Penindakan terhadap Abdul Karim Raed Miqdad dibingkai sebagai eksekusi Red Notice Nicosia, bukan sekadar bantahan label aktivis. Aparat menemukan multi-paspor palsu lalu mendeportasinya dalam 24 jam ke Siprus, menepis isu politisasi yang beredar di media sosial.
Inti artikel
- Penindakan terhadap Abdul Karim Raed Miqdad dibingkai sebagai eksekusi Red Notice Nicosia, bukan sekadar bantahan label aktivis
- Aparat menemukan multi-paspor palsu lalu mendeportasinya dalam 24 jam ke Siprus, menepis isu politisasi yang beredar di media sosial
- Polri Hubinter/NCB menegaskan pria beralias Aboe Yahya itu subjek buronan internasional terkait dugaan terorisme
Polri Hubinter/NCB menegaskan pria beralias Aboe Yahya itu subjek buronan internasional terkait dugaan terorisme. Ia diamankan di hotel Bekasi Kamis 16 Juli 2026 dan diserahkan ke otoritas Siprus Jumat 17 Juli 2026 berdasarkan permintaan resmi NCB Interpol Nicosia. Laporan Optimaise News merangkum rantai prosedur formal yang menjadi landasan aksi tersebut.
Red Notice Nicosia: Status Buronan, Bukan Aktivis Kemanusiaan
Abdul Karim Raed Miqdad tercatat sebagai subjek Interpol Red Notice yang diterbitkan NCB Nicosia. Status itu terkait dugaan terorisme di wilayah yurisdiksi Siprus, bukan kegiatan kemanusiaan Palestina.
Polri Hubinter secara tegas menolak narasi yang menyebutnya aktivis. Klaim itu dinilai menyesatkan dan bertolak belakang dengan data intelijen serta dokumen resmi yang diterima dari mitra Interpol.
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan penindakan berangkat dari analisis intelijen berjenjang. Aparat tidak bergerak atas inisiatif tiba-tiba atau tekanan publik, melainkan mengikuti mekanisme kerja sama internasional yang sudah disepakati.
Narasi aktivis yang ramai di media sosial justru diklarifikasi agar masyarakat memahami konteks buronan. Red Notice Nicosia memberi dasar hukum yang sah untuk pengamanan di wilayah Indonesia.
Kronologi 16-17 Juli: Dari Pengamanan hingga Penyerahan ke Siprus

Pada Kamis 16 Juli 2026, tim gabungan mengamankan Abdul Karim di sebuah hotel di Bekasi. Penangkapan merujuk permintaan resmi NCB Interpol Nicosia lewat jalur Hubinter Polri.
Proses identifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan segera setelah pengamanan. Tidak ada penahanan berlarut-larut karena fokus utama adalah penyiapan deportasi sesuai prosedur.
Keesokan harinya, Jumat 17 Juli 2026, ia diserahkan kepada otoritas Siprus. Rentang waktu 24 jam itu mencerminkan kecepatan koordinasi lintas negara yang sudah disiapkan sebelumnya.
Seluruh tahapan didokumentasikan dan dilandasi kerja sama Interpol. Aparat menekankan tidak ada ruang untuk manuver di luar jalur formal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Tiga Paspor di Tangan, Dua Masuk Daftar Dokumen Hilang/Dicuri

Saat pengamanan, aparat menemukan tiga paspor pada diri Abdul Karim. Satu di antaranya paspor Palestina, sementara dua lainnya paspor Eropa yang diduga palsu.
Dua paspor Eropa tersebut masuk daftar Stolen Lost Travel Document atau SLTD. Dugaan sementara mengarah pada dokumen perjalanan yang dilaporkan hilang atau dicuri, dengan indikasi negara penerbit Siprus dan Norwegia.
Temuan multi-paspor memperkuat status buronan dan mematahkan klaim identitas tunggal sebagai aktivis. Data SLTD menjadi bukti teknis yang sulit dibantah di forum internasional.
Pemeriksaan lanjutan terhadap keaslian dokumen masih menjadi bagian dari berkas yang diserahkan ke Siprus. Polri tidak merinci isi perkara terorisme di negara tujuan karena yurisdiksi sudah berpindah.
Bantahan Transfer ke Negara Lain dan Dasar Kerja Sama Interpol
Brigjen Untung Widyatmoko membantah keras rencana pemindahan Abdul Karim ke negara selain Siprus. Tujuan akhir hanya Nicosia sesuai Red Notice yang berlaku.
Dasar penindakan adalah mekanisme Interpol yang formal, bukan kesepakatan bilateral ad-hoc. Permintaan NCB Nicosia diproses melalui jalur Hubinter agar setiap langkah terdokumentasi dan dapat diaudit.
Aparat menepis anggapan bahwa proses berjalan tanpa dasar hukum atau didorong kepentingan pihak tertentu. Rantai intelijen formal lewat Interpol menjadi fondasi, mulai dari verifikasi status hingga eksekusi deportasi.
Kerja sama internasional semacam ini sudah menjadi praktik rutin antar-negara anggota Interpol. Indonesia bertindak sebagai negara transit yang menindaklanjuti permintaan sah, bukan pencipta kasus baru.
Mengapa Deportasi Buronan Disebut Langkah Standar
Deportasi buronan internasional setelah penangkapan adalah prosedur lazim lintas negara, bukan pengecualian untuk kasus Abdul Karim. Begitu identitas dan Red Notice terverifikasi, langkah penyerahan ke negara peminta menjadi konsekuensi logis.
Proses ini menepis anggapan bahwa penindakan didorong agenda politik atau tanpa landasan hukum. Semua tahapan mengikuti analisis intelijen dan protokol Interpol yang sudah baku.
Dengan penyerahan dalam 24 jam, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap kerja sama keamanan global. Langkah tersebut juga menutup ruang spekulasi di media sosial soal politisasi isu Palestina.
Optimaise News mencatat bahwa pola serupa sudah diterapkan pada sejumlah buronan lain di masa lalu. Standar yang sama diterapkan tanpa memandang latar belakang kewarganegaraan atau isu yang digoreng di ruang publik.
Tanya Jawab Seputar Kasus Abdul Karim
Apakah Abdul Karim benar-benar aktivis Palestina?
Tidak. Polri Hubinter menolak narasi itu dan menegaskan statusnya sebagai subjek Red Notice Nicosia terkait dugaan terorisme. Klaim aktivis dinilai tidak berdasar data resmi Interpol.
Mengapa deportasi dilakukan hanya dalam 24 jam?
Karena penangkapan sudah didasari permintaan resmi NCB Interpol Nicosia. Setelah verifikasi dokumen dan multi-paspor selesai, penyerahan ke Siprus menjadi langkah standar yang tidak perlu ditunda.
Apa yang membuat dua paspor Eropa dianggap bermasalah?
Keduanya masuk daftar SLTD sebagai dokumen hilang atau dicuri. Temuan itu memperkuat indikasi penggunaan identitas ganda oleh buronan yang sedang dicari otoritas Siprus.







