Jakarta, Optimaise News – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan capaian 10 juta pelanggan seluler sudah terverifikasi biometrik per 22 Juli 2026. Angka ini jadi fondasi kuat negara melindungi NIK tanpa membebani pengguna sehari-hari.
Inti artikel
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan capaian 10 juta pelanggan seluler sudah terverifikasi biometrik per 22 Juli 2026
- Angka ini jadi fondasi kuat negara melindungi NIK tanpa membebani pengguna sehari-hari
- Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik dalam acara deklarasi komitmen di Jakarta
Menkomdigi sebut 10 juta pengguna telah registrasi kartu SIM biometrik dalam acara deklarasi komitmen di Jakarta. Kini operator mendapat mandat agresif menambah 10 juta data biometrik lagi dalam 30 hari lewat jalur pelanggan baru dan registrasi ulang.
Capaian 10 Juta Verifikasi Biometrik hingga 22 Juli 2026
Komdigi mencatat tepat 10 juta data biometrik terkunci hingga tanggal tersebut. Meutya Hafid menyampaikan hal ini saat mendeklarasikan komitmen implementasi penuh bersama para operator seluler.
Proses verifikasi mengandalkan pencocokan wajah dengan data resmi Dukcapil. Setiap nomor jadi terikat identitas sah yang sulit dipalsukan. Optimaise News melihat capaian ini sebagai bukti progres nyata setelah aturan digulirkan.
Angka 10 juta bukan hasil semalam. Upaya bertahap dari operator dan dukungan pemerintah menghasilkan momentum besar ini. Deklarasi menandai fase baru implementasi penuh yang wajib dilanjutkan.
Target Berikutnya: 10 Juta Tambahan dari Kartu Baru dan Registrasi Ulang

Target baru menuntut tambahan 10 juta verifikasi dalam sebulan ke depan. Operator bisa memenuhinya dari dua sumber utama secara bersamaan.
Pertama, pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib lolos biometrik. Kedua, pelanggan lama yang diminta melakukan registrasi ulang. Sintesis dua jalur ini membentuk peta progres utuh satu bulan yang mudah dipantau.
Evaluasi bersama akan digelar sebulan mendatang. Titik ini memastikan akuntabilitas target agar tidak meleset dari komitmen yang sudah diumumkan.
Dasar Hukum Permen Komdigi 7/2026 dan Prinsip KYC Biometrik

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan prinsip Know Your Customer lewat data biometrik wajah.
Intinya, wajah pelanggan dicocokkan langsung dengan database Dukcapil. Tujuannya menjaga keutuhan NIK dan menutup celah pencurian identitas secara sistematis.
Dengan landasan hukum jelas, operator punya pedoman tegas untuk menjalankan registrasi. Kebijakan ini mempersempit ruang gerak penipuan digital dan judol yang merugikan masyarakat.
Amanat ke Operator: Lindungi Data, Jangan Sulitkan Masyarakat
Meutya Hafid memberi amanat tegas kepada operator. Mereka harus melindungi data biometrik dengan ketat, tapi jangan mempersulit proses bagi masyarakat awam.
Keseimbangan antara keamanan, inklusivitas, dan kemudahan jadi kunci utama. Sistem registrasi harus ramah termasuk bagi warga yang kurang akrab dengan teknologi digital.
Perintah operasional ini menegaskan kerangka lindungi tanpa membebani. Operator diminta jangan sampai kebijakan jadi beban baru di lapangan atau di gerai retail.
Manfaat Langsung bagi Pemilik NIK dan Penekanan Kejahatan Siber
Pemilik NIK mendapat manfaat praktis yang langsung terasa. Mereka bisa memantau sendiri bila NIK-nya dipakai pihak lain untuk mengaktifkan nomor seluler. Ini jaminan rasa aman dari negara bagi pengguna telekomunikasi bergerak.
Data biometrik yang sudah terkunci mempersempit peluang kejahatan siber. Nomor siluman untuk penipuan atau judi online makin sulit dibuat dan dioperasikan.
Kebijakan ini lebih dari sekadar aturan teknis. Ia menjadi kehadiran nyata negara yang melindungi warga di ruang digital yang penuh risiko penipuan identitas.







