Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan sengketa pemutusan hubungan kerja di PT Amos Indonesia pada 23 Juli 2026. Sebanyak 134 pekerja menerima pesangon total Rp12,7 miliar setelah proses mediasi resmi.
Inti artikel
- Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan sengketa pemutusan hubungan kerja di PT Amos Indonesia pada 23 Juli 2026
- Sebanyak 134 pekerja menerima pesangon total Rp12,7 miliar setelah proses mediasi resmi
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memantau langsung penyelesaian kasus ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memantau langsung penyelesaian kasus ini. Optimaise News mencatat mediasi lintas lembaga itu mengakhiri persoalan yang sempat berlarut dan memastikan hak pekerja terbayar penuh.
Kolaborasi Polri-Kemenaker Akhiri Sengketa PHK Amos
Keterlibatan kepolisian bersama kementerian ketenagakerjaan jarang terjadi dalam sengketa industrial biasa. Langkah ini diambil agar proses tetap tertib dan hak-hak pekerja tidak diabaikan.
Mediasi digelar setelah kedua belah pihak setuju duduk bersama. Perusahaan akhirnya menyepakati pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasilnya tidak hanya angka. Hubungan industrial di perusahaan tersebut kembali tenang tanpa ancaman eskalasi lebih jauh.
Rincian Pesangon Rp12,7 Miliar untuk 134 Pekerja

Total dana yang dicairkan mencapai Rp12,7 miliar. Jumlah itu dibagi rata kepada 134 mantan karyawan sesuai masa kerja masing-masing.
Setiap pekerja kini memiliki modal untuk menata ulang kehidupan. Dana pesangon menjadi jaring pengaman saat mereka mencari pekerjaan baru.
Pembayaran dilakukan secara langsung setelah kesepakatan ditandatangani. Tidak ada sisa tunggakan yang dilaporkan dari sisi pekerja.
Peran Afriansyah Noor dalam Mediasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor hadir memastikan proses berjalan adil. Kehadirannya memberi sinyal serius pemerintah terhadap kasus PHK massal.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan pada aturan ketenagakerjaan. Mediasi ini menjadi contoh bagaimana sengketa bisa diselesaikan tanpa pengadilan panjang.
Optimaise News mencatat kehadiran pejabat tinggi memperkuat posisi tawar para pekerja. Mereka merasa didampingi negara selama proses berlangsung.
Latar Sengketa yang Berlarut di PT Amos
Persoalan bermula dari keputusan perusahaan melakukan PHK terhadap 134 karyawan. Alasan operasional menjadi dasar pemutusan hubungan kerja itu.
Pekerja menolak skema awal yang dinilai tidak memenuhi hak. Negosiasi internal sempat macet sebelum Polri dan Kemenaker masuk.
Mediasi eksternal akhirnya membuka jalan. Kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan pembayaran penuh pesangon.
Dampak Langsung bagi Pekerja yang Dirumahkan
Bagi 134 orang, uang pesangon memberi ruang napas finansial. Banyak yang sudah lama menunggu kepastian status kerja.
Sebagian merencanakan usaha kecil. Sebagian lain memakai dana untuk biaya hidup sementara sambil melamar pekerjaan baru.
Penyelesaian ini juga mengurangi beban psikologis. Ketidakpastian yang berbulan-bulan berakhir dengan hasil konkret di tangan.
Pesan untuk Hubungan Industrial ke Depan
Kasus PT Amos menunjukkan mediasi lintas lembaga bisa efektif. Polri menjaga ketertiban, Kemenaker mengawal hak normatif pekerja.
Perusahaan lain diharapkan belajar. PHK massal harus disertai perhitungan pesangon yang jelas sejak awal.
Pekerja pun makin sadar untuk menuntut hak lewat jalur resmi. Mediasi terbukti lebih cepat dibanding sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Penyelesaian di PT Amos menjadi referensi. Total Rp12,7 miliar yang cair membuktikan mediasi bisa menghasilkan keadilan nyata bagi 134 pekerja.







