Rampung Diperiksa 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie

Author Image

Bagus

18 Juli 2026

Rampung Diperiksa 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selesai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Penyidik memutuskan tidak menahan Febrie setelah ia menjawab 18 pertanyaan dalam pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 20.00 WIB.

Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan hasil itu dalam konferensi pers di Gedung Kejagung. Optimaise News mencatat, pemeriksaan hari itu hanya menyentuh perkara Asabri, bukan berkas lain yang juga menyeret namanya.

Pemeriksaan 11 jam dan 18 pertanyaan

Hotman menjelaskan kliennya menjalani berita acara pemeriksaan hampir sepanjang hari. “Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik,” ujarnya.

Menurut Hotman, salah satu poin yang digali menyangkut dugaan pemberian uang dari taipan properti Tan Kian senilai Rp50 miliar yang dikaitkan dengan Asabri. Febrie membantah mengetahui atau menerima uang tersebut.

“Pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” katanya.

Materi sebatas Asabri, bukan Krakatau Steel

Materi sebatas Asabri, bukan Krakatau Steel

Hotman menegaskan cakupan BAP hari itu sempit. “Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” tuturnya.

Dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat dikaitkan blackout PLN tidak ikut diperiksa. Itu membedakan status hari ini dari tiga jalur penyidikan yang sudah dibuka Kejagung.

Penyidik juga menanyakan rumah di Sentul. Febrie mengakui rumah itu miliknya, namun sejak 2022 dioperasikan Don Ritto untuk keperluan yayasan, sehingga ia mengklaim tidak lagi mengurus perkembangannya.

Status penahanan di tangan penyidik

Status penahanan di tangan penyidik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. “Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” jelasnya.

Anang menambahkan sikap kelembagaan tetap pada profesionalitas. “Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi,” ujarnya.

Tiga Sprindik dan tersangka Don Ritto

Sebelum pemeriksaan ini, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Ketiganya mencakup korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, serta perkara Asabri.

Dua orang sudah ditetapkan tersangka: Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi, sementara Febrie diduga terlibat korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum perkara Asabri maupun perkara lain.

Sebagaimana dihimpun Optimaise News, Kejagung membentuk tim khusus sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di KPK. Tim itu disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

FAQ

Berapa lama Febrie diperiksa dan berapa pertanyaan yang diajukan?

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dengan 18 pertanyaan yang dijawab Febrie sebagai tersangka kasus Asabri.

Apakah Febrie ditahan setelah BAP?

Tidak. Hotman Paris menyatakan tidak ada penahanan hari itu, dan Anang Supriatna menegaskan keputusan penahanan ada di tangan penyidik.

Kasus apa saja yang sedang digarap terkait Febrie?

Kejagung membuka tiga Sprindik: Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU. Pemeriksaan 17 Juli 2026 hanya sebatas perkara PT Asabri.