduanya dinilai sebagai pola beruntun di Jawa Timur.

Mengapa PLTSa thermal belum cukup menurut Walhi?

Menurut Lucky Wahyu, infrastruktur high-tech belum menghilangkan ketergantungan penimbunan. Pengurangan sampah dari sumber masih lemah, sehingga volume masuk TPA tetap tinggi dan rawan kebakaran.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.