Pemerintah dapat menempatkan Rp100 triliun Dana SAL di bank-bank Himbara sepanjang 2026 tanpa meminta persetujuan DPR terlebih dahulu. Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang membedakan dua jalur pemanfaatan bantalan fiskal tersebut.
Langkah penempatan masuk kategori pengelolaan kas serta tambahan pembiayaan bila proyeksi defisit melewati 2,68 persen. Optimaise News mencatat pengaturan tersebut muncul setelah interogasi Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit.
Dua Jalur Penggunaan Bantalan Fiskal APBN 2026
Jalur pertama mencakup pengaturan kas negara dan penambahan sumber pembiayaan. Cukup dicatat lewat LKPP periode 2026 tanpa restu legislatif.
Sementara jalur kedua wajib memperoleh persetujuan DPR terlebih dulu. Ini berlaku bagi pendanaan program atau kegiatan di luar penutup celah defisit atau mengatur kas, merujuk Pasal 28 ayat (2).
Dana SAL sendiri terbentuk sebagai akumulasi surplus residual pembiayaan anggaran dari periode-periode silam. Fungsinya sebagai bantalan fiskal untuk menjaga stabilitas saat tekanan penerimaan muncul.
Target defisit 2,68 persen ditetapkan sebagai ambang. Proyeksi yang melampaui membuka opsi penambahan dana dari cadangan itu secara langsung.
Dengan pemisahan ini, ruang manuver eksekutif pada aspek likuiditas tetap luas. Namun belanja programatis baru dibatasi agar tak semena-mena.
Respons Aturan terhadap Masukan dari DPR

Pengaturan dua kategori itu menjawab pertanyaan yang diajukan Dolfie Othniel Frederic Palit. Interaksi terjadi pada kesempatan rapat kerja bersama Kemenkeu.
Penggunaan SAL demi menjaga stabilitas APBN di tengah tekanan penerimaan dianggap tepat bila dilakukan cepat. Proses tanpa persetujuan ekstra memungkinkan respons sigap terhadap dinamika.
Konteks rapat tersebut mendorong penegasan batasan. Hasilnya tercipta kerangka yang jelas bagi tahun anggaran mendatang.
Implikasi di Tengah Penarikan Dana SAL Rp300 Triliun dari Bank Himbara

Di tengah pemberitaan seputar Penarikan Dana SAL Rp300 Triliun dari Bank Himbara, aturan baru memperjelas ruang penempatan. Penempatan Rp100 triliun justru digolongkan legal tanpa izin tambahan.
Erwin Syahrial yang merupakan peneliti senior di MEPI menilai ketentuan itu mempertahankan fleksibilitas eksekutif menghadapi fluktuasi ekonomi. Di saat bersamaan kontrol publik atas kebijakan fiskal diperketat lewat kewajiban izin untuk program baru.
Dengan demikian disiplin anggaran tetap terjaga meski pemerintah punya manuver. Optimaise News menilai keseimbangan ini relevan bagi pasar keuangan yang mencermati likuiditas perbankan.
Wacana penarikan bertahap kerap dikaitkan dengan buffer likuiditas bank. Namun fokus regulasi 2026 justru pada pemanfaatan internal yang terkontrol.
Tanya Jawab Seputar Dana SAL dan Disiplin Fiskal
Apa yang dimaksud dengan Dana SAL?
Dana SAL merujuk pada sisa lebih yang terakumulasi dari surplus residual pembiayaan anggaran periode-periode silam. Ia berperan sebagai bantalan fiskal pemerintah.
Mengapa penempatan Rp100 triliun di Himbara tidak memerlukan izin DPR?
Karena masuk jalur pengelolaan kas dan potensi penutup defisit. Hanya perlu dilaporkan dalam LKPP 2026 jika defisit diproyeksikan lewat 2,68 persen.
Bagaimana aturan ini memperkuat pengawasan?
Program di luar kategori kas atau defisit wajib dapat persetujuan DPR dulu. Ini merujuk langsung Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026 sehingga publik dan legislatif lebih terlibat.
Siapa yang menilai positif kebijakan tersebut?
Erwin Syahrial dari MEPI menyatakan aturan memberi ruang respons ekonomi sekaligus memperketat kontrol. Hal ini sejalan dengan kebutuhan stabilitas cepat tanpa birokrasi berlebih.







