Proyek Laptop Fiktif Rp1,4 Miliar: Ayub Andi Saputra Dituntut 2 Tahun

Serang, Optimaise News - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Ayub Andi Saputra. Mantan pejabat BPBD Provinsi Banten itu dijerat atas rangkaian penipuan pengadaan laptop

Author Image

Nurul

Proyek Laptop Fiktif Rp1,4 Miliar: Ayub Andi Saputra Dituntut 2 Tahun

– Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Ayub Andi Saputra. Mantan pejabat BPBD Provinsi Banten itu dijerat atas rangkaian penipuan pengadaan laptop fiktif yang bernilai Rp1,4 miliar.

Inti artikel

  • Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Ayub Andi Saputra
  • Mantan pejabat BPBD Provinsi Banten itu dijerat atas rangkaian penipuan pengadaan laptop fiktif yang bernilai Rp1,4 miliar
  • Tuntutan dibacakan dalam sidang Senin 28 Juli 2026

Tuntutan dibacakan dalam sidang Senin 28 Juli 2026. Kasus ini menyoroti praktik korupsi pengadaan di lembaga yang seharusnya siap tangani bencana, bukan ringkasan identitas semata.

Identitas Terdakwa dan Jabatan di BPBD Banten

Ayub Andi Saputra merupakan mantan Kepala Bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten. Jabatan Kabid itu memberinya akses langsung ke proyek pengadaan peralatan operasional termasuk laptop.

Posisi tersebut kini berubah total. Ia duduk sebagai terdakwa setelah dugaan penipuan berantai terungkap dan dibawa ke meja hijau PN Serang.

Isi Tuntutan Jaksa 2 Tahun Penjara

Isi Tuntutan Jaksa 2 Tahun Penjara
Ilustrasi Isi Tuntutan Jaksa 2 Tahun Penjara.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Ayub Andi Saputra. Tuntutan itu dilandasi bukti keterlibatannya dalam rangkaian penipuan proyek laptop.

Hukuman dinilai sepadan dengan kerugian negara yang muncul. Sidang tuntutan digelar terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.

Nilai dan Sifat Proyek Laptop yang Dinilai Fiktif

Proyek pengadaan laptop yang jadi objek perkara mencapai Rp1,4 miliar. Sifatnya dinilai fiktif karena dana dicairkan tanpa ada barang yang benar-benar diserahkan ke instansi.

Penipuan berjalan berantai di lingkungan BPBD Banten. Dana yang mestinya beli peralatan penanggulangan bencana dialihkan lewat skema fiktif berulang.

Bagi pembaca awam, rangkaian fakta ini memberi gambaran utuh dampak korupsi pengadaan di lembaga bencana. Kepercayaan publik terhadap kesiapan tanggap darurat bisa luntur bila anggaran peralatan disalahgunakan begitu saja.

Jalannya Sidang di Pengadilan Negeri Serang

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 28 Juli 2026. Proses dimulai hingga berita terbit sekitar pukul 16.30 WIB.

Jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Suasana sidang berjalan tertib sesuai prosedur perkara penipuan yang merugikan keuangan negara.

Penampilan Usai Sidang dan Foto Dokumentasi

Usai menjalani sidang di PN Serang, Ayub Andi Saputra terekam kamera dokumentasi. Ia terlihat keluar dari ruang sidang setelah tuntutan selesai dibacakan.

Foto itu menjadi bagian pemberitaan kasus laptop fiktif Rp1,4 miliar. Tidak ada keterangan tambahan soal reaksi verbal di lokasi, hanya visual penampilan usai proses hukum hari itu.

Nurul
Redaktur Teknologi

Nurul adalah redaktur teknologi Optimaise News. Meliput gadget, laptop, handphone, spesifikasi, dan harga perangkat untuk pembaca yang banding-banding sebelum beli. Fokus pada fakta spek, rentang harga, dan konteks pemakaian (kerja, kuliah, gaming ringan).