Jakarta, Optimaise News – Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan menantunya Pengiran Raabi’atul Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah pada Sabtu 8 Agustus 2026. Keputusan ini langsung berlaku setelah diumumkan oleh Kantor Kepala Protokol Kerajaan dan mencabut gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri yang sebelumnya disandangnya. Ketidakjelasan mengenai status rumah tangga juga masih berlangsung hingga 11 Agustus 2026 tanpa pengumuman resmi tentang perceraian.
Inti artikel
- Ketidakjelasan mengenai status rumah tangga juga masih berlangsung hingga 11 Agustus 2026 tanpa pengumuman resmi tentang perceraian
- Raabi’atul kehilangan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri sebagai istri Pangeran Abdul Malik, putra kedua sultan
- Keputusan ini mencerminkan aturan adat kerajaan yang menganggap hal tersebut kesalahan protokol dasar
Titah Pencabutan Gelar Langsung dari Sultan
Optimaise News mencatat bahwa pencabutan gelar ini merupakan titah kerajaan yang langsung dikeluarkan oleh Sultan Hassanal Bolkiah. Pengumuman tersebut dirilis melalui kantor pelaksana Grand Chamberlain yang bertindak sehari sebelumnya pada 7 Agustus 2026. Pengumuman disebarluaskan lewat siaran Radio Televisyen Brunei dan surat kabar Pelita Brunei serta Media Permata Online.
Gelar yang Dicabut dan Hak Istimewa yang Hilang
Raabi’atul kehilangan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri sebagai istri Pangeran Abdul Malik, putra kedua sultan. Setelah gelar utama dicabut, hak fasilitas protokoler, kediamaan kerajaan, serta pengawalan khusus anggota lingkaran istana juga tidak lagi dinikmati. Keputusan ini mencerminkan aturan adat kerajaan yang menganggap hal tersebut kesalahan protokol dasar.
Alasan Perilaku yang Dinilai Tidak Pantas
Kantor kerajaan tidak merinci secara spesifik perilaku Pengiran Raabi’atul yang menjadi dasar pencabutan. Media lokal Brunei melalui RTB News hanya menyebut perilaku tersebut tidak pantas sebagai istri anggota keluarga kerajaan serta mencoreng nama baik Kesultanan Brunei. Rasa hormat yang kurang terhadap Sultan Hassanal Bolkiah juga dikutip sebagai pertimbangan utama di balik titah ini.
Latar Belakang Profil Raabi’atul Adawiyyah
Raabi’atul lahir 27 Oktober 1992 di Brunei dan merupakan anak kedua dari sepuluh bersaudara. Ayahnya Pengiran Haji Bolkiah dan ibunya Pengiran Hajah Noor’aismah. Ia menempuh pendidikan di Al-Falaah School hingga sekitar tahun 2003, kemudian Sekolah Rendah Rimba I, Sekolah Menengah Menglait, serta Sekolah Menengah Rimba.
Perjalanan Karier Sebelum Pernikahan
Setelah lulus, Raabi’atul bekerja sebagai System Data Analyst di BAG Networks pada 2012 dan kemudian sebagai IT Instructor di HAD Technologies tahun 2013. Ia mengikuti berbagai pelatihan dan memperoleh sertifikasi seperti Internet and Computing Core Certification, Microsoft Office Specialist, serta Adobe Certified Certificate. Minatnya juga terlihat dari aktifitas keagamaan, termasuk kompetisi pembacaan Al-Qur’an sejak usia 13 tahun tahun 2005.
Pernikahan dan Empat Putri dari Pangeran Malik
Raabi’atul menikah dengan Pangeran Abdul Malik pada April 2015 melalui upacara kerajaan yang diadakan di Istana Nurul Iman dan disaksikan puluhan sultan Asia Tenggara serta tamu kerajaan. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai empat putri yang masing-masing menyandang gelar Yang Amat Mulia dan Pengiran Anak: Muthee’ah Raayatul Bolqiah lahir 2 Maret 2016, Fathiyyah Rafaahul Bolqiah 10 Maret 2018, Khaalishah Mishbaahul Bolqiah 5 Januari 2020, serta Nabeelah Najmul Bolqiah 9 April 2025. Hingga kini tidak ada pengumuman resmi soal perceraian.
Status Rumah Tangga yang Masih Aman
Meski gelar utama dicabut, status pernikahan dengan Pangeran Abdul Malik tetap tidak berubah hingga 11 Agustus 2026. Tidak ada kabar akan pindahnya gelar istri maupun sapaan anak bagi keempat putri mereka. Keputusan Sultan ini lebih menyasar pada kemelaterian keluarga kerajaan daripada masalah rumah tangga langsung.







