Hanya Rp1,6 triliun dari potensi Rp310 triliun aset hasil korupsi yang kembali ke kas negara. Jurang ekstrem ini jadi alasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunggah ulang video desakannya soal RUU Perampasan Aset, bukan sekadar seruan rutin.
Inti artikel
- Hanya Rp1,6 triliun dari potensi Rp310 triliun aset hasil korupsi yang kembali ke kas negara
- Melalui Instagram pada Juli 2026, Gibran mengulang video pernyataan Februari 2026
- Unggahan itu menyertai kunjungan kerjanya di Minahasa Utara
Melalui Instagram pada Juli 2026, Gibran mengulang video pernyataan Februari 2026. Unggahan itu menyertai kunjungan kerjanya di Minahasa Utara. Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset agar harta curian tak terus menguap ke pelaku dan kerabat.
Jurang Rp310 T vs Rp1,6 T yang Membuat Aset Korupsi Menguap
Data Kejaksaan Agung 2024 membeberkan potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun yang berhasil dipulihkan cuma Rp1,6 triliun. Lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap dan dinikmati pelaku atau kerabatnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mencatat potensi kerugian Rp238 triliun sepanjang 2013-2022. Sintesis multi-tahun ICW versus data tunggal Kejaksaan memperlihatkan gap pemulihan justru memburuk. Optimaise News merangkum artinya jelas: kas negara kosong, layanan publik tersendat, dan iklim investasi goyah.
| Sumber | Periode | Potensi Kerugian | Aset Dipulihkan |
|---|---|---|---|
| ICW | 2013-2022 | Rp238 triliun | Sebagian kecil |
| Kejaksaan | 2024 | Rp310 triliun | Rp1,6 triliun |
Angka itu bukan sekadar statistik. Setiap triliun yang hilang berarti jalan rusak, sekolah kurang, atau rumah sakit kekurangan obat. Gibran kembali tegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan dan harta curian diambil negara.
Cara Negara Rampas Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana

RUU Perampasan Aset mewujudkan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003 lewat mekanisme perampasan tanpa pemidanaan. Negara tetap bisa merampas aset meski pelaku kabur ke luar negeri atau meninggal dunia.
Proses ini disebut non-conviction based. Pengadilan sipil memeriksa asal usul harta. Jika terbukti hasil kejahatan, aset disita tanpa menunggu putusan pidana final. Cara ini efektif menghentikan aliran uang haram lintas batas yang sering memakai teknologi canggih.
Gibran menekankan pembahasan harus transparan dan komprehensif. Praktisi hukum dilibatkan agar aturan tak menjadi alat sewenang-wenang.
Daftar Kejahatan yang Bisa Jadi Dasar Perampasan

Aset dari korupsi, narkotika, tambang liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, atau perdagangan orang (TPPO) bisa dirampas jika terbukti. Daftar itu mencakup kejahatan terorganisasi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Modus pelaku kian canggih. Mereka memindahkan harta lewat jaringan luar negeri atau menutupi jejak dengan perusahaan boneka. Mekanisme RUU memotong rantai itu lebih cepat daripada jalur pidana biasa.
Tanpa aturan kuat, lebih dari 90 persen aset terus menguap. Rakyat yang menanggung akibatnya lewat pajak dan layanan yang merosot.
Jaminan Pengawasan Agar Tak Langgar Praduga Tak Bersalah
Kekhawatiran publik soal penyalahgunaan wewenang wajar. Gibran minta RUU dibahas dengan melibatkan praktisi, akademisi, dan lembaga pengawas. Setiap langkah harus diawasi ketat agar tak melanggar praduga tak bersalah.
Mekanisme pengadilan sipil dilengkapi hak banding bagi pemilik aset. Transparansi proses jadi kunci. Optimaise News mencatat sinyal urgensi berulang lewat unggahan ulang video sebagai bukti komitmen pemerintah.
Pembahasan terbuka di DPR diharapkan menutup celah korupsi baru di dalam sistem perampasan itu sendiri.
Pelajaran Italia hingga Singapura soal Aset Sitaan untuk Publik
Italia mengubah villa mafia jadi sekolah dan taman kota. Kolombia, Belanda, dan Singapura memulihkan aset kejahatan jadi fasilitas publik yang langsung dinikmati warga. Kontrasnya tajam dengan Indonesia yang hanya memulihkan Rp1,6 triliun.
Contoh luar negeri membuktikan aset sitaan bisa membangun, bukan hanya disimpan di rekening. Sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur bisa muncul dari harta koruptor. Gibran ingin model serupa diterapkan di sini.
Dengan RUU yang kuat, jurang Rp310 triliun versus Rp1,6 triliun bisa dipersempit. Efek jera meningkat. Iklim investasi membaik. Layanan publik tak lagi dikorbankan demi pelaku yang kabur.







