Jakarta, Optimaise News – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun akibat laju kredit yang melampaui dana pihak ketiga, namun kondisi tersebut tetap memadai. Credit expansion mencapai 12,67 persen year on year ke posisi Rp 9.081 triliun, lebih kencang daripada Mei yang hanya 11,51 persen.
Inti artikel
- Credit expansion mencapai 12,67 persen year on year ke posisi Rp 9.081 triliun, lebih kencang daripada Mei yang hanya 11,51 persen
- Dana pihak ketiga hanya naik 10,21 persen year on year menjadi Rp 10.282 triliun, melambat dari 13,47 persen pada bulan sebelumnya
- Komponen kredit investasi mencatat laju paling tinggi sebesar 24,9 persen year on year
Dana pihak ketiga hanya naik 10,21 persen year on year menjadi Rp 10.282 triliun, melambat dari 13,47 persen pada bulan sebelumnya. Optimaise News merangkum bahwa pelemahan relatif likuiditas ini tidak menembus ambang batas yang ditetapkan regulator, sehingga bank masih memiliki ruang penyaluran yang cukup bagi dunia usaha.
Kredit Investasi Melonjak 24,9 Persen Dorong Total Portofolio
Komponen kredit investasi mencatat laju paling tinggi sebesar 24,9 persen year on year. Modal kerja tumbuh 8,94 persen, sementara konsumsi hanya 5,75 persen. Kombinasi ini menjelaskan mengapa total kredit industri menyentuh Rp 9.081 triliun di akhir Juni 2026.
Bagi pelaku UMKM yang bergantung pada fasilitas jangka menengah, angka tersebut memberi sinyal bahwa bank masih aktif memperluas portofolio produktif. Namun, pemantauan kualitas aset tetap diperlukan agar laju ekspansi tidak membebani neraca di kemudian hari.
Dian Ediana Rae menekankan bahwa pola pertumbuhan ini wajar di fase pemulihan ekonomi. Bank memanfaatkan ruang likuiditas yang masih longgar untuk mendukung kebutuhan investasi sektor riil tanpa mengorbankan cadangan segera.
DPK Melambat, Komposisi Giro Tabungan dan Deposito Berubah
Penghimpunan dana masyarakat hanya mencapai 10,21 persen year on year. Giro naik 9,95 persen, tabungan 12,16 persen, sedangkan deposito 8,25 persen. Perlambatan total DPK ini langsung menekan surplus likuiditas jangka pendek.
Akibatnya, loan to deposit ratio naik ke 88,32 persen di Juni 2026. Posisi tersebut lebih tinggi dibanding 85,35 persen pada Desember 2025 dan 86,63 persen di Mei. Kenaikan LDR mencerminkan bank lebih agresif menyalurkan dana ketimbang menghimpun simpanan baru.
Pelaku usaha kecil perlu mencermati kondisi ini karena persaingan memperebutkan dana murah bisa memengaruhi suku bunga funding. Bank mungkin lebih selektif dalam menawarkan deposito berjangka, sementara produk tabungan tetap menjadi andalan retail.
AL terhadap NCD dan DPK Turun namun Tetap di Atas Threshold
Alat likuid terhadap non core deposit turun dari 126,15 persen di akhir 2025 menjadi 101,92 persen pada Juni 2026. Rasio serupa terhadap DPK merosot dari 28,57 persen ke 23,08 persen. Meski menurun, keduanya masih jauh di atas batas minimum 50 persen dan 10 persen.
Liquidity coverage ratio juga turun ke 182,75 persen dari 200,97 persen di Desember 2025. Angka itu tetap jauh melampaui persyaratan minimum 100 persen. Regulator menilai buffer likuiditas industri masih kuat untuk menahan guncangan jangka pendek.
Bagi nasabah ritel dan pelaku usaha mikro, data ini memberi kepastian bahwa bank mampu memenuhi penarikan dana harian maupun kebutuhan kredit mendesak. Optimaise News mencatat bahwa posisi di atas threshold menjadi jaminan keandalan sistem perbankan nasional.
Ruang Manuver Bank untuk UMKM di Tengah LDR 88,32 Persen
Dengan LDR yang sudah di atas 88 persen, kapasitas penyaluran baru tidak lagi selonggar awal tahun. Namun, karena AL/NCD dan LCR masih berlebih, bank tetap memiliki fleksibilitas untuk memprioritaskan kredit produktif, termasuk skema UMKM.
Pengusaha disarankan menyiapkan dokumen lengkap dan cash flow yang solid agar proposal lebih cepat lolos screening. Bank cenderung mengutamakan debitur yang mampu menjaga kualitas kolektibilitas di tengah kompetisi likuiditas yang semakin ketat.
Secara keseluruhan, penurunan likuiditas Juni 2026 merupakan konsekuensi alami dari kredit yang tumbuh lebih cepat daripada DPK. OJK menegaskan bahwa seluruh indikator kunci tetap berada di zona aman sehingga stabilitas industri perbankan tidak terganggu.







