Surat Terbuka Denny ke Prabowo: Makzulkan Gibran Sebelum 20 Oktober

Surat terbuka Denny Indrayana desak Prabowo makzulkan Gibran sebelum 20 Oktober 2026. Posisi duduk sidang kabinet, prosedur UUD, dan FAQ kewenangan Presiden.

Author Image

Adel

Surat Terbuka Denny ke Prabowo: Makzulkan Gibran Sebelum 20 Oktober

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengunggah surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto lewat akun X. Ia menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2026, saat masa jabatan Prabowo genap dua tahun.

Inti artikel

  • Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengunggah surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto lewat akun X
  • Ia menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum 20 Oktober 2026, saat masa jabatan Prabowo genap dua tahun
  • Surat itu membingkai posisi duduk Gibran di Sidang Kabinet Paripurna Senin 20 Juli 2026 sebagai sinyal konstitusional

Surat itu membingkai posisi duduk Gibran di Sidang Kabinet Paripurna Senin 20 Juli 2026 sebagai sinyal konstitusional. Denny menilai penempatan itu melanggar kesatuan lembaga kepresidenan dan menuntut jalur UUD, bukan sekadar kritik protokol.

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Dianggap Melanggar Kesatuan Lembaga Kepresidenan

Gibran duduk sejajar menteri koordinator, tidak berdampingan dengan Presiden. Menurut Denny, Presiden dan Wapres adalah satu kesatuan lembaga kepresidenan. Penempatan itu bermakna konstitusional, bukan soal teknis belaka.

Dalam pembuka surat, Denny menegaskan posisi duduk sebagai indikasi awal yang mengganggu tatanan. Optimaise News mencatat unggahan itu muncul sekitar 24 hingga 26 Juli 2026, beberapa hari setelah sidang.

Dukungan Eksplisit Pemakzulan dan Kritik Putusan MK soal Cawapres

Dukungan Eksplisit Pemakzulan dan Kritik Putusan MK soal Cawapres
Ilustrasi dukungan Eksplisit Pemakzulan dan Kritik Putusan MK soal Cawapres.

Denny mendukung pemakzulan Gibran secara terbuka. Ia menilai Gibran tak layak jadi calon Wapres. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan disebut skandal ketatanegaraan.

Framing Denny menempatkan langkah ini sebagai peluang Prabowo. Presiden bisa mendapat Wapres lebih kompeten dan berwibawa demi menyelamatkan Republik. Bukan hanya serangan personal, melainkan kesempatan memperbaiki pemerintahan.

Alasan Konstitusional yang Disebut Denny: dari Korupsi hingga Syarat Jabatan

Alasan Konstitusional yang Disebut Denny: dari Korupsi hingga Syarat Jabatan
Ilustrasi alasan Konstitusional yang Disebut Denny: dari Korupsi hingga Syarat Jabatan.

Alasan yang diklaim mencakup dugaan korupsi, kejahatan tingkat tinggi, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan Wapres. Rincian bukti dijanjikan di surat berikutnya. Ini menegaskan sifat serial surat terbuka Denny.

Surat pertama fokus isu konstitusi dan posisi duduk. Surat lanjutan akan mengurai alasan pemakzulan. Bukan seperti surat pembuka rezeki biasa, isinya desakan keras berbasis UUD 1945.

Jika Kursi Wapres Kosong: Usul Dua Calon ke MPR dalam 60 Hari

UUD 1945 mengatur jika kursi Wapres kosong, Presiden mengusulkan dua calon ke MPR paling lambat 60 hari. Denny berharap RI punya Wapres baru sebelum 20 Oktober 2026.

Prosedur pemakzulan utuh melibatkan DPR yang mengusulkan, MK yang memutus, lalu MPR yang memberhentikan. Presiden tak bisa memecat Wapres sepihak seperti menteri. Kesenjangan jelas antara desakan ‘pecat’ yang ditujukan ke Prabowo dan kewenangan kolektif DPR-MK-MPR.

Timeline ringkas: sidang kabinet 20 Juli 2026, unggahan surat 24-26 Juli 2026, target pergantian 20 Oktober 2026. Optimaise News merangkai fakta ini agar pembaca bedakan desakan politik dari jalur hukum yang sah.

Tekanan Moral ke Prabowo vs Batas Kewenangan Presiden menurut UUD

Penutup surat mengutip profesor hukum tata negara. Ia mengkritik harapan berlebih kepada Prabowo dengan metafora keagamaan. Tekanan moral kuat, tapi batas kewenangan Presiden tetap diikat UUD.

Belum ada tanggapan resmi dari Istana, Prabowo, atau Gibran. Denny menekankan pergantian lewat jalur konstitusional demi stabilitas.

FAQ seputar Surat Terbuka dan Pemakzulan Wapres
Bisakah Presiden memecat Wapres seperti menteri?
Tidak. Presiden tidak berwenang memecat Wapres sepihak. Jalur formal lewat usulan DPR, putusan MK, lalu MPR.
Apa yang terjadi jika kursi Wapres kosong?
Presiden wajib mengusulkan dua calon ke MPR paling lambat 60 hari sesuai UUD 1945. Mekanisme ini menjaga kesinambungan lembaga kepresidenan.
Mengapa Denny sebut putusan MK skandal?
Karena terkait pencalonan Gibran yang dinilai melanggar tatanan. Ia mendukung pemakzulan agar ada Wapres baru sebelum genap dua tahun masa Prabowo.
Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.