Foto pejabat lama dari 2021 disalahgunakan di media sosial untuk mendorong klaim palsu soal pungutan baru bagi pejalan kaki. Kewenangan dan data resmi sama sekali tidak mendukung wacana itu.
Inti artikel
- Foto pejabat lama dari 2021 disalahgunakan di media sosial untuk mendorong klaim palsu soal pungutan baru bagi pejalan kaki
- Kewenangan dan data resmi sama sekali tidak mendukung wacana itu
- Unggahan Facebook 19 Juli 2026 menuduh Kemenhub membuka wacana pajak pejalan kaki
Unggahan Facebook 19 Juli 2026 menuduh Kemenhub membuka wacana pajak pejalan kaki. Penelusuran Optimaise News menyimpulkan klaim tersebut murni hoaks tanpa dasar dokumen atau pernyataan resmi.
Asal Postingan Viral dan Narasi yang Menyertainya
Postingan muncul di Facebook pada 19 Juli 2026. Caption menyertakan foto pejabat seolah-olah Kemenhub akan memungut pajak dari pejalan kaki.
Narasi itu memancing kekhawatiran publik soal beban baru. Tidak ada tautan ke situs resmi atau siaran pers yang mendukung klaim tersebut.
Pola ini mirip Kemenhub Buka Wacana Pungut Pajak Sepeda, Cek Fakta yang juga terbukti palsu. Foto lama diolah ulang untuk menciptakan kesan seolah-olah ada kebijakan baru.
Publik diminta tetap waspada terhadap unggahan sejenis yang mengandalkan visual lama tanpa konteks.
Batas Tugas Kemenhub di Bidang Transportasi

Kementerian Perhubungan hanya mengurus urusan transportasi. Tugas utamanya membantu Presiden dalam pengaturan moda angkutan darat, laut, dan udara.
Tidak ada wewenang Kemenhub untuk merancang atau memungut pajak perorangan. Klaim pungutan pejalan kaki berada di luar lingkup kerja kementerian tersebut.
Setiap wacana resmi biasanya diumumkan lewat situs kemenhub.go.id atau konferensi pers. Hingga kini tidak ditemukan dokumen yang membahas pajak pejalan kaki.
Asal-Usul Foto Pejabat yang Dipakai Ulang

Foto dalam unggahan identik dengan yang dipakai artikel Wartakota 25 Maret 2021. Artikel asli membahas mudik Lebaran 2021 dan arahan Presiden.
Pejabat di foto adalah Dirjen Perhubungan Darat saat itu, Budi Setiyadi. Tidak ada satu pun kalimat di artikel itu yang menyinggung pajak pejalan kaki.
Praktik memakai foto lama sering dipakai penyebar hoaks. Visual pejabat memberi kesan otoritas palsu meski konteksnya sudah usang lima tahun.
Perbandingan visual menunjukkan crop dan resolusi yang sama persis. Ini menguatkan bahwa foto diambil dari arsip berita lama, bukan dokumentasi terbaru.
Siapa yang Sebenarnya Mengatur Perpajakan
Urusan perpajakan berada di Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Hanya lembaga itu yang berwenang merancang, mengubah, atau memungut pajak.
Kemenhub tidak punya instrument hukum untuk menarik pungutan dari pejalan kaki. Setiap perubahan skema pajak harus melalui proses legislasi dan diumumkan resmi.
Jika ada wacana pajak baru, publik akan melihat rilis dari Kemenkeu atau laman pajak.go.id. Tidak ada jejak digital semacam itu terkait pejalan kaki.
Tanda-Tanda Klaim Serupa yang Perlu Diwaspadai
Ciri utama hoaks sejenis adalah foto pejabat lama tanpa tanggal jelas. Caption biasanya memakai bahasa mendesak dan menakut-nakuti.
Tidak ada tautan ke dokumen resmi atau kutipan langsung pejabat. Klaim hanya mengandalkan visual dan narasi emosional.
Pola [HOAKS] Kemenhub Buka Wacana Pungut Pajak Sepeda juga memakai cara yang sama. Masyarakat disarankan cek dulu di kanal resmi sebelum menyebar.
Optimaise News mengimbau pembaca memverifikasi sumber lewat situs kementerian. Hindari meneruskan unggahan yang hanya menampilkan foto tanpa konteks baru.
Tanya Jawab Seputar Hoaks Pajak Pejalan Kaki
Apakah Kemenhub benar membuka wacana pajak pejalan kaki?
Tidak. Tidak ditemukan pernyataan atau dokumen resmi Kemenhub yang mendukung wacana itu. Klaim murni hoaks yang memanfaatkan foto lama.
Siapa pejabat di foto yang beredar?
Dirjen Perhubungan Darat saat itu, Budi Setiyadi. Foto berasal dari liputan mudik Lebaran 2021 di Wartakota dan tidak terkait pajak.
Lembaga mana yang berwenang mengatur pajak?
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak. Kemenhub hanya menangani urusan transportasi dan tidak punya kewenangan memungut pajak pejalan kaki.







