Bogor, Optimaise News – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK pada Jumat (24/7) malam. Saat digiring, ia menolak merinci temuan emas 74 kg di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Febrie menuding penahanan itu sebagai kriminalisasi.
Inti artikel
- Saat digiring, ia menolak merinci temuan emas 74 kg di rumah Sentul, Bogor, Jawa Barat
- Febrie menuding penahanan itu sebagai kriminalisasi
- Kejaksaan Agung menetapkan Febrie tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menjalani tahanan 20 hari di Rutan KPK. Optimaise News mencatat penekanannya pada prosedur yang dirasa belum matang.
Jawaban Febrie saat Digiring ke Mobil Tahanan
Febrie Adriansyah menjawab singkat saat petugas menggiringnya ke mobil. Ia tak bersedia menguraikan detail temuan di rumah Sentul.
Mantan Jampidsus itu lebih menuding proses hukum yang dijalaninya. Menurutnya, penahanan ini merupakan kriminalisasi terhadap dirinya.
Di tengah suasana digiring, nada bicaranya menunjukkan keberatan. Ia tetap menegaskan posisi sebagai pihak yang merasa prosesnya dipaksakan.
Apa yang Dikatakan soal Emas 74 Kg di Sentul
Terkait emas 74 kg yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Sentul, Febrie meminta wartawan menanyakan langsung ke jaksa penyidik. Ia tak mau menjelaskan sendiri soal kepemilikan barang itu.
Febrie juga meminta penyidik yang merinci untuk kegiatan apa emas tersebut digunakan. Penjelasan lengkap, katanya, ada di tangan pihak yang melakukan penggeledahan.
Temuan emas 74 kg jadi sorotan utama penetapan statusnya. Namun Febrie memilih mengalihkan seluruh pertanyaan itu ke penyidik Kejaksaan Agung.
Argumen Alat Bukti Belum Memadai dan Ekspose Berulang
Febrie Adriansyah berargumen alat bukti yang ada masih perlu dikonfirmasi dan didalami. Ia menilai langkah penahanan terlalu cepat tanpa pendalaman lebih lanjut.
Menurut mantan Jampidsus itu, seharusnya dilakukan ekspose berulang kali sebelum penetapan tersangka. Ekspose berulang dinilai penting agar semua pihak yakin kelengkapan bukti.
Febrie menekankan prosedur itu sebagai standar yang mestinya diikuti. Tanpa langkah berulang, ia merasa penetapan status dan penahanan belum cukup kuat secara prosedural.
Status Tersangka Korupsi-TPPU serta Masa Tahanan 20 Hari
Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Status itu membuatnya harus menjalani penahanan di Rutan KPK.
Masa tahanan ditetapkan 20 hari. Perhitungan dimulai sejak Jumat (24/7) malam saat ia digiring dari lokasi pemeriksaan.
Febrie yang sebelumnya menjabat Jampidsus kini berstatus tahanan. Penahanan di Rutan KPK menjadi lanjutan proses hukum yang digelar Kejaksaan Agung.
Siap Hadapi Keputusan Pimpinan Meski Merasa Dikriminalisasi
Meski merasa proses ini sebagai kriminalisasi, Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan. Ia tak menolak sepenuhnya hasil yang akan diputuskan.
Pernyataan itu disampaikan saat digiring ke mobil tahanan. Febrie menekankan kesiapannya sambil tetap mempertahankan argumen alat bukti belum matang.
Sikap ini menggambarkan posisinya yang menerima keputusan formal namun keberatan secara substansi. Respons tersebut menjadi bagian pembelaan proseduralnya di hadapan publik.







