Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2026 tetap tanpa kenaikan, berlaku Juli hingga September 2026, termasuk periode 10-16 Agustus. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pilihan itu demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, meski formula penyesuaian triwulanan sebenarnya membuka ruang kenaikan.
Inti artikel
- Kebijakan sama untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi
- Bahlil menyatakan secara tegas arah kebijakan
- Artinya tagihan dan harga token di Agustus 2026 mengikuti ketetapan yang sama dengan Juli
Kebijakan sama untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Optimaise News merangkum, token Rp50.000 secara hitungan dasar sebelum Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menghasilkan sekitar 34 hingga 37 kWh di golongan rumah tangga nonsubsidi 900 VA hingga 2.200 VA.
Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tetapkan tarif listrik tetap
Bahlil menyatakan secara tegas arah kebijakan. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.
Artinya tagihan dan harga token di Agustus 2026 mengikuti ketetapan yang sama dengan Juli. Tidak ada diskon tarif listrik baru di pengumuman ini; yang terjadi adalah penahanan tarif, bukan potongan ekstra.
PLN diminta tetap menjaga keandalan pasokan, meningkatkan mutu layanan, dan menjalankan efisiensi operasional selama periode tersebut.
Manfaat kebijakan tetap untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi

Keputusan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi. Kelompok subsidi mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang memakai listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi tetap menikmati tarif lebih rendah dibanding nonsubsidi. Rumah tangga mampu 900 VA, 1.300 VA, dan daya lebih tinggi juga tidak menghadapi kenaikan tarif listrik per kWh di triwulan ini.
Bagi pelaku UMKM yang terikat jadwal produksi, tarif listrik pln yang stabil memudahkan perencanaan biaya operasional bulanan tanpa kejutan penyesuaian di tengah triwulan.
Parameter ekonomi yang dinilai tapi tidak dipakai untuk penyesuaian
Secara aturan, tarif nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan lewat mekanisme tariff adjustment. Indikator yang dipertimbangkan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan Triwulan III 2026, realisasi Februari-April 2026 yang dipakai mencatat kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation batu bara.
Perubahan parameter tersebut berpotensi mendorong penyesuaian naik. Pemerintah tetap memilih opsi tidak menaikkan tarif agar daya beli dan stabilitas ekonomi terjaga hingga September 2026. Penetapan berikutnya untuk Triwulan IV mencakup Oktober-Desember 2026.
Tarif berlaku untuk 13 golongan nonsubsidi hingga September 2026
Berikut ringkasan tarif listrik per kWh rumah tangga yang dihimpun dari ketetapan yang sama untuk Agustus 2026. Angka ini tetap selama tidak ada kebijakan baru.
| Golongan / daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| 450 VA bersubsidi | Rp415 |
| 900 VA bersubsidi | Rp605 |
| 900 VA RTM (nonsubsidi) | Rp1.352 |
| 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| 3.500, 5.500 VA | Rp1.699,53 |
| 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
Sektor bisnis dan industri juga tidak naik. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenai Rp1.444,70 per kWh. B-3/TM dan industri I-3/TM di atas 200 kVA sekitar Rp1.114,74 per kWh. Industri besar I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas berada di kisaran Rp996,74 per kWh.
Perbedaan dampak tarif tetap bagi pelanggan rumah tangga dengan daya beragam
Hitungan token Rp50.000 memberi gambaran praktis. Pelanggan 900 VA nonsubsidi (tarif Rp1.352 per kWh) secara dasar mendapat sekitar 36,98 kWh. Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA (Rp1.444,70 per kWh) masing-masing sekitar 34,61 kWh sebelum PPJ dan biaya admin.
Jika PPJ daerah 3 persen dan biaya admin dibayar terpisah, ilustrasi turun menjadi sekitar 35,91 kWh untuk 900 VA nonsubsidi serta sekitar 33,60 kWh untuk 1.300 VA dan 2.200 VA. Dua rumah di kota berbeda bisa dapat kWh tidak sama meski nominal token dan daya identik, karena PPJ ditetapkan pemerintah daerah.
Cara kasar memprediksi tagihan bulanan: kalikan perkiraan kWh bulanan dengan tarif golongan, lalu tambahkan PPJ setempat. Mematikan perangkat siaga, memakai penerangan hemat, dan mengatur AC atau pompa di jam nonpeak membantu menahan konsumsi meskipun tarif listrik pln tidak naik.
Token Rp100.000 pada tarif yang sama secara dasar setara sekitar 73,96 kWh di 900 VA nonsubsidi dan sekitar 69,20 kWh di 1.300 VA serta 2.200 VA. Berdasarkan sumber yang dihimpun Optimaise News, angka ini hanya estimasi awal sebelum potongan daerah.







