Jakarta, Optimaise News – Kesenjangan pembiayaan nasional masih menganga di angka Rp1.650 triliun. Pinjaman daring legal atau pindar di bawah AFPI baru mampu menyalurkan Rp105 hingga Rp110 triliun, sementara kebutuhan total masyarakat mencapai Rp3.600 triliun. Celah besar itu, menurut pantauan Optimaise News, mendorong banyak orang ke pinjol ilegal yang agresif dan merugikan.
Inti artikel
- Kesenjangan pembiayaan nasional masih menganga di angka Rp1.650 triliun
- Djafar menyampaikan data itu di Aryaduta Hotel Jakarta, Kamis (6/8/2026)
- Entjik menjelaskan kebutuhan kredit Indonesia mencapai Rp3.600 triliun
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan data itu di Aryaduta Hotel Jakarta, Kamis (6/8/2026). Ia menekankan bahwa industri keuangan konvensional belum menangkap seluruh permintaan, sehingga ruang bagi layanan ilegal tetap terbuka lebar.
Kesenjangan pembiayaan nasional yang luas
Entjik menjelaskan kebutuhan kredit Indonesia mencapai Rp3.600 triliun. Industri keuangan konservatif baru menyalurkan sekitar Rp1.100 triliun, sementara pindar berizin menambah Rp105, 110 triliun. Hasilnya, gap kredit tetap di Rp1.650 triliun.
“Hingga hari ini masih ada kesenjangan pembiayaan atau kredit gap di negara kita Rp 1.650 triliun,” ujar Entjik. Data Antara mencatat kontribusi bank dan lembaga konvensional lebih tinggi di estimasi lain, tetapi celah yang sama tetap besar.
Laporan AFPI sebelumnya mencatat outstanding pindar Rp94,85 triliun per November 2025 dengan pertumbuhan tahunan 25,45 persen. Sekitar 46,6 juta UMKM dan 132 juta individu masih belum punya akses kredit formal. Riset EY memperkirakan kebutuhan pembiayaan UMKM 2026 bisa tembus Rp4.300 triliun dengan gap hingga Rp2.400 triliun.
Peran strategis pindar dalam inklusi keuangan
Pindar diposisikan sebagai jembatan bagi segmen yang diloloskan perbankan. Penilaian risiko berbasis arus kas riil memungkinkan platform menyesuaikan pinjaman dengan siklus usaha mikro, bukan hanya neraca formal.
Lebih dari 60 juta UMKM menyumbang sekitar 60 persen PDB dan menyerap tenaga kerja besar. Menutup gap kredit berarti membuka ruang pertumbuhan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar soal ekspansi fintech.
Entjik menilai tantangan industri kini bukan lagi seberapa cepat tumbuh, melainkan bagaimana tumbuh sehat dan berkelanjutan. Credit gap yang besar adalah peluang sekaligus tanggung jawab untuk pembiayaan tepat sasaran dan produktif.
Ancaman pinjol ilegal yang menjamur
Karena permintaan kredit Rp1.650 triliun belum terisi, pinjol ilegal tumbuh pesat. Entjik mengaitkan lonjakan itu dengan berita bunuh diri dan praktik penagihan yang merugikan. Masyarakat sering menyamakan pindar berizin dengan layanan gelap, sehingga kepercayaan merosot.
“Kalau ada berita bunuh diri. Kita lihat kenapa pinjol ilegal sangat luar biasa pesatnya, kenaikannya tinggi. Karena masyarakat yang butuh kredit sebesar Rp 1.650 trilun,” ucap Entjik. Pinjol ilegal tidak berizin, tidak diawasi, dan sangat agresif tanpa aturan.
Penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman serius. Kasus ilegal bisa merusak citra seluruh industri. Jika kepercayaan hilang, pinjaman legal berisiko runtuh. Optimaise News mencatat OJK dan AFPI menekankan perang bersama terhadap praktik itu agar pelaku legal tidak ikut tergerus.
Transformasi digital dan pengawasan OJK
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali menilai internet dan gadget membuat akses layanan keuangan jauh lebih mudah bagi UKM dan masyarakat.
“Terdapat adanya internet, ada gadget itu luar biasa masyarakat bsia mengakses pelayanan atau keuangan ini. Tentu pelaku usaha UKM kecil dan masyarakat yang membutuhkan keuanggan bsia memanfaatkan ini,” tuturnya. Kemudahan itu sekaligus menciptakan tantangan baru.
“Masalahnya memang case-case pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi yang tak bertanggung jawab perlu diperangi bersama. Jangan sampai pelaku legal ini bisa hilang gara-gara kasus yang ilegal tadi,” sebut Adief. Ia menutup dengan peringatan: pinjaman legal bisa runtuh kalau trust hilang.
Menuju pertumbuhan pindar yang berkelanjutan
Regulasi 2026 menandai pergeseran ke risk-adjusted growth. POJK 40/2024 mewajibkan ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan membatasi pembiayaan maksimal Rp2 miliar per borrower, dengan kelonggaran hingga Rp5 miliar untuk produktif berkualitas. SEOJK 19/2025 mewajibkan pencairan lewat escrow account, membatasi borrower maksimal tiga platform, dan menurunkan rasio utang terhadap penghasilan menjadi 30 persen.
Tingkat wanprestasi 90 hari sempat naik ke 4,33 persen per November 2025, dengan 24 penyelenggara di atas 5 persen. OJK melalui Satgas PASTI menutup ribuan entitas ilegal sepanjang 2025 dan menghapus 2.263 entitas agresif. AFPI menggandeng PWI untuk literasi agar publik membedakan pindar berizin dari pinjol gelap.
Langkah praktis yang bisa diambil platform legal mencakup pengetatan e-KYC, fokus portofolio produktif, dan edukasi risiko. Dengan fondasi regulasi lebih kuat, pindar tetap relevan menutup gap inklusi tanpa mengorbankan kepercayaan publik.





