Yogyakarta, Optimaise News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 10 bank perekonomian rakyat efektif Juli 2026. Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Inti artikel
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 10 bank perekonomian rakyat efektif Juli 2026
- Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah
- Proses likuidasi diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Proses likuidasi diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Klaim simpanan dijamin dan dibayar rata-rata dalam lima hari kerja agar nasabah tetap tenang.
Daftar Lengkap 10 Bank Perekonomian Rakyat yang Dicabut Izin
Salah satu bank yang terkena adalah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Pencabutan berlaku efektif 16 Juli 2026 berdasarkan Keputusan KEP-57/D.03/2026.
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur dicabut izinnya per 3 Juli 2026. Menyusul PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang efektif 7 Juli 2026.
Pencabutan izin usaha berlangsung berturut-turut sejak Januari hingga Juni 2026. Bank-bank lain berlokasi di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan sejumlah daerah. Total mencapai 10 bank perekonomian rakyat hingga Juli 2026.
Proses Likuidasi Simpanan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan
LPS segera membentuk tim likuidasi untuk setiap bank yang ditutup. Tim ini bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban bank tersebut.
Nasabah bisa mengajukan klaim simpanan mereka. Pembayaran klaim dilakukan rata-rata lima hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
LPS memastikan proses berjalan transparan sesuai plafon penjaminan. Langkah ini memberikan kepastian penuh bagi para nasabah yang terdampak.
Larangan Tindakan Hukum bagi Pihak Terkait Bank yang Ditutup
Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dilarang keras melakukan tindakan hukum terhadap aset bank. Setiap aksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
Aturan ini mencegah pengalihan atau penyalahgunaan aset selama likuidasi. Pelanggaran dapat berujung sanksi hukum yang tegas.
Semua pihak terkait diwajibkan mematuhi ketentuan LPS. Koordinasi ketat dilakukan agar proses berjalan tertib.
Dampak Penutupan terhadap Operasional dan Kepercayaan Masyarakat
Semua kantor bank yang dicabut izin ditutup untuk umum. Kegiatan operasional dihentikan total efektif Juli 2026.
Nasabah tidak lagi bisa bertransaksi di bank-bank tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap industri bank perekonomian rakyat.
Namun jaminan LPS diharapkan meredam kekhawatiran. OJK dan LPS berkoordinasi menjaga ketenangan publik.
Peran OJK dalam Pengawasan Industri Bank Perekonomian Rakyat
OJK memainkan peran sentral dalam pengawasan industri bank perekonomian rakyat. Pencabutan izin menjadi instrumen penegakan aturan yang tegas.
Langkah ini mendorong bank lain memenuhi standar permodalan dan tata kelola. Industri diharapkan semakin sehat dan berdaya saing.
Pengawasan berkelanjutan terus digencarkan agar kasus serupa berkurang. Nasabah diimbau selalu cek status bank lewat kanal resmi OJK.







