Titah Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu Raabi’atul

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya Pengiran Raabi'atul Adawiyyah usai perilaku tak pantas. Kantor Grand Chamberlain beri tahu bahwa.

Author Image

Adel

Titah Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu Raabi'atul

– Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan atas menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Keputusan ini diambil karena perilaku istri Pangeran Abdul Malik yang dinilai tidak pantas bagi anggota keluarga kerajaan. Pencabutan gelar berlaku efektif segera setelah pengumuman pada 8 Agustus 2026.

Inti artikel

  • Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan atas menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah
  • Keputusan ini diambil karena perilaku istri Pangeran Abdul Malik yang dinilai tidak pantas bagi anggota keluarga kerajaan
  • Pencabutan gelar berlaku efektif segera setelah pengumuman pada 8 Agustus 2026

Kantor Kepala Protokol Kerajaan mengumumkan hal tersebut. Penjabat Kepala Protokol Pengiran Haji Raffizanna menyatakan keputusan ini sebagai titah langsung Sultan. Optimaise News merangkum bahwa tidak ada detail insiden yang dijelaskan lebih lanjut.

Apa Isi Pengumuman Grand Chamberlain 8 Agustus 2026

Kantor Kepala Protokol Kerajaan mengumumkan pencabutan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri yang disandang Pengiran Raabi’atul Adawiyyah. Perintah ini merupakan wewenang penuh yang dijalankan Sultan Hassanal Bolkiah. Pernyataan resmi tidak merinci alasan perilaku yang dimaksud, sehingga rumuskan dalam kategori perilaku yang mencoreng nama baik institusi kerajaan.

Kantor Grand Chamberlain menegaskan bahwa tindakan tersebut mencakup kurangnya rasa hormat terhadap Sultan. Pengumuman ini langsung diterapkan mulai tanggal pengumuman. Media setempat Brunei, RTB News, melaporkan bahwa perilaku ini dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan.

Siapa Raabi’atul Adawiyyah dalam Silsilah dan Pernikahan 2015

Beda dengan Cabut Gelar Istri Kedua dan Ketiga Sultan
Ilustrasi beda dengan Cabut Gelar Istri Kedua dan Ketiga Sultan.

Raabi’atul Adawiyyah lahir pada 27 Oktober 1992 di Brunei. Dia anak kedua dari sepuluh bersaudara dari keluarga bangsawan Brunei. Latar belakang pendidannya mencakup Sekolah Al-Falaah, Sekolah Rendah Rimba I, Sekolah Menengah Menglait, dan Sekolah Menengah Rimba hingga lulus GCE O Level tahun 2010.

Sebelum menikah, dia bekerja di bidang teknologi informasi. Pernikahan dengan Pangeran Abdul Malik dilangsungkan dalam rangkaian upacara selama sepuluh hari pada April 2015. Majlis Berbedak Pengantin Diraja dan Akad Nikah Diraja berlangsung di Istana Nurul Iman, hadir di antaranya sultan-sultan dari Malaysia.

Pasangan tersebut memiliki empat putri yang juga menyandang gelar Yang Amat Mulia dan Pengiran Anak. Keempat anak ini tetap bergelar meski ibunya kehilangan gelar. hingga 10 Agustus 2026 tidak ada pengumuman resmi tentang perceraian pasangan tersebut.

Beda dengan Cabut Gelar Istri Kedua dan Ketiga Sultan

Sultan Hasan telah menikmati kekuasaan yang luas soal hubungan pernikahan. Dia mencabut gelar dua mantan istrinya pada 2003 dan 2010 seiring dengan proses perceraian yang dikonfirmasi. Kasus kali ini berbeda karena berlaku terhadap menantu perempuan yang bukan istri Sultan.

Wewenang titah kesultanan kali ini meluas ke keluarga besar melalui pernikahan. Pencabutan gelar dilakukan tanpa perlu pengumuman cerai, sehingga menunjukkan kendali yang lebih luas. Opsi lain yang sebelumnya terjadi berkaitan langsung dengan proses perceraian resmi.

Empat Putri Tetap Bergelar, Status Perkawinan Belum Diumumkan

Empat putri Raabi’atul Adawiyyah masih mempertahankan gelar kehormatan. Mereka tetap menyandang sapaan Yang Amat Mulia dan gelar Pengiran Anak. Penulis profil menyebut bahwa keputusan Sultan tidak secara otomatis menyentuh posisi anak-anak tersebut.

Status pernikahan dengan Pangeran Abdul Malik tetap tak diumumkan perubahan. Kasus ini berbeda dari dua kasus sebelumnya yang segera dikaitkan dengan perceraian. Optimaise News mencatat bahwa ketiadaan pengumuman ini membuat kasus terasa lebih bertahap.

Alasan Perilaku Tak Pantas yang Tidak Dirinci RTB News

RTB News menyebut perilaku Pengiran Raabi’atul Adawiyyah yang dinilai tidak pantas bagi istri anggota keluarga kerajaan. Tindakan tersebut juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi kesultanan. Kantor kerajaan tidak menyebut detail insiden sehingga menyisakan ruang spekulasi publik.

Pencabutan gelar ini dilaporkan Selasa, 10 Agustus 2026, setelah pengumuman 8 Agustus. Berita ini menyebar luas di media Indonesia dan kawasan Asean. Hoaks seputar dana bantuan yang beredar di media sosial sudah dibantah resmi pemerintah Brunei.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.