Gibran Ulang Desak & RUU Perampasan Aset Rp1,6

Gibran ulang desak RUU Perampasan Aset usai data Kejaksaan: Rp310 T potensi, cuma Rp1,6 T pulih. ICW Rp238 T. Mekanisme tanpa vonis & contoh Italia-Singapura.

Author Image

Bagus

Gibran Ulang Desak & RUU Perampasan Aset Rp1,6

Hanya Rp1,6 triliun dari potensi Rp310 triliun aset hasil korupsi yang kembali ke kas negara. Jurang ekstrem ini jadi alasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunggah ulang video desakannya soal RUU Perampasan Aset, bukan sekadar seruan rutin.

Inti artikel

  • Hanya Rp1,6 triliun dari potensi Rp310 triliun aset hasil korupsi yang kembali ke kas negara
  • Melalui Instagram pada Juli 2026, Gibran mengulang video pernyataan Februari 2026
  • Unggahan itu menyertai kunjungan kerjanya di Minahasa Utara

Melalui Instagram pada Juli 2026, Gibran mengulang video pernyataan Februari 2026. Unggahan itu menyertai kunjungan kerjanya di Minahasa Utara. Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset agar harta curian tak terus menguap ke pelaku dan kerabat.

Jurang Rp310 T vs Rp1,6 T yang Membuat Aset Korupsi Menguap

Data Kejaksaan Agung 2024 membeberkan potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun yang berhasil dipulihkan cuma Rp1,6 triliun. Lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap dan dinikmati pelaku atau kerabatnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mencatat potensi kerugian Rp238 triliun sepanjang 2013-2022. Sintesis multi-tahun ICW versus data tunggal Kejaksaan memperlihatkan gap pemulihan justru memburuk. Optimaise News merangkum artinya jelas: kas negara kosong, layanan publik tersendat, dan iklim investasi goyah.

Sumber Periode Potensi Kerugian Aset Dipulihkan
ICW 2013-2022 Rp238 triliun Sebagian kecil
Kejaksaan 2024 Rp310 triliun Rp1,6 triliun

Angka itu bukan sekadar statistik. Setiap triliun yang hilang berarti jalan rusak, sekolah kurang, atau rumah sakit kekurangan obat. Gibran kembali tegaskan bahwa koruptor harus dimiskinkan dan harta curian diambil negara.

Cara Negara Rampas Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana

Cara Negara Rampas Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana
Ilustrasi Cara Negara Rampas Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana.

RUU Perampasan Aset mewujudkan Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003 lewat mekanisme perampasan tanpa pemidanaan. Negara tetap bisa merampas aset meski pelaku kabur ke luar negeri atau meninggal dunia.

Proses ini disebut non-conviction based. Pengadilan sipil memeriksa asal usul harta. Jika terbukti hasil kejahatan, aset disita tanpa menunggu putusan pidana final. Cara ini efektif menghentikan aliran uang haram lintas batas yang sering memakai teknologi canggih.

Gibran menekankan pembahasan harus transparan dan komprehensif. Praktisi hukum dilibatkan agar aturan tak menjadi alat sewenang-wenang.

Daftar Kejahatan yang Bisa Jadi Dasar Perampasan

Daftar Kejahatan yang Bisa Jadi Dasar Perampasan
Ilustrasi Daftar Kejahatan yang Bisa Jadi Dasar Perampasan.

Aset dari korupsi, narkotika, tambang liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, atau perdagangan orang (TPPO) bisa dirampas jika terbukti. Daftar itu mencakup kejahatan terorganisasi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Modus pelaku kian canggih. Mereka memindahkan harta lewat jaringan luar negeri atau menutupi jejak dengan perusahaan boneka. Mekanisme RUU memotong rantai itu lebih cepat daripada jalur pidana biasa.

Tanpa aturan kuat, lebih dari 90 persen aset terus menguap. Rakyat yang menanggung akibatnya lewat pajak dan layanan yang merosot.

Jaminan Pengawasan Agar Tak Langgar Praduga Tak Bersalah

Kekhawatiran publik soal penyalahgunaan wewenang wajar. Gibran minta RUU dibahas dengan melibatkan praktisi, akademisi, dan lembaga pengawas. Setiap langkah harus diawasi ketat agar tak melanggar praduga tak bersalah.

Mekanisme pengadilan sipil dilengkapi hak banding bagi pemilik aset. Transparansi proses jadi kunci. Optimaise News mencatat sinyal urgensi berulang lewat unggahan ulang video sebagai bukti komitmen pemerintah.

Pembahasan terbuka di DPR diharapkan menutup celah korupsi baru di dalam sistem perampasan itu sendiri.

Pelajaran Italia hingga Singapura soal Aset Sitaan untuk Publik

Italia mengubah villa mafia jadi sekolah dan taman kota. Kolombia, Belanda, dan Singapura memulihkan aset kejahatan jadi fasilitas publik yang langsung dinikmati warga. Kontrasnya tajam dengan Indonesia yang hanya memulihkan Rp1,6 triliun.

Contoh luar negeri membuktikan aset sitaan bisa membangun, bukan hanya disimpan di rekening. Sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur bisa muncul dari harta koruptor. Gibran ingin model serupa diterapkan di sini.

Dengan RUU yang kuat, jurang Rp310 triliun versus Rp1,6 triliun bisa dipersempit. Efek jera meningkat. Iklim investasi membaik. Layanan publik tak lagi dikorbankan demi pelaku yang kabur.

Tanya Jawab Seputar RUU Perampasan Aset
Apa bedanya perampasan tanpa vonis pidana dengan sita biasa?
Perampasan tanpa pemidanaan memungkinkan negara ambil aset lewat pengadilan sipil meski pelaku meninggal atau melarikan diri. Sita biasa biasanya menunggu putusan pidana final.
Mengapa Gibran mengunggah ulang video lama di Juli 2026?
Data Kejaksaan 2024 yang hanya memulihkan Rp1,6 triliun dari Rp310 triliun memperkuat urgensi. Unggahan ulang dari Februari 2026 menandai sinyal berulang agar pembahasan RUU dipercepat.
Kejahatan apa saja yang tercakup?
Korupsi, narkotika, tambang ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, dan TPPO. Aset terbukti dari kejahatan itu bisa dirampas untuk dikembalikan ke publik.
Bagus
Redaktur Berita & Game

Bagus adalah redaktur berita Optimaise News. Meliput isu nasional, kriminal, dan game. Menyusun hard news dan berita umum dengan prioritas kejelasan siapa-apa-kapan-di mana, cocok untuk halaman beranda dan pembaca yang butuh ringkasan cepat.