Optimaise News – Pemerintah menaikkan indeks tunjangan kinerja TNI menjadi 90 persen. Langkah ini menandai kenaikan pertama sejak 2018 setelah sebelumnya bertahan di 70 persen.
Inti artikel
- Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,6 juta setiap bulan
- Angka tersebut sudah memperhitungkan indeks baru yang ditetapkan lewat peraturan pengganti
- Perubahan indeks tunjangan kinerja TNI berlaku merata untuk seluruh prajurit aktif
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,6 juta setiap bulan. Angka tersebut sudah memperhitungkan indeks baru yang ditetapkan lewat peraturan pengganti.
Indeks Tunjangan Kinerja TNI Dinaikkan dari 70 ke 90 Persen
Perubahan indeks tunjangan kinerja TNI berlaku merata untuk seluruh prajurit aktif. Dasar hukumnya menggantikan peraturan lama yang mematok 70 persen. Kenaikan 20 poin persentase ini langsung berdampak pada take-home pay bulanan.
Pejabat setingkat KSAD merasakan lonjakan paling terasa. Besaran Rp48,6 juta untuk pangkat jenderal sudah termasuk komponen tunjangan kinerja yang dihitung ulang. Prajurit berpangkat lebih rendah juga mendapat penyesuaian proporsional sesuai indeks baru.
Pemerintah menekankan kenaikan ini bagian dari upaya menjaga kesejahteraan prajurit. Tunjangan kinerja menjadi komponen penting di luar gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dengan indeks 90 persen, total pendapatan diharapkan lebih kompetitif.
Besaran Tunjangan Kinerja per Pangkat Utama TNI
Untuk pangkat jenderal bintang empat seperti KSAD, tunjangan kinerja mencapai Rp48,6 juta. Brigjen. TNI di level bawahnya menerima angka yang lebih rendah namun tetap naik signifikan dari perhitungan lama. Letnan jenderal dan mayor jenderal menempati rentang di antara keduanya.
Perhitungan mengacu pada gaji pokok dikalikan indeks 90 persen lalu ditambah komponen lain. Formula ini sudah disosialisasikan ke satuan-satuan TNI di seluruh Indonesia. Prajurit di daerah terpencil mendapat tambahan lokasi yang tidak berubah.
Data internal menunjukkan kenaikan rata-rata 25 hingga 30 persen pada take-home pay. Angka pasti bergantung pada masa kerja dan pangkat masing-masing. Satuan kerja diminta segera menyesuaikan sistem penggajian agar pencairan lancar.
Dasar Hukum dan Alasan Kenaikan Tunjangan Kinerja
Peraturan Presiden baru menjadi payung hukum kenaikan indeks. Dokumen tersebut mencabut ketentuan lama yang berlaku sejak 2018. Pemerintah menilai kondisi ekonomi dan beban tugas prajurit sudah berubah sehingga penyesuaian diperlukan.
Alasan utama mencakup inflasi kumulatif dan peningkatan intensitas operasi. Tugas pengamanan perbatasan serta operasi teritorial menuntut kesiapan tinggi. Tunjangan kinerja yang lebih layak dinilai mampu menjaga motivasi.
Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI sudah berkoordinasi soal implementasi. Pencairan pertama dengan indeks baru dijadwalkan pada bulan berjalan. Tidak ada masa tunggu panjang agar dampak langsung terasa di rekening prajurit.
Dampak ke Kesejahteraan Prajurit dan Reaksi Internal
Kenaikan tunjangan kinerja diharapkan meredam keluhan soal biaya hidup. Banyak prajurit yang bertugas di kota besar merasakan tekanan harga kebutuhan pokok. Dengan tambahan Rp beberapa juta, ruang fiskal keluarga menjadi lebih longgar.
Di tingkat satuan, komandan diminta memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan disiplin. Kesejahteraan yang membaik biasanya diikuti harapan kinerja yang lebih baik. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan tujuan tercapai.
Beberapa prajurit yang dihubungi mengaku lega. Mereka menunggu kepastian pencairan agar bisa merencanakan kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain, pejabat tinggi menekankan bahwa kenaikan ini bukan hadiah melainkan pengakuan atas pengabdian.




