Anggota Jartatel berhak menolak tagihan relokasi kabel serat optik jika tak ada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah. Langkah ini digagas agar penataan estetika kota tak memicu tumpukan utang bagi UMKM. Mayoritas anggota asosiasi adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di infrastruktur telekomunikasi.
Inti artikel
- Anggota Jartatel berhak menolak tagihan relokasi kabel serat optik jika tak ada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah
- Langkah ini digagas agar penataan estetika kota tak memicu tumpukan utang bagi UMKM
- Mayoritas anggota asosiasi adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di infrastruktur telekomunikasi
Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus mendukung penuh penataan kota. Ia minta prosesnya transparan dan akuntabel. Biaya relokasi saat ini Rp70 ribu hingga Rp200 ribu per meter. Angka itu berisiko menumpuk beban tanpa skema yang adil.
Rentang Biaya Rp70 Ribu, Rp200 Ribu per Meter yang Memberatkan UMKM
Biaya relokasi kabel serat optik ke subduct mencapai Rp70.000 sampai Rp200.000 per meter. Bagi UMKM, hitungan itu cepat membengkak. Proyek beberapa kilometer saja bisa menelan ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kerugian lapangan sudah nyata. Asnet menanggung hingga Rp6 miliar. SWIN hampir Rp1 miliar. Tanpa skema pembiayaan proporsional, relokasi masif berisiko mematikan arus kas operator kecil. Internet publik dan bisnis juga terancam lumpuh total jika kabel dipotong sepihak.
Jartatel melihat realitas ini sebagai peringatan keras. Penataan kota harus dijalankan dengan perhitungan matang. Beban tidak boleh jatuh sepihak ke pelaku usaha yang justru membangun konektivitas sehari-hari.
Syarat Wajib: Surat Penunjukan dan Harga Konsensus Anggota

Relokasi hanya sah jika ada surat penunjukan dan harga yang disepakati bersama. Penentuan harga wajib lewat konsensus anggota. Itu menjadi SOP standar di tubuh Jartatel.
Tanpa dua elemen itu, tagihan bisa ditolak. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan kesepakatan para pihak agar perjanjian mengikat secara hukum. Proses formal ini melindungi operator dari tagihan mendadak yang merugikan.
Raymond Hubertus menekankan pentingnya mekanisme tersebut. Asosiasi hadir untuk menjaga iklim usaha. Setiap langkah penataan harus melewati persetujuan yang sah dulu sebelum tagihan muncul.
Prioritas Perapihan Tiang Eksisting sebelum Relokasi Penuh

Jartatel mengusulkan perapihan kabel dan tiang eksisting lebih dulu. Langkah ini mendahului relokasi penuh ke bawah tanah. Estetika kota tetap terjaga tanpa memaksa biaya besar sekaligus.
Perapihan tiang menghasilkan dampak visual cepat. Relokasi ke subduct bisa menyusul setelah skema pembiayaan siap. Dukungan terhadap penataan kota utuh. Yang diminta hanya urutan yang masuk akal dan proporsional bagi semua pihak.
Usulan ini memberi ruang napas bagi UMKM. Mereka bisa menyesuaikan kapasitas tanpa terjerat utang mendadak. Alur bertahap ini jadi solusi praktis di lapangan yang bisa langsung dijalankan.
Hak Tolak Tagihan dan Rujukan Hukum yang Melindungi Operator
Anggota berhak menolak tagihan jika proses absen dari mekanisme formal. Dasarnya jelas: tanpa surat penunjukan dan harga konsensus, tagihan tak mengikat. Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.
Pemotongan sepihak berisiko dianggap pelanggaran hukum. Operator yang dirugikan bisa menolak bayar sekaligus menuntut ganti rugi. Rujukan ini jadi perisai konkret bagi UMKM yang menerima tagihan tiba-tiba.
Panduan praktis untuk anggota yang menerima tagihan: pertama, cek ada tidaknya surat penunjukan atau MoU beserta harga kesepakatan. Kedua, ajukan konsensus lewat SOP asosiasi. Ketiga, opsi tolak tagihan terbuka lebar jika syarat tak terpenuhi. Keempat, usulkan perapihan tiang dulu atau negosiasi kolektif. Sintesis rentang biaya, hak tolak, rujukan hukum, dan contoh kerugian lapangan ini memudahkan UMKM merespons dengan bijak.
Efisiensi lewat Negosiasi Kolektif dan Skema Proporsional
Negosiasi kolektif mampu memangkas biaya hingga 50 persen. Angka itu bahkan bisa di bawah Rp70 ribu per meter. Dengan keanggotaan 142 perusahaan, Jartatel punya posisi tawar kuat untuk berbagi infrastruktur.
Skema pembiayaan proporsional harus digagas. Relokasi masif tak boleh menimbulkan utang bagi UMKM. Beban dibagi sesuai kapasitas masing-masing operator. Bukan ditanggung merata yang memberatkan yang kecil.
Framing dukungannya tegas. Penataan estetika kota didukung penuh. Namun konsensus harga wajib jadi SOP sebelum tagihan muncul. Dengan negosiasi bersama dan skema adil, penataan berjalan lancar. UMKM tetap sehat, kota lebih rapi, dan konektivitas terjaga.







