Jakarta, Optimaise News – Sartono Andi ditangkap di rumahnya di Cileungsi, Bogor, pada 17 Juli 2026. Ia diduga memimpin aksi pencurian tas berisi uang Rp1,2 miliar milik korban berinisial FB di Kalideres, Jakarta Barat.
Inti artikel
- Sartono Andi ditangkap di rumahnya di Cileungsi, Bogor, pada 17 Juli 2026
- Ia diduga memimpin aksi pencurian tas berisi uang Rp1,2 miliar milik korban berinisial FB di Kalideres, Jakarta Barat
- Peristiwa itu terjadi saat korban baru menarik uang dari bank lalu menghadapi ban bocor dalam perjalanan ke kantor
Peristiwa itu terjadi saat korban baru menarik uang dari bank lalu menghadapi ban bocor dalam perjalanan ke kantor. Optimaise News merangkai kronologi utuh dari momen ban bocor hingga proses penahanan tersangka.
Kronologi Kejadian Pencurian di Kalideres
Korban FB mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank. Ia langsung melanjutkan perjalanan menuju kantor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Di tengah perjalanan ban mobil bocor. Korban memutuskan berhenti di bengkel terdekat agar ban diganti segera.
Saat korban sibuk mengurus ban, pelaku memanfaatkan celah itu. Mereka memecah kaca sisi kanan mobil dan mengambil tas berisi Rp1,2 miliar.
Korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan resmi masuk dengan nomor B/1644/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKBAR pada 9 Juni 2026.
Penangkapan Sartono Andi di Cileungsi
Polisi mengandalkan analisa teknologi informasi untuk melacak pelaku. Hasil penelusuran digital menunjuk langsung ke profil Sartono Andi.
Pada 17 Juli 2026 petugas mendatangi rumahnya di Cileungsi, Bogor. Sartono Andi diamankan tanpa perlawanan berarti.
Ia dibawa ke markas Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan intensif. Statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari penangkapan itu polisi mengamankan mobil Daihatsu Xenia hitam. Kendaraan diduga dipakai dalam aksi pencurian.
Dua motor Yamaha MX King juga disita bersama telepon genggam. Tas selempang dan kartu ATM milik pelaku ikut diamankan.
Uang tunai Rp200 juta ditemukan di tempat yang sama. Jumlah itu diduga sisa hasil kejahatan yang belum sempat dihabiskan.
Penelusuran Empat Pelaku Lain
Sartono Andi tidak bergerak sendirian. Polisi meyakini empat orang lain ikut terlibat dalam pencurian di bengkel itu.
Mereka berinisial D, M, C, dan M. Keempatnya masih berstatus buron hingga hari ini.
Tim reserse terus menelusuri jejak mereka di sejumlah wilayah. Informasi warga diharapkan mempercepat penangkapan.
Ancaman Hukum terhadap Pelaku
Sartono Andi ditahan berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara berat. Empat rekan yang masih buron akan dijerat ketentuan serupa setelah ditangkap.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan momen ban bocor untuk masuk ke dalam mobil. Masyarakat diimbau tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan di bengkel.







