Bali, Optimaise News – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menetapkan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37). Keduanya diduga menjadi penyelenggara event lari di Bali yang menolak partisipasi warga negara Indonesia, tapi tetap menerima peserta asing.
Inti artikel
- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menetapkan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37)
- Keduanya diduga menjadi penyelenggara event lari di Bali yang menolak partisipasi warga negara Indonesia, tapi tetap menerima peserta asing
- Keduanya meninggalkan Indonesia Rabu 23 Juli 2026 malam lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai KLM tujuan Singapura
Keduanya meninggalkan Indonesia Rabu 23 Juli 2026 malam lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai KLM tujuan Singapura. Optimaise News mencatat aksi cekal ini disertai instruksi tegas: jajaran Imigrasi Bali wajib periksa event organizer dan langsung tindak jika ada WNA di struktur penyelenggara, karena praktik semacam itu disamakan dengan “negara dalam negara” di wilayah RI.
Dua WN Belanda Masuk Daftar Cekal Usai Tinggalkan Bali
JAS memegang ITAS kerja. HQV memegang ITAS investor. Status izin tinggal tersebut tidak memberi wewenang merancang aturan eksklusif yang membedakan warga di tanah Indonesia.
Setelah polemik event viral, keduanya pergi malam 23 Juli 2026. Imigrasi segera memasukkan nama mereka ke daftar penangkalan. Langkah ini mencegah kepulangan ke Indonesia dalam waktu dekat dan memberi sinyal keras bahwa pelanggaran batas peran tidak ditoleransi.
Timeline ringkasnya jelas: polemik diskriminasi muncul, dua WNA pergi lewat Ngurah Rai, penangkalan ditetapkan, lalu instruksi operasional ke lapangan dan pemanggilan penjamin menyusul. Alur penindakan ini membuat rantai tanggung jawab terlihat utuh bagi publik.
WNA Hanya Boleh Jadi Kru, Bukan Penyelenggara Acara

Aturan keimigrasian tegas membedakan peran. Warga negara asing dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Mereka hanya diizinkan sebagai kru atau tim resmi jika event menghadirkan artis atau performer internasional.
Posisi penyelenggara mandiri, termasuk merancang syarat peserta yang menolak WNI, melampaui batas izin tinggal. Dirjen menekankan Indonesia tidak memberi ruang bagi aturan eksklusivitas yang dibuat pihak asing di wilayah kedaulatan sendiri.
Bagi event organizer lokal, batas ini wajib jadi pegangan. Melibatkan WNA di luar peran kru resmi berisiko administrasi keimigrasian, termasuk penindakan terhadap pihak yang memfasilitasi. Sponsor atau penjamin juga ikut terpapar tanggung jawab jika izin tinggal disalahgunakan.
Imigrasi Bali Diinstruksikan Periksa EO dan Tindak Jika Ada WNA

Hendarsam Marantoko memerintahkan jajaran Imigrasi di Bali memeriksa seluruh event organizer. Jika ditemukan warga negara asing dalam struktur penyelenggara, mereka harus langsung ditindak atau ditangkap sesuai ketentuan.
Instruksi operasional ini bukan sekadar peringatan formal. Ia menempatkan pemeriksaan lapangan sebagai prioritas agar praktik serupa tidak berulang di destinasi wisata utama. Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.
Langkah itu merespons desakan publik setelah unggahan event viral. Banyak pihak menilai event yang menolak WNI sambil menerima WNA merusak rasa keadilan di tempat wisata yang seharusnya terbuka bagi warga sendiri.
Penjamin PT SIG Dipanggil Terkait Aktivitas dan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memanggil penjamin PT SIG. Pihak penjamin dimintai keterangan soal aktivitas dua WNA tersebut serta kesesuaian izin tinggal yang dipegang.
Pemanggilan ini menuntaskan rantai tanggung jawab. Sponsor atau penjamin WNA bertanggung jawab memastikan kegiatan yang dilakukan tidak menyimpang dari tujuan izin tinggal. Jika peran melampaui batas, risiko administrasi menimpa penjamin juga.
Bagi pelaku usaha event di Bali, pelajaran praktisnya sederhana. Libatkan WNA hanya dalam kapasitas kru resmi saat ada performer internasional. Melampaui garis itu membuka celah penindakan dan pencabutan fasilitas keimigrasian.
Prinsip Imigrasi untuk Rakyat: Tak Ada Ruang Aturan Eksklusif Asing
Dirjen Imigrasi menegaskan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat”. Fungsi keimigrasian tidak hanya mengurus dokumen, tapi menjaga keadilan, ketertiban umum, dan kenyamanan warga dari perbuatan asing yang tidak patuh hukum.
Event yang menciptakan perlakuan berbeda di wilayah Indonesia dinilai sebagai bentuk “negara dalam negara”. Praktik semacam itu menabrak kedaulatan dan rasa keadilan warga. Negara tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk membuat aturan eksklusif di tanah air.
Optimaise News melihat paket penindakan ini sebagai penegasan batas yang jelas: penangkalan, instruksi tangkap di lapangan, pemanggilan penjamin, dan rumusan peran WNA yang ketat. Sintesisnya lengkap. WNA boleh hadir sebagai kru artis internasional. Mereka dilarang menjadi penyelenggara mandiri yang mengatur syarat peserta. Pelanggaran berujung cekal dan penindakan.







