Malang, Optimaise News – MR berusia 52 tahun yang menjabat Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang ditetapkan tersangka bersama RN 35 tahun karyawan swasta asal Cianjur. Keduanya dituduh memalsukan dokumen demi penipuan proyek fiktif pembagian nasi kotak atas nama Karang Taruna.
Inti artikel
- Keduanya dituduh memalsukan dokumen demi penipuan proyek fiktif pembagian nasi kotak atas nama Karang Taruna
- Penangkapan berlangsung Kamis 23 April 2026 di kantor Kesbangpol Subang oleh unit reserse kriminal Polres setempat tanpa perlawanan apapun
- Korban wiraswasta Jakarta berinisial IS 38 tahun yang melapor ke polisi membuka tabir kasus ini
Penangkapan berlangsung Kamis 23 April 2026 di kantor Kesbangpol Subang oleh unit reserse kriminal Polres setempat tanpa perlawanan apapun. Korban wiraswasta Jakarta berinisial IS 38 tahun yang melapor ke polisi membuka tabir kasus ini.
Modus yang dipakai melibatkan lima paket surat pesanan yang dibuat seolah-olah asli serta lima paket berita serah terima dana. Dokumen palsu itu ditujukan untuk kegiatan fiktif di wilayah Subang agar pihak yang disasar percaya proyek berjalan resmi.
MR memanfaatkan statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen agar berkas-berkas itu tampak memiliki kekuatan hukum. Dengan cara itu korban merasa yakin menyetor dana karena seolah-olah diawasi instansi pemerintah.
Keuntungan Pribadi dan Barang Bukti yang Disita
Diduga MR menerima keuntungan pribadi sebesar Rp15.000.000. Uang tersebut disimpan dalam tiga paket printout rekening koran yang kemudian diamankan petugas.
Barang bukti yang turut disita mencakup lima paket surat pesanan, lima paket berita acara penyerahan uang, serta tiga paket rekening koran. Seluruh dokumen itu menjadi kunci pembuktian di penyidikan.
Optimaise News mencatat kasus ini digambarkan sebagai contoh penipuan proyek fiktif yang melibatkan aparatur sipil negara. Pelaku memakai jabatan ASN untuk menampilkan wajah seolah-olah PPK sah sehingga proyek Karang Taruna terlihat meyakinkan.
RN berperan menyiapkan dokumen palsu tersebut. Kerjasama keduanya menjadikan korban sulit membedakan antara tawaran resmi dan rekayasa.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP Baru. Ancaman hukuman yang menyertainya mencapai empat tahun penjara.
Penetapan status tersangka terjadi setelah laporan IS diproses. Tanpa aduan tersebut, pola serupa bisa terus berulang di lingkup kegiatan sosial yang mengatasnamakan pemuda.
Dalam konteks pemberitaan kriminal sejenis, kasus ini mengingatkan pada liputan Oknum Polisi WHS Diduga Terlibat Penipuan… – yang sempat ramai. Pola penyalahgunaan wewenang petugas atau pejabat untuk menipu warga juga muncul di berita Oknum Polisi di Kota Malang Diduga Tipu 9.
Keduanya menjadi latar perbandingan bahwa modus tipu proyek fiktif tidak hanya menimpa kalangan sipil murni. Aparat atau pejabat yang menyalahgunakan posisi sering memberi rasa aman palsu kepada korban.
Dampak bagi Kepercayaan Publik terhadap Proyek Sosial
Pengungkapan di Subang ini menegaskan pentingnya verifikasi berlapis setiap tawaran kegiatan atas nama organisasi kepemudaan. Warga diminta mengecek keabsahan surat dan pejabat yang mengatasnamakan instansi sebelum mentransfer dana.
Satreskrim Polres Subang menunjukkan bahwa penanganan cepat mampu menghentikan rantai penipuan. Optimaise News memandang langkah tersebut sebagai sinyal tegas bahwa jabatan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat.
Korban IS yang berani melapor menjadi pintu masuk penegakan hukum. Tanpa keberanian itu, Rp15 juta dan dokumen rekayasa mungkin masih beredar tanpa terungkap.
Masyarakat diingatkan agar selalu meminta bukti formal resmi. Jangan mudah tergiur tawaran proyek yang tampak mendesak atau mengatasnamakan lembaga sosial.







