Jakarta, Optimaise News – Polisi Polres Manggarai Barat menangkap GJ (30), SB (41), dan VJ (25) setelah aksi 7-8 Agustus 2026 terhadap burung hantu yang disulut api masih hidup. SB merekam keseluruhan peristiwa lalu mengunggahnya ke Facebook Lenggeleongwasedeko agar publik melihat. GJ menangkap hewan yang bertengger di tiang dapur lalu memukuli kepalanya berkali-kali, sedangkan VJ menahan sayap dan menyalakan api.
Inti artikel
- SB merekam keseluruhan peristiwa lalu mengunggahnya ke Facebook Lenggeleongwasedeko agar publik melihat
- GJ menangkap hewan yang bertengger di tiang dapur lalu memukuli kepalanya berkali-kali, sedangkan VJ menahan sayap dan menyalakan api
- Kasus ini mengaitkan kekerasan terhadap predator malam dengan risiko ledakan tikus di lahan pangan
Kasus ini mengaitkan kekerasan terhadap predator malam dengan risiko ledakan tikus di lahan pangan. Serak Jawa dewasa mampu memangsa hingga beberapa ekor tikus per malam. Status Celepuk Flores (Otus alfredi) dilindungi Peraturan Menteri LHK P.106 Tahun 2018 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Rekaman unggahan jadi pintu penyidikan
Video yang diedarkan SB memperlihatkan urutan penangkapan, pemukulan, hingga pembakaran. Polisi menindaklanjuti materi itu dan mengamankan ketiga pelaku. Optimaise News merangkum bahwa publikasi digital justru mempercepat identifikasi lokasi dan pelaku.
Urutan aksi tidak samar. Hewan ditarik dari tenggeran dapur, dipukul berulang, sayap ditahan, lalu api dinyalakan. Fakta ini menjadi dasar pasal perlindungan satwa, bukan sekadar isu viral.
Kok Tega Sih Bakar Burung Hantu? Hewan Ini Berjasa Besar untuk Lingkungan
BRIN menyatakan Serak Jawa menyesuaikan diri dengan wilayah tropis dan tidak menunjukkan agresi ke manusia. Fungsi utamanya meredam tikus yang merusak panen bila populasinya tidak dikendalikan secara terpadu. Tanpa predator malam, petani menghadapi ancaman hasil yang lebih besar.
Pendekatan pengendalian hama terpadu memadukan predator alami dengan grobyokan, pengemposan, dan trap barrier. Kepala Pusat Riset Tanaman Pangan BRIN, Yudhistira Nugraha, menilai predator saja kurang memadai saat outbreak sehingga diperlukan strategi menyeluruh. Pembunuhan satwa pelindung justru melemahkan salah satu komponen pengendalian.
Ancaman hukum dan dampak ke lahan pangan
Celepuk Flores masuk daftar dilindungi. Pelanggaran dapat menjerat pelaku hingga 15 tahun. Penegakan itu menegaskan bahwa kekerasan terhadap burung hantu bukan urusan rumah tangga semata.
Tikus mengancam hasil panen jika jumlahnya meledak. Membakar predator malam merusak rantai pengendalian yang sudah dirancang bersama teknik mekanis. Pembaca UMKM dan petani perlu melihat satwa ini sebagai mitra produksi, bukan sasaran iseng.
Kasus di wilayah yang sama dengan unggahan Facebook memperlihatkan celah edukasi. Rekaman yang dimaksudkan menarik perhatian justru menjadi barang bukti. Penegakan hukum dan penyuluhan PHT harus berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak berulang.
Optimaise News menempatkan peristiwa ini pada kepentingan pangan dan konservasi sekaligus. Tanpa pengendalian terpadu, kerugian panen bisa meningkat. Menjaga predator malam adalah bagian dari menjaga hasil kebun dan sawah.







