Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan skema fasilitas di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memakai dua jalur. Investor di luar cakupan Global Minimum Tax (GMT) tetap menikmati pembebasan pajak 0 persen penuh hingga 50 tahun.
Inti artikel
- Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan skema fasilitas di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memakai dua jalur
- Investor di luar cakupan Global Minimum Tax (GMT) tetap menikmati pembebasan pajak 0 persen penuh hingga 50 tahun
- Grup perusahaan multinasional (PMN) besar dengan omzet global di atas ambang wajib tunduk pada pajak efektif minimum 15 persen
Grup perusahaan multinasional (PMN) besar dengan omzet global di atas ambang wajib tunduk pada pajak efektif minimum 15 persen. Penjelasan Misbakhun meredakan kesan dualisme patuh versus menolak. Optimaise News merangkum mekanisme lengkap berdasarkan kriteria omzet, status PMN, dan tarif efektif gabungan.
Dua jalur pajak di PFII: kapan 0% 50 tahun masih valid
Misbakhun pastikan PFII tetap selaras kesepakatan internasional. UU mengatur bebas pajak hingga 50 tahun. Namun investor wajib dicek dulu apakah masuk lingkup pajak minimum global.
Jika perusahaan tidak masuk lingkup GMT, fasilitas 0 persen 50 tahun tetap terbuka penuh. Ini bukan penolakan konsensus. Justru mekanisme yang sudah disiapkan agar PFII kompetitif tanpa melanggar komitmen multilateral.
Bagi non-PMN atau UKM yang menanam modal di PFII, jalur ini memberi kepastian jangka panjang. Mereka tidak terbebani top-up. Investor besar yang memenuhi ambang tetap beroperasi di bawah rezim 15 persen.
Ambang 750 juta euro dan skema QDMTT, IIR, dan UTPR

GMT menyasar PMN dengan omzet global minimal 750 juta euro. Skema top-up dijalankan lewat tiga instrumen utama. QDMTT memungut tambahan di yurisdiksi sumber. IIR membebankan di negara induk. UTPR menutup sisa lewat pembayaran yang kurang pajak.
Indonesia sudah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan lebih dari 60 negara, termasuk Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan UAE. Komisi XI pastikan Indonesia tetap patuhi global minimum agar tidak dihukum lewat mekanisme lintas negara.
Bagi grup yang masuk ambang, ETR dihitung gabungan. Anak usaha di luar PFII di Indonesia ikut digabung. Jika hasilnya di bawah 15 persen, top-up dikenakan hingga mencapai ambang itu.
Siapa yang lolos top-up: orang pribadi, di bawah threshold, ETR di atas 15%
Tiga kondisi membuat pelaku bebas pajak tambahan. Pertama, orang pribadi bukan badan usaha multinasional. Kedua, entitas dengan omzet global di bawah 750 juta euro. Ketiga, grup yang ETR-nya sudah di atas 15 persen setelah digabung anak usaha luar PFII di Indonesia.
Matriks ini membedakan jelas. UKM dan investor non-MNE menikmati 0 persen 50 tahun tanpa top-up. Grup besar yang lolos ETR juga aman. Hanya PMN di bawah 15 persen yang kena tambahan. Sintesis dual-track ini jarang dirangkum utuh di liputan lain.
Praktisnya, investor kecil bisa fokus ekspansi di PFII tanpa takut tiba-tiba kena 15 persen. Grup multinasional harus hitung ulang ETR gabungan sebelum memutuskan struktur entitas di pusat finansial.
Fasilitas non-PPh: SPLN, PPN, PPnBM, dan daya saing financial center
Selain tax holiday PPh badan, PFII memberi pembebasan pemungutan PPh untuk SPLN. Fasilitas PPN dan PPnBM juga tersedia. Paket ini memperkuat daya saing sebagai financial center regional.
SPLN mendapat keringanan khusus yang jarang digarisbawahi. Investor tidak hanya hemat PPh badan. Arus transaksi dan barang modal juga lebih ringan. Kombinasi ini membedakan PFII dari kawasan ekonomi khusus yang biasanya cuma tawarkan tax holiday maksimal 20 tahun.
Daya saing naik karena paket fiskal lengkap. Golden visa dan kemudahan residensi melengkapi, meski fokus utama tetap insentif pajak berlapis. Hasilnya, PFII menarik baik modal besar maupun pemain menengah.
Dasar hukum PFII dan posisi Indonesia di konsensus GMT sejak 2025
PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 perubahan atas UU P2SK. Amanat pusat finansial diatur lewat UU tersendiri. Landasan ini memberi kepastian hukum jangka panjang.
Indonesia memosisikan diri sejalan konsensus sejak awal 2025. Lebih dari 60 yurisdiksi sudah jalan. Misbakhun menekankan fasilitas tetap ada, tapi batasan mengikuti GMT. Nuansa bersyaratnya jelas: kalau tidak masuk lingkup, enjoy 50 tahun.
Kerangka utuh ini menggabungkan legal, operasional, dan skema top-up. Investor tak perlu bolak-balik banyak sumber. Optimaise News menyajikan matriks lengkap agar keputusan investasi lebih terukur.







