Malam Senin 20 Juli 2026 SPKT Polda Metro Jaya menerima formalisasi laporan pidana dari PWI Pusat. Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya langsung dicatat setelah pelapor Anrico Pasaribu menyerahkan rekaman video pernyataan Hotman Paris Hutapea.
Bukti visual itu jadi dasar penunjukan Pasal 242 UU No. 1/2023 KUHP soal penghinaan terhadap golongan. Langkah formal ini menegaskan sikap organisasi bahwa hina profesi wartawan tidak selesai hanya lewat unggahan maaf di Instagram.
Nomor Laporan dan Bukti Video yang Diserahkan ke SPKT
Registrasi berlangsung sekitar pukul 20.37 WIB di unit SPKT. Anrico Pasaribu mewakili PWI Pusat meneken berita acara serah terima dan menerima STTLP sebagai bukti penerimaan laporan.
Barang bukti awal berupa video konferensi pers di Kejaksaan Agung Jumat 17 Juli 2026. Dalam rekaman itu Hotman Paris merespons pertanyaan beruntun soal klien Febrie Adriansyah. Ucapan yang memicu protes kalangan pers terekam jelas dan diserahkan utuh ke petugas.
Pihak PWI menekankan bahwa video tersebut tidak dipotong. Seluruh konteks ucapan menjadi lampiran resmi agar penyidik unit siber bisa menilai secara utuh tanpa spekulasi.
Pasal 242 KUHP Baru: Mengapa PWI Pilih Jalur Pidana

Pasal 242 UU No. 1/2023 mengatur penghinaan atau ujaran yang merendahkan golongan. PWI memandang profesi wartawan masuk kategori yang dilindungi. Pilihan jalur pidana dinilai lebih tegas dibanding sekadar protes moral.
Edison Siahaan menjelaskan bahwa organisasi ingin menegaskan batasan. Ucapan di muka umum yang merendahkan kerja jurnalis tidak bisa dibiarkan lewat tanpa proses hukum. Pasal ini dipilih karena sudah berlaku dan lebih relevan dibanding ketentuan lama.
Langkah itu juga merespons desakan internal dan Forum Pemred sebelumnya. PWI ingin kasus ini jadi rujukan agar pengacara atau pejabat lebih berhati-hati saat berhadapan dengan media.
Maaf di Instagram Diterima, Unsur Pidana Dinilai Tetap Ada

Hotman Paris sudah mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram-nya. Edison Siahaan menyatakan maaf itu diterima secara manusiawi. Namun penerimaan itu tidak menghapus dugaan pidana yang sudah terdaftar.
Unsur hina profesi wartawan tetap dinilai ada di dalam rekaman asli. Maaf paling jauh bisa jadi faktor meringankan di tangan hakim nanti. Ia tidak otomatis menghapus perbuatan atau menghentikan penyidikan.
Hingga laporan diajukan belum ada permintaan maaf langsung ke organisasi atau jurnalis yang hadir di lokasi kejadian. Itu jadi catatan tersendiri bagi PWI.
Pintu Mediasi Dibuka Asal Ada Niat Langsung ke Wartawan
PWI tetap membuka ruang mediasi damai. Syaratnya sederhana: ada itikad baik tulus yang disampaikan langsung ke insan pers atau pengurus organisasi. Bukan hanya lewat unggahan media sosial.
Edison menegaskan proses hukum tetap berjalan sampai ada tanda konkret. Jika terlapor datang dan berdialog terbuka, pintu damai bisa dibahas. Unit siber diperkirakan menangani perkara ini lebih dulu sebelum naik ke tahap berikutnya.
Optimaise News mencatat sikap PWI ini konsisten dengan desakan sebelumnya. Organisasi ingin menjaga marwah profesi tanpa menutup ruang penyelesaian di luar pengadilan jika syarat terpenuhi.
Harapan Proses Siber hingga Pengadilan Transparan
Edison Siahaan mengajak seluruh insan pers mengawal proses hukum sampai tuntas. Ia berharap kasus masuk ke pengadilan agar posisi dan maunya terlapor terbuka di muka publik. Transparansi itu dinilai penting bagi kebebasan pers.
Unit siber Polda Metro Jaya diperkirakan menjadi penanggung jawab awal. PWI siap memberikan keterangan tambahan jika diminta. Harapan utama adalah proses yang cepat, berimbang, dan tidak terpengaruh tekanan.
Dengan nomor laporan yang sudah resmi, bola kini di tangan aparat. Optimaise News akan terus memantau perkembangan agar publik mendapat informasi berimbang.
Tanya Jawab: Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan
Apa nomor resmi laporan PWI terhadap Hotman Paris?
Nomornya LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan didaftarkan Senin malam 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.37 WIB oleh Anrico Pasaribu mewakili PWI Pusat.
Mengapa PWI tetap melapor meski Hotman Paris sudah minta maaf di Instagram?
Maaf diterima secara manusiawi. Namun unsur pidana dinilai tetap ada. Maaf paling jauh menjadi faktor meringankan di tangan hakim, bukan penghapus perbuatan.
Apakah pintu mediasi masih terbuka?
Ya, asalkan ada itikad baik tulus yang disampaikan langsung ke wartawan atau organisasi. Hingga saat laporan diajukan, permintaan maaf langsung di lokasi kejadian belum ada.
Pasal apa yang dipakai PWI?
Pasal 242 UU No. 1/2023 KUHP tentang penghinaan atau ujaran terhadap golongan. Dasarnya rekaman video konferensi pers di Kejaksaan Agung 17 Juli 2026.







