Jakarta, Optimaise News – Kejaksaan Agung menyampaikan bantahan terpadu di sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung. Mereka menggabungkan alasan penggeledahan dini hari, razia serentak tiga titik, dan empat alat bukti sebagai satu paket legitimasi status tersangka.
Inti artikel
- Kejaksaan Agung menyampaikan bantahan terpadu di sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung
- Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026 di bawah hakim tunggal Abdul Affandi
- Kejagung menekankan keberatan soal jam operasi tidak berdiri sendiri
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026 di bawah hakim tunggal Abdul Affandi. Kejagung menekankan keberatan soal jam operasi tidak berdiri sendiri. Langkah itu bagian strategi menjaga barang bukti agar tidak hilang.
Keadaan Mendesak Jadi Dasar Operasi Dini Hari
Kejagung menyatakan dalil keberatan waktu dini hari tidak berdasar. Landasannya keadaan mendesak sesuai Pasal 113 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal itu memberi ruang penyidik bertindak di luar jam normal. Penundaan berisiko membuat barang bukti hilang, dipindahkan, atau dirusak.
Bagi awam, keadaan mendesak berarti situasi darurat hukum. Menunggu pagi bisa merusak efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis. Operasi dini hari jadi langkah sah untuk mengamankan bukti.
Razia Serentak Tiga Titik Putus Jalur Komunikasi
Penggeledahan digelar serentak di tiga lokasi. Satu di kediaman Lodewyk Pusung. Dua di tempat pihak lain yang belakangan juga ditetapkan tersangka.
Strategi ini memutus jalur komunikasi antar pihak. Mereka tidak sempat berkoordinasi menyembunyikan atau merusak bukti.
Razia serentak digabung dengan alasan dini hari sebagai satu kesatuan bantahan hukum. Bukan fakta terpisah. Keseluruhan langkah mencegah sabotase penyidikan dan melemahkan keberatan soal waktu operasi.
Empat Jenis Bukti yang Menopang Status Tersangka
Empat alat bukti sah menopang penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
Bukti-bukti itu saling menguatkan peran mantan pejabat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN 2025-2026. Audit BPKP menyebut pemborosan program Makan Bergizi Gratis mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Angka pemborosan memberi konteks besarnya kerugian negara. Keempat bukti yang dibacakan di sidang yang sama menjadi jembatan legitimasi untuk melindungi dana publik sebesar itu.
Rekaman Percakapan dan Temuan Peran di Tata Kelola MBG
Barang bukti elektronik mencakup percakapan Lodewyk Pusung dengan sejumlah pihak. Termasuk chat dengan istrinya yang mengungkap keterlibatan dalam tata kelola program.
Rekaman itu menjadi barbuk penting. Ia memberi sisi human interest sekaligus penegasan konkret soal peran tersangka.
Temuan ini memperkuat paket bukti secara utuh. Percakapan elektronik menunjukkan alur komunikasi yang relevan dengan dugaan penyimpangan di Badan Gizi Nasional.
Apa yang Diminta Kejagung kepada Hakim Praperadilan
Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Lodewyk Pusung. Mereka berargumen penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sudah sesuai prosedur serta didukung bukti cukup.
Dengan bantahan yang mencakup keadaan mendesak, razia multi lokasi, dan empat alat bukti, Kejagung berharap status hukum tetap berdiri. Sidang praperadilan menguji legitimasi langkah penyidikan kasus yang melibatkan pemborosan triliunan rupiah.







