Cha Ga Won, Chairman PIARK Group sekaligus CEO One Hundred, resmi ditahan usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 3 Agustus 2026. Majelis mengabulkan penahanan karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti.
Inti artikel
- Majelis mengabulkan penahanan karena khawatir tersangka menghilangkan barang bukti
- Langkah itu menutup rangkaian permohonan kepolisian yang sudah diajukan tiga kali
- Dua permohonan sebelumnya ditolak jaksa yang meminta penyelidikan lebih lengkap, hingga akhirnya disetujui Juli 2026
Langkah itu menutup rangkaian permohonan kepolisian yang sudah diajukan tiga kali. Dua permohonan sebelumnya ditolak jaksa yang meminta penyelidikan lebih lengkap, hingga akhirnya disetujui Juli 2026.
Kontrak IP Artis dan Uang Muka yang Tak Terealisasi
Penyidik menduga Cha Ga Won menerima uang muka sekitar Rp305 miliar dari sejumlah kontrak pemanfaatan hak kekayaan intelektual artis. Dana itu diperuntukkan proyek komersial yang digarap bersama mitra.
Kerugian total diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Proyek yang dijanjikan tidak berjalan sesuai kesepakatan awal sehingga dana yang sudah masuk tidak kembali ke pemberi kontrak.
Salah satu skema yang disebut melibatkan penandatanganan kontrak dengan knowmerce. Tujuannya memanfaatkan IP artis yang berada di bawah naungan agensi One Hundred untuk kegiatan bisnis lanjutan.
Skema Sewa Properti dan Jaminan Rp68 Miliar
Selain isu IP, Cha Ga Won juga diduga menawarkan kontrak sewa atas rumah miliknya serta properti kenalan. Dari tawaran itu terkumpul dana jaminan sekitar Rp68 miliar.
Uang jaminan tersebut diterima tetapi pelaksanaan sewa tidak sesuai isi kontrak. Pihak yang menyetorkan dana merasa dirugikan karena fasilitas sewa yang dijanjikan tidak pernah diserahkan.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia yang kerap menjalin kerja sama lintas negara, kasus ini mengingatkan pentingnya verifikasi rantai kontrak sebelum mentransfer uang muka atau deposit besar.
Sikap Bungkam usai Sidang dan Bantahan Akuisisi
Setelah sidang, Cha Ga Won sempat terlihat di media. Ia memilih diam, tidak mengakui maupun membantah tuduhan yang dilayangkan.
Tim hukumnya menegaskan kasus ini tidak berhubungan dengan proses akuisisi atau merger hostile takeover. Mereka menolak spekulasi yang mengaitkan penahanan dengan perebutan kendali perusahaan.
Optimaise News mencatat bahwa rangkaian penahanan ini menjadi sinyal keras bagi industri hiburan Korea soal tata kelola dana proyek IP. Transparansi kontrak dan pelaporan penggunaan uang muka kini menjadi sorotan utama penegak hukum.
Bagi pembaca bisnis di Indonesia, pelajaran praktisnya sederhana: selalu minta bukti realisasi bertahap sebelum melunasi deposit, dan pastikan klausul pengembalian dana tertulis jelas. Kasus Rp300 miliar ini menunjukkan betapa cepat uang muka bisa berubah menjadi kerugian total jika eksekusi proyek mandek.






