MK Batasi Penghinaan Presiden: Hanya Presiden-Wapres Bisa Sendiri

MK 12 Agustus 2026 tolak hapus Pasal 218 KUHP. Aduan penghinaan hanya dari presiden/wapres, ancaman 3 tahun tetap. Pengecualian kepentingan umum dijaga.

Author Image

Adel

MK Batasi Penghinaan Presiden: Hanya Presiden-Wapres Bisa Sendiri

– Mahkamah Konstitusi pada 12 Agustus 2026 di Gedung MK Jakarta menolak permohonan 15 warga termasuk Afifah Nabila Fitri dan Dimas Fathan Yuda Armansyah. Sidang yang disiarkan langsung di YouTube itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Inti artikel

  • Sidang yang disiarkan langsung di YouTube itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025
  • Proses pidana kini dipersempit agar tidak bisa digerakkan sembarang orang
  • Majelis membatasi inisiatif pidana hanya pada subjek yang merasa dirugikan secara langsung

Intinya, Pasal 218 KUHP tetap hidup dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV bagi siapa pun yang di muka umum menyerang kehormatan wakil presiden. Proses pidana kini dipersempit agar tidak bisa digerakkan sembarang orang.

Aduan penghinaan tak lagi bebas pihak ketiga

Majelis membatasi inisiatif pidana hanya pada subjek yang merasa dirugikan secara langsung. Keluarga, simpatisan, relawan, atau pihak luar tidak boleh bertindak atas nama presiden.

Pengaduan boleh disampaikan tertulis, lisan, atau melalui kuasa hukum khusus dari presiden maupun wakil presiden. Tujuannya menutup celah penyalahgunaan yang selama ini dikhawatirkan memicu fear effect di ruang publik.

Pemohon berargumen ketentuan itu membuat orang takut mengkritik. MK menjawab dengan menegaskan Pasal 218 ayat (2) tetap membuka ruang pembelaan diri dan kepentingan umum sebagai pengaman kebebasan berekspresi.

Pasal 219 dan penyebaran digital tetap lebih berat

Untuk perbuatan yang disebar lewat tulisan, gambar, atau teknologi informasi, Pasal 219 KUHP masih mengancam pidana paling lama empat tahun enam bulan. Ketentuan ini tidak diubah dalam putusan tersebut.

Pasal 220 ayat (1) KUHP kini hanya bisa diproses jika ada aduan bersyarat dari presiden dan atau wakil presiden. Optimaise News mencatat putusan ini merespons kekhawatiran bahwa orang luar bisa memulai perkara tanpa kehendak yang bersangkutan.

Suhartoyo menekankan bahwa pengadilan tidak ingin ada ruang bagi penilaian sepihak pihak ketiga. Dengan begitu, kritik yang bersifat kepentingan umum tetap punya perlindungan selama tidak melewati batas yang diatur.

Bagi pelaku usaha kecil yang aktif di media sosial, putusan ini memberi kejelasan: serangan kehormatan tetap berisiko pidana, tetapi inisiatif perkara tidak bisa dibajak oleh relawan atau akun simpatisan. Pengecualian kepentingan umum menjadi benteng yang harus dibuktikan di pengadilan.

Putusan ini tidak menghapus pasal penghinaan pejabat tinggi negara. Yang berubah adalah siapa yang berhak memulai proses, sehingga ruang publik tidak mudah dibungkam oleh laporan pihak yang tidak berwenang.

Adel
Redaktur Tren

Adel adalah redaktur tren Optimaise News. Meliput Google Trends, topik viral, dan isu hangat harian di Indonesia. Menyusun artikel tren agar pembaca paham kenapa topik naik dan apa konteksnya, bukan hanya meniru judul yang sedang ramai.